BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps

11 Januari 2019
Tags:
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (tengah) didampingi Anggota Dewan Komisioner Destry Damayanti (kiri), Kepala Eksekutif Fauzi Ichsan (kanan) memberikan keterangan pers terkait review suku bunga penjaminan LPS di Jakarta, Rabu (12/9). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Bunga penjaminan rupiah bank umum naik jadi 7 persen dan BPR naik jadi 9,5 persen

Bareksa.com - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps) untuk simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum dan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Kenaikan 25 bps berlaku untuk deposito bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sehingga bunga penjaminan untuk rupiah naik jadi 7 persen dan 9,5 persen. Suku bunga valas naik menjadi 2,25 persen. Tingkat bunga penjaminan ini berlaku untuk periode 13 Januari hingga 14 Mei 2019.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, tingkat bunga penjaminan simpanan ditetapkan naik berdasarkan pada pertimbangan sebagai berikut ;

Promo Terbaru di Bareksa

a. Suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren meningkat merespons kenaikan suku bunga kebijakan moneter BI sepanjang Mei - November 2018.

b. Kondisi likuiditas relatif terjaga namun terdapat risiko pengetatan yang berasal dari pertumbuhan kredit yang melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK).

c. Kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi terjaga di tengah meredanya tekanan yang berasal dari depresiasi nilai tukar dan pasar keuangan.

Merujuk pada Peraturan LPS No. 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam satu tahun yaitu pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.

LPS akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan data suku bunga simpanan perbankan dan melakukan evaluasi yang berkesinambungan. Selanjutnya LPS akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga oenjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,96

Up0,58%
Up4,31%
Up7,57%
Up8,73%
Up19,20%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.094,08

Up0,44%
Up4,48%
Up7,05%
Up7,51%
Up2,61%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,18

Up0,60%
Up3,97%
Up7,04%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,13

Up0,53%
Up3,89%
Up6,64%
Up7,38%
Up16,99%
Up40,43%

Insight Renewable Energy Fund

2.269,81

Up0,81%
Up3,87%
Up6,51%
Up7,19%
Up20,23%
Up35,64%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua