BeritaArrow iconSBNArrow iconArtikel

Berita Hari Ini : Ekonomi China Tekan Indonesia, Jaminan Umroh Tetap Rp200 Juta

Bareksa14 Oktober 2019
Tags:
Berita Hari Ini : Ekonomi China Tekan Indonesia, Jaminan Umroh Tetap Rp200 Juta
Ilustrasi investor di China sedang melihat layar yang menunjukkan pergerakan investasi reksa dana, saham, obligasi, surat utang negara.

Dapen perlu kembangkan strategi, Penerbitan SBN capai 90 persen, Alipay dan WeChat simpan uang di Bank BUKU 4

Bareksa.com - Berikut ini adalah intisari perkembangan penting di pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin, 14 Oktober 2019 :

Ekonomi Indonesia

Perlambatan ekonomi global masih menjadi momok mengkhawatirkan bagi seluruh negara. Jika tidak ada antisipasi perubahan yang berarti, resesi bisa merembet termasuk ke Indonesia. Misalnya perlambatan ekonomi China bakal menjadi tambahan risiko bagi perekonomian Indonesia, mengingat Negeri Tirai Bambu merupakan mitra dagang utama Indonesia. World Bank meramal, pertumbuhan ekonomi China tahun ini hanya 6,1 persen, dan terus melambat ke 5,9 persen dan 5,8 persen pada 2020 dan 2021.

Promo Terbaru di Bareksa

Dikutip Kontan, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara tak menampik jika perlambatan ekonomi dunia termasuk China memukul pertumbuhan Indonesia; terutama di sisi ekspor barang dan jasa.

Permintaan dari negara-negara itu lesu dan menyebabkan harga komoditas sumber daya alam yang jadi andalan Indonesia terpangkas tajam. Sepanjang Januari-Agustus 2019, ekspor nonmigas Indonesia ke China turun hampir 4 persen year on year (YoY) menjadi US$15,95 juta.

Secara proporsi, ekspor ke China adalah yang terbesar atau 15,71 persen dari total ekspor nonmigas Indonesia pada Agustus 2019 lalu. Nilai ekspor Indonesia ke negara-negara lainnya yang memiliki relasi dengan China, juga mengalami penurunan. Antara lain ekspor ke Amerika Serikat (AS), Malaysia, Thailand dan Jepang.

Jaminan Umrah

Kementerian Agama (Kemenag) akan mempertahankan nilai jaminan yang harus disetorkan oleh perusahaan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Rp200 juta. Karena itu, Kemenag akan mengeluarkan berbentuk Peraturan Menteri Agama untuk mengatur kewajiban ini.

Kewajiban ini memang bukan kebijakan baru, karena sebelumnya sudah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) nomor 273 tahun 2017. Aturan ini akan ditingkatkan menjadi PMA, sesuai amanat UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kewajiban uang jaminan ini ada di pasal 89 poin c, bahwa syarat PPIU memiliki kemampuan manajerial, teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan ibadah umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank.

Dikutip Kontan, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, bilang saat ini pembentukan aturan baru masih dalam tahap pembahasan. Hanya saja ia menegaskan uang jaminan Rp200 juta tetap berlaku.

Uang jaminan ini secara nominal tidak besar karena dengan asumsi biaya perjalanan umrah Rp20 juta per orang, maka dana Rp200 juta hanya bisa memberangkatkan 10 orang jemaah umrah. Sementara rerata perusahaan PPIU bisa memberangkatkan lebih dari 100 jamaah per bulan

Dana Pensiun

Industri dana pensiun dinilai memerlukan pengembangan strategi bisnis untuk dapat keluar dari pertumbuhan bisnis yang stagnan. Dikutip Bisnis Indonesia, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Suheri menjelaskan industri dana pensiun saat ini mencatatkan perkembangan yang relatif stagnan. Menurut dia, kondisi tersebut di antaranya tergambar dari hasil investasi industri yang stagnan.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pendapatan investasi per Agustus 2019 tercatat mencapai Rp14,13 triliun. Jumlah tersebut menurun 0,03 persen (year-on-year/YoY) dibandingkan dengan Agustus 2018 yang sebesar Rp14,13 triliun.

Meskipun begitu, total investasi dana pensiun tercatat tumbuh 7,71 persen (yoy). Pada Agustus 2019, aset dana pensiun mencapai Rp273,9 triliun atau tumbuh dari Agustus 2018 senilai Rp254,33 triliun.

Menurut Suheri, meskipun investasi dana pensiun berorientasi jangka panjang, kondisi investasi saat ini perlu menjadi perhatian pelaku industri. Kondisi jangka pendek tersebut perlu diantisipasi agar tidak membawa pengaruh berkelanjutan.

SBN

Memasuki kuartal IV 2019, penarikan utang oleh pemerintah melalui Surat Berharga Negara (SBN) sudah mencapai 90 persen dari target. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan per 9 Oktober 2019 yang dikutip Bisnis Indonesia, penarikan utang melalui SBN secara bruto sudah mencapai Rp759,22 triliun atau 90,19 persen dari target Rp841,78 triliun. Secara neto, penarikan utang melalui SBN sudah mencapai Rp354,63 triliun atau 92,88 persen dari target yang mencapai Rp381,83 triliun.

Apabila dibandingkan dengan data tahun lalu, realisasi penarikan utang melalui SBN pada kuartal IV 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Merujuk pada data DJPPR per 3 Oktober 2018, kala itu realisasi penarikan SBN secara bruto baru sebesar Rp641,96 triliun atau 80,35 persen dari target yang mencapai Rp798,97 triliun.

Secara neto, penarikan utang melalui SBN kala itu baru mencapai Rp311,64 triliun atau 81,33 persen dari target yang mencapai Rp383,18 triliun. Untuk tahun ini, pembiayaan utang diproyeksikan bakal mencapai Rp373,88 triliun atau 104,1 persen dari target awal yang mencapai Rp259,25 triliun.

e-Money Asing

Implementasi uang elektronik asing macam Alipay dan WeChat Pay di tanah air bakal tertunda hingga tahun depan. Meleset dari prediksi sejumlah Bank Umum Kegiatan usaha (BUKU) 4 yang menargetkan bisa menggelar kerja sama pada tahun ini.

Belum diraihnya izin operasional dari Bank Indonesia jadi kendala. Asal tahu, dalam Ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, penerbit asing mesti bekerja sama dengan BUKU 4 salah satunya untuk menyimpan floating money minimum 30 persen dari portofolionya di BUKU 4. Ketentuan ini bertujuan agar transaksi penerbit asing juga masuk dalam sistem keuangan nasional.

“Iya betul, nanti mereka mesti simpan floating money. Sementara sekarang perkembangannya izin dari OJK sudah selesai, sementara dari Bank Indonesia masih proses. kami pun belum bisa memastikan kapan implementasi bisa dimulai,” kata Direktur Bisnis Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) Lani Darmawan dikutip Kontan.

Direktur Bisnis Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Handayani juga menyatakan hal senada. ia berharap para penerbit asing yang bekerja sama dengan perseroan bisa menempatkan floating money di perseroan.

(*)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua