BeritaArrow iconEmasArrow iconArtikel

Berita Hari Ini : The Fed Pertahankan Suku Bunga, Harga Emas Makin Melejit

Bareksa30 Juli 2020
Tags:
Berita Hari Ini : The Fed Pertahankan Suku Bunga, Harga Emas Makin Melejit
Ketua Dewan Gubernur The Fed Jerome Powell

Penjaminan kredit korporasi diluncurkan, LPS pangkas bunga penjaminan, WSBP tunda bayar bunga obligasi, NPF fintech 5,1%

Bareksa.com - Berikut adalah perkembangan penting di isu ekonomi, pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis, 30 Juli 2020 :

Federal Reserve (The Fed)

The Federal Reserve atau bank sentral Amerika Serikat (AS) mempertahankan suku bunga di kisaran 0-0,25 persen dalam pertemuan Federal Open Market Committee (FOMC) pada 28-29 Juli 2020. Seperti dikutip Reuters, Ketua The Fed Jerome Powell mengatakan melonjaknya kasus virus corona di AS dan pembatasan yang ditujukan untuk menahan wabah corona mulai membebani pemulihan ekonomi AS.

Promo Terbaru di Bareksa

"Kami telah melihat beberapa tanda dalam beberapa pekan terakhir bahwa peningkatan kasus virus dan langkah-langkah baru untuk mengendalikannya mulai membebani aktivitas ekonomi," kata Powell dalam konferensi pers setelah rilis pernyataan kebijakan terbaru bank sentral AS, Rabu (29/7) dilansir Kontan.

Powell mengatakan AS telah memasuki fase baru dalam penanggulangan virus, yang penting untuk melindungi kesehatan dan ekonomi AS. Komentar Powell itu mengonfirmasi apa yang telah disampaikan banyak ekonom dan analis dalam beberapa pekan terakhir ketika infeksi corona meledak di sejumlah negara bagian selatan dan barat daya, sehingga meredupkan harapan untuk pemulihan ekonomi yang cepat.

Pernyataan kebijakan The Fed tersebut secara langsung mengaitkan pemulihan ekonomi dengan resolusi krisis kesehatan yang arahnya masih banyak diragukan. Lebih dari 150.000 orang Amerika meninggal karena Covid-19, penyakit pernapasan yang disebabkan oleh virus corona baru. "Jalur ekonomi akan sangat tergantung pada arah virus," demikian pernyataan dari FOMC yang menetapkan kebijakan bank sentral.

Harga Emas

Harga emas masih melanjutkan rally pekan ini. Dilansir Kontan, pada Kamis (30/7) pukul 07.25 WIB, harga emas untuk pengiriman Desember 2020 di Commodity Exchange berada di level US$1.981 per ons troi, naik 0,22 persen dari sehari sebelumnya yang sebesar US$1.976,70 per ons troi. Kenaikan harga emas terdorong oleh pernyataan The Fed yang akan menggunakan seluruh instrumennya untuk mendukung perekonomian dan memperingatkan bahwa peningkatan kasus virus corona akan membebani prospek pemulihan ekonomi.

The Federal Reserve mempertahankan suku bunga pada kisaran 0%-0,25% dalam pertemuan Federal Open Market Committee (FOMC) pada 28-29 Juli 2020. "Kami melihat beberapa tanda dalam beberapa pekan terakhir bahwa peningkatan kasus virus corona dan langkah-langkah baru untuk mengendalikannya mulai membebani aktivitas ekonomi," kata Powell dalam konferensi pers setelah rilis pernyataan kebijakan terbaru bank sentral AS seperti dikutip Reuters.

Penjaminan Kredit Korporasi

Pemerintah meluncurkan penjaminan pinjaman untuk segmen korporasi non-UMKM dan non-BUMN Rp100 triliun dengan menggandeng perbankan nasional. Ada 15 bank besar nasional yang terlibat dalam penandatangan nota kesepahaman terkait penyediaan penjaminan pemerintah dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang digelar di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Bank tersebut yakni BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank DKI, Bank HSBC, Bank ICBC Indonesia, Maybank Indonesia, Bank MUFG Indonesia, Bank Resona Perdania, Standard Chartered Bank Indonesia, UOB Indonesia serta BCA dan Bank DBS. Kepala DK OJK Wimboh Santoso mengungkapkan pihaknya mendukung penuh penjaminan kredit korporasi ini.

Pasalnya, program ini juga akan memberikan appetite kepada pelaku usaha untuk bangkit. "Ini bukan saja perusahaan yang didorong pada pemulihan ekonomi, tetapi juga perbankan untuk bergerak ke depan," kata Wimboh dilansir Bisnis.com.

Dia menambahkan, penjaminan pembiayaan kredit korporasi ini harus dikomunikasikan bersama-sama oleh perbankan kepada para debitur agar penyaluran kredit modal kerja dapat lebih meningkat. Menurut perkiraannya, sektor korporasi akan membutuhkan tambahan kredit modal kerja sekitar Rp51 triliun sampai dengan akhir Desember 2020. Untuk tahun 2021 jumlahnya lebih tinggi lagi yakni berkisar Rp81 triliun untuk kredit korporasi dengan plafon antara Rp10 miliar - Rp1 triliun.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (27/7/2020) telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing 25 bps. Sementara itu, untuk simpanan valuta asing di bank umum dipertahankan tetap. Dilansir Bisnis.com, tingkat bunga penjaminan LPS kini menjadi 5,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum dan 7,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR.

Tingkat bunga penjaminan simpanan valas di bank umum berada di level 1,50 persen. Tingkat bunga penjaminan ini berlaku sejak 30 Juli 2020 sampai dengan 30 September 2020. Kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut dilakukan berdasarkan pada perkembangan terkini suku bunga pasar simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kinerja beberapa indikator perekonomian serta dengan mempertimbangkan prospek stabilitas sistem keuangan.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan utama Dewan Komisioner LPS dalam penetapan Tingkat Bunga Penjaminan periode Juli hingga September 2020 adalah kondisi dan prospek likuiditas industri perbankan yang terpantau masih relatif stabil, meskipun beberapa faktor risiko makroekonomi perlu diwaspadai.

Ketua Dewan Komisioner Halim Alamsyah menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan evaluasi tingkat bunga penjaminan LPS ialah perkembangan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang masih terjaga di tengah adanya volatilitas pada kinerja pasar keuangan dan meningkatnya dampak negatif pandemi Covid-19 pada kinerja perekonomian.

Subsidi Bunga KPR

Pemerintah memberi sinyal akan memberikan subsidi bunga kredit pemilikan rumah (KPR) dalam rangka menggairahkan lagi sektor perumahan di tengah pandemi covid-19 saat ini. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, stimulus subisidi bunga penjaminan bukan hanya kepada kredit modal kerja, tapi juga akan menyasar sektor perumahan.

Sektor perumahan, menurut Suahasil akan mendapatkan subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN). Adapun subsidi bunga akan diberikan untuk para debitur KPR bank dengan rumah tipe 21 sampai tipe 70.

Rencananya, Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan untuk mendata nasabah mana saja yang bisa mendapatkan subsidi. Kendati demikian, Suahasil tidak merinci secara jelas kriteria dan syarat agar debitur bisa mendapatkan subsidi ini.

"Kita akan mengumpulkan data dari OJK, artinya teman-teman yang punya KPR 70m2 seyogyanya KPR nya nama dan nasabah tercatat di OJK. OJK akan informasikan ke Kemenkeu, dan Kemenkeu akan kerjasama ke perbankan, [berapa] besaran subsidi [yang akan diberikan] untuk nasabah. Ini ada design seperti ini," jelas Suahasil dalam webinar yang diselenggarakan oleh Bank Tabungan Negara (BTN), Rabu (29/7/2020) dilansir CNBC Indonesia.

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP)

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan penundaan pembayaran bunga ketiga Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019. "Sehubungan dengan belum efektifnya dana bunga ketiga Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan, bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran bunga kepada pemegang obligasi melalui pemegang rekening yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2020 ditunda," ungkap KSEI dalam Rabu (29/7) dilansir Kontan.

Apabila terdapat informasi lebih lanjut berkenaan dengan pembayaran tersebut, KSEI akan menyampaikan dalam kesempatan pertama. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 dengan nilai Rp 1,5 triliun. Obligasi ini menawarkan tingkat bunga tetap 9,75 persen. Pembayaran bunga obligasi ini dilakukan tiap tiga bulan. Sehingga besaran bunga tiap pembayaran sekitar Rp 36,56 miliar.

Fintech

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat non performing financing (NPF) fintech mencapai 5,1 persen per Mei 2020. Angka ini melonjak signfikan dibandingkan periode sama tahun lalu yang hanya 1,57 persen. Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede menyebutkan, melonjaknya NPF lantaran dampak pandemi corona (Covid-19) yang membuat penyaluran pinjaman turun.

Tak hanya itu, peminjam atau borrower kesulitan melunasi pinjamannya, serta melakukan restrukturisasi. Kendati demikian, Tumbur bilang, angka NPL fintech tersebut masih wajar, jika mengacu pada kondisi perekonomian saat ini. “Saya bilang wajar karena fintech P2P lending menyasar pada segmen peminjam yang berkategori underbanked dan underserved. Artinya, fintech bukan menjadi segmen pasar industri keuangan konvensional, makanya borrower fintech memiliki risiko tinggi daripada segmen pasar industri keuangan konvensional,” ujar Tumbur dilansir Kontan.co.id (29/7).

(*)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua