Pemerintah Berencana Investasi ke Instrumen Investasi Saham dan Obligasi
Investasi pemerintah dapat dilakukan pada saham yang tercatat dan tidak tercatat dan atau tidak diperdagangkan di bursa
Investasi pemerintah dapat dilakukan pada saham yang tercatat dan tidak tercatat dan atau tidak diperdagangkan di bursa
Bareksa.com - Berbicara mengenai investasi, ternyata enggak cuma kita loh yang melakukannya. Negara juga berinvestasi. Demikian bunyi dua kicauan akun Twitter resmi Kementerian Keuangan pada Selasa malam (7/2/2020). Apa saja bentuk investasinya dan siapa yang mengelolanya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menerbitkan aturan teknis soal investasi yang dilakukan pemerintah. Aturan dimaksud berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah.
PMK yang diterbitkan Menteri Keuangan pada 20 Mei 2020 ini diterbitkan dalam rangka mendiversifikasi investasi pemerintah serta memberikan payung hukum agar pemerintah dalam hal melakukan investasinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau operasionalisasi investasi pemerintah.
Promo Terbaru di Bareksa
PMK 53/2020 sendiri merupakan produk hukum turunan dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah. PMK 53/2020 antara lain lebih lanjut mengatur ketentuan yang tercantum dalam PP 63/2019, di antaranya soal tugas, wewenang, keanggotaan, dan pelaksanaan tugas Komite Investasi Pemerintah (KIP).
Selain itu, terdapat juga tata cara penetapan oleh Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Hukum Lainnya (BHL) sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP), perencanaan investasi oleh KIP dan OIP, divestasi, pelaporan, pengawasan, hingga penarikan dana.
"Dalam rangka penyelamatan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19, investasi pemerintah menjadi bantalan bagi industri terdampak agar usahanya bangkit kembali. Dukungan ini sekaligus menjadi portofolio investasi yang pada akhirnya berkontribusi pada penerimaan negara," demikian kicauan akun Twitter resmi Kementerian Keuangan @KemenkeuRI.
Saham & Obligasi
Dengan kalimat ringkas, akun @KemkeuRI menyebutkan dari sumber dana yang ada (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN, imbal hasil, dll), pemerintah mengelolanya menjadi berbagai instrumen yang siap untuk diinvestasikan. Instrumen investasi dimaksud antara lain saham, surat utang dan investasi langsung (bersifat non permanen) seperti pemberian pinjaman, kerja sama investasi dan bentuk lainnya.
Seperti disebutkan dalam PMK 53/2020, bahwa OIP dapat melakukan investasi saham dan obligasi kepada manajer investasi (MI). Pelaksanaan Investasi Pemerintah oleh OIP, dapat dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, dan atau investasi langsung.
Dalam pelaksanaannya, seperti dikutip dari laman DJKN, PMK 53/2020 menyebutkan investasi pemerintah dapat dilakukan pada saham yang tercatat dan tidak tercatat dan atau tidak diperdagangkan di bursa efek. Investasi pemerintah dalam bentuk saham dan surat utang oleh OIP akan mempertimbangkan tujuan investasi, tingkat risiko, hasil, serta alokasi aset/kebijakan portofolio investasi.
Dalam PMK 53/2020 ini juga dikatakan bahwa pemerintah dapat memberikan investasi langsung berupa pinjaman yang dapat digunakan untuk pembangunan di bidang infrastruktur dan bidang lainnya, yaitu industri kreatif dan startup.
Selain dalam bentuk pinjaman, investasi langsung dapat berupa kerja sama investasi. Kerja sama investasi merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih yang masing-masing pihak sepakat untuk melakukan investasi non permanen. Investasi non permanen yang dimaksud dapat berupa equity participation, quasi equity participation, dan profit/revenue sharing.
Pasal 26 PMK dimaksud, disebutkan sumber dana investasi pemerintah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), imbal hasil, pendapatan dari layanan dan usaha, hibah, dan sumber lain yang sah. Diharapkan beleid ini dapat membentuk ekosistem investasi yang mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi Nasional.
Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin seperti dikutip Katadata menjelaskan, pemerintah akan segera mengimplementasikan aturan tersebut. Namun, ia belum dapat menjelaskan lebih perinci rencana pelaksanaan aturan tersebut. "Untuk detailnya akan segera menyusul," ujar Masyita.
(AM)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.