BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Gerbang Pembayaran Nasional, Biaya Gesek Kartu Debit di Merchant Jadi 1 Persen

Bareksa04 Desember 2017
Tags:
Gerbang Pembayaran Nasional, Biaya Gesek Kartu Debit di Merchant Jadi 1 Persen
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo bersiap memberikan keterangan pers seusai Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Gerbang Pembayaran Nasional yang telah digagas sejak 20 tahun lalu resmi diluncurkan hari ini

Bareksa.com – Bank Indonesia akhirnya resmi meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang telah digagas sejak 20 tahun lalu dalam Cetak Biru Sistem Pembayaran Nasional tahun 1995/1996. Dengan realisasi ini, bank sentral langsung menetapkan tiga sasaran utama implementasi GPN.

Dalam sambutannya, Gubernur BI Agus Martowardojo, menjelaskan GPN akan menciptakan ekosistem pembayaran yang saling interkoneksi, interoperabel, dan mampun melaksanakan pemrosesan transaksi yang mencakup otoritasi, kliring, dan setelmen secara domestik.

“GPN juga akan meningkatkan perlindungan konsumen, antara lain melalui pengamanan data transaksi nasabah dalam setiap transaksi,” tutur Agus di Jakarta, Senin, 4 Desember 2017. (Baca : Desember, BI akan Resmikan Tiga Lembaga Gerbang Pembayaran)

Promo Terbaru di Bareksa

Agus menyatakan GPN meyakinkan ketersediaan dan integritas data transaksi sistem pembayaran nasional, guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter, efisiensi intermediasi, serta resiliensi sistem keuangan.

Di sisi lain, Agus berharap, GPN hadir sebagai backbone untuk memberikan dukungan penuh kepada program-program pemerintah.

“Termasuk di antaranya penyaluran bantuan sosial non tunai, elektronifikasi jalan tol dan transportasi publik, keuangan inklusif, serta pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik yang telah dimandatkan dalam PERPRES 74 tahun 2017 tentang Roadmap E-Commerce,” tambah Agus. (Lihat : BI Tetapkan Biaya Top Up e-Money Rp 1.500, Ini Dampak ke BMRI, BBRI, BBNI, BBCA)

Guna mencapai sasaran itu, enam pokok kebijakan BI telah diterbitkan. Antara lain, membentuk tiga penyelenggara GPN seperti lembaga standar, lembaga switching, dan lembaga services. BI juga melakukan penataan infrastruktur dengan mewajibkan penerbit, acquirer, agen, dan payment gateway terkoneksi minimal dua lembaga switching.

BI juga mewajibkan pemrosesan transaksi domestik, menetapkan skema harga yang wajar. Agus menjelaskan, selama ini biaya merchant discount rate (MDR) kartu debit bisa mencapai 2-3 persen. “Tahap awal, ditetapkan besaran MDR kartu debit sebesar 1 persen,” kata Agus.

Kebijakan lain adalah menerapkan logo nasional. Mulai 2018 mendatang, seluruh penerbit wajib menyediakan kartu berlogo nasional dan menjelaskan manfaatnya kepada nasabah. Dan kebijakan lainnya adalah menetapkan strandarisasi fitur layanan, sehingga mampun menjawab perkembangan kebutuhan transaksi masyarakat.

“Fitur layanan yang wajib disediakan meliputi pembayaran, transfer, tarik tunai, cek saldo, dan layanan lainnya yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bank Indonesia. Ke depan, akan dikembangkan juga fitur pembayaran tagihan rutin yang terstandarisasi dan interoperabel, seperti tagihan listrik, air, dan asuransi kesehatan melalui fitur Electronic Billing and Invoicing Presentment and Payment (EBIPP),” tambah Agus. (Baca : BI Tetapkan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik Maksimal Rp 1.500 per Transaksi)

Peluncuran GPN, lanjut Agus, adalah buah dari sinergi yang telah dibangun bersama industri sejak lama. Guna memastikan kesiapan dan kelancaran implementasinya, mulai tahun 2016 lalu BI bersama industri secara intensif telah menyelesaikan uji konsep dan melakukan uji coba (piloting) di 122 merchant besar berskala nasional.

“Hingga saat ini, ke-4 lembaga switching GPN telah terkoneksi dengan 60 penerbit dan 14 acquirer, dengan tingkat interoperabilitas transaksi debit mencapai 75 persen,” imbuhnya. (Lihat : BI Resmi Terbitkan Aturan Gerbang Pembayaran Nasional, Ini Rinciannya)

Adapun bersamaan dengan peluncuran GPN, juga dilakukan 4 pendandatanganan dokumen yang menandai dimulainya operasionalisasi GPN, yaitu:

  • Perjanjian konsorsium untuk meresmikan pendirian lembaga services
  • Perjanjian kerjasama interkoneksi ke-4 lembaga switching GPN
  • Perjanjian kerjasama interoperabilitas kartu debit
  • Perjanjian kerjasama interoperabilitas uang elektronik.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua