Sri Mulyani Terbitkan PMK Penempatan Uang Negara di Bank Umum
Penempatan uang negara pada bank umum dilakukan sebagai bagian pengelolaan kelebihan kas
Penempatan uang negara pada bank umum dilakukan sebagai bagian pengelolaan kelebihan kas
Bareksa.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/ PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam PMK itu antara lain diatur, bank umum mitra memberikan remunerasi atas penempatan uang negara.
Dilansir Investor Daily (24/6/2020), PMK yang ditetapkan dan diundangkan pada 22 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati,dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang melaksanakan penempatan uang negara pada bank umum sebagai bank mitra.
Hal ini untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan Negara dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penempatan uang negara adalah untuk melengkapi kebijakan pemulihan ekonomi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.
Promo Terbaru di Bareksa
Penempatan uang negara pada bank umum dilakukan sebagai bagian pengelolaan kelebihan kas. Bank umum mitra memberikan remunerasi atas penempatan uang negara berupa bunga atau imbal hasil.
PMK tersebut menjelaskan, remunerasi paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara untuk rekening penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia. Remunerasi penempatan uang negara dihitung secara harian dan disetorkan berdasarkan tanggal jatuh tempo atau penarikan sebelum tanggal jatuh tempo.
Rumus perhitungan besarnya tingkat bunga penempatan uang negara adalah nominal bunga = pokok penempatan x tingkat bunga penempatan x jumlah hari kalender/ 365. Remunerasi disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak ke rekening kas umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PMK tersebut juga menjelaskan, bank umum yang dapat menjadi bank umum mitra harus memenuhi kriteria paling sedikit memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum; mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/ badan hukum Indonesia/pemerintah daerah; memiliki tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Pada Pasal 5 disebutkan, bank umum yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan menjadi bank umum mitra, kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan, dengan sejumlah persyaratan. Sedangkan Pasal 6 menjelaskan, ketentuan mengenai permohonan sebagai bank umum mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan bagi bank umum yang telah ditetapkan menjadi bank umum mitra penempatan uang negara dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan dalam PMK mengenai penempatan uang Negara pada bank umum.
Kemitraan dalam rangka pelaksanaan penempatan uang negara dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional, dituangkan melalui perjanjian kemitraan penempatan uang negara antara Dirjen Perbendaharaan dengan direktur utama bank umum.
Dalam rangka penempatan uang negara, Dirjen Perbendaharaan menetapkan batas maksimal/limit penempatan pada masing-masing bank umum mitra dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Penempatan uang negara pada bank umum mitra dilaksanakan dengan metode over the counter.
Metode ini merupakan metode penentuan penempatan uang negara dengan cara mempertemukan antara kuasa BUN pusat dan bank umum mitra melalui treasury dealing room Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Penentuan penempatan uang negara dengan menggunakan metode tersebut dapat dilakukan terhadap satu bank umum mitra.
Adapun jangka waktu penempatan uang negara pada bank umum mitra paling lama enam bulan. Selain itu, penarikan atas penempatan uang negara pada bank umum mitra dilakukan pada saat jatuh tempo atau sebelum jatuh tempo. Penarikan penempatan uang negara sebelum jatuh tempo dilakukan dalam hal memenuhi kebutuhan likuiditas pemerintah; dan/atau meningkatnya risiko penempatan pada bank umum mitra.
Dirjen Perbendaharaan melakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan perjanjian kemitraan dan risiko penempatan pada bank umum mitra paling sedikit satu kali dalam periode tiga bulan. Hasil evaluasi berkala menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk kelanjutan perjanjian kemitraan dengan bank umum mitra.
***
Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.