BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Iringi Kenaikan Bunga Acuan BI, LPS Naikkan Bunga Penjaminan

Bareksa07 Juni 2018
Tags:
Iringi Kenaikan Bunga Acuan BI, LPS Naikkan Bunga Penjaminan
Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menggelar konferensi pers Penaikkan Suku Bunga Penjaminan di Jakarta, Rabu (6/6). (Issa Almawadi/Bareksa)

Bunga penjaminan rupiah dan valas di bank umum naik 25 bps

Bareksa.com – Merespons langkah Bank Indonesia yang menaikkan bunga acuan sebanyak dua kali dalam sebulan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengiringinya dengan penaikkan bunga penjaminan. Keputusan itu tertuang dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin, 4 Juni 2018.

Menanggapi keputusan itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyampaikan, ada beberapa faktor pendorong yang membuat LPS menaikkan bunga penjaminan.

Pertama, tren suku bunga simpanan mulai menunjukkan tren kenaikan dan berpotensi untuk meningkat merespons kenaikan suku bunga kebijakan moneter. LPS melihat bank-bank rujukan LPS telah menaikkan bunga simpanan sejak Mei dengan kisaran 3 basis poin.

Promo Terbaru di Bareksa

“Sebelumnya, bunga simpanan stabil pada kisaran 5,1 persen,” tutur Halim di Jakarta, Rabu, 6 Juni 2018.

Halim bahkan menyebut, bank sudah memberikan suku bunga simpanan yang jauh di atas bunga penjaminan LPS atau berada di kisaran 6 persen.

Atas dasar itu, Halim berpendapat, kecenderungan peningkatan bunga simpanan yang merespons suku bunga acuan telah mengindikasikan Bank Indonesia (BI) dalam tren mengakhiri suku bunga rendah.

Faktor kedua, kondisi dan risiko likuiditas relatif terjaga meskipun terdapat tendensi meningkat. Dilihat dari loan to deposit ratio (LDR) bank umum naik dari 89,61 persen pada Maret menjadi 89,86 persen per April.

Halim menuturkan, kenaikan LDR terjadi seiring dengan naiknya pertumbuhan kredit menjadi 8,94 persen sementara dana pihak ketiga (DPK) hanya naik 8,06 persen.

“Kecepatan kenaikan lebih tinggi kredit. Sehingga perlahan lahan bank perlu dana karena kredit lebih cepat,” ujar Halim.

Faktor ketiga, kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) stabil meskipun tekanan nilai tukar dan volatilitas pada pasar keuangan masih belum mereda.

Menurut Halim, depresiasi rupiah yang terjadi belakangan ini karena adanya penguatan dolar Amerika Serikat bukan karena faktor internal.

“Berarti, hal ini dialami mata uag lain. Pelemahan rupiah karena keluarnya dana asing dari pasar saham dan surat berharga negara (SBN) yang mencapai Rp27 triliun. Tapi kami tidak melihat adanya outflow dari DPK perbankan,” tambah Halim.

Bunga Penjaminan

Adapun tingkat bunga penjaminan untuk periode tanggal 6 Juni 2018 sampai 17 September 2018 untuk simpanan dalam rupiah dan valas di bank umum serta simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat mengalami kenaikan 25 basisi poin (bps) untuk tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR, serta kenaikan sebesar 50 bps untuk tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum, dengan rincian sebagai berikut :

Bank Umum:

- Rupiah: 6 persen
- Valas: 1,25 persen

Bank Perkreditan Rakyat:

- 8,5 persen (Rupiah)

Merujuk pada PLPS No. 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada pekan kedua bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.

Mempertimbangkan dinamika pada pasar keuangan masih cukup tinggi, maka LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan tingkat bunga penjaminan.

Dalam hal ini LPS akan terus melakukan penyesuaian yang diperlukan terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas kondisi ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

Dengan demikian, kata LPS, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.380,2

Up1,09%
Up5,00%
Up7,35%
Up8,50%
Up19,34%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.090,33

Up0,49%
Up5,21%
Up6,68%
Up7,14%
Up2,71%
-

Capital Fixed Income Fund

1.838,73

Up0,53%
Up3,93%
Up6,33%
Up7,43%
Up17,20%
Up39,76%

STAR Stable Amanah Sukuk

1.075,71

Up0,66%
Up3,97%
Up6,69%
---

Insight Renewable Energy Fund

2.259,31

Up0,74%
Up3,72%
Up6,02%
Up7,00%
Up19,69%
Up35,52%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua