BeritaArrow iconUmrohArrow iconArtikel

Jemaah Umroh Indonesia Dapat Perhatian Khusus Arab Saudi, Wajib Karantina 3 Hari

Abdul Malik04 November 2020
Tags:
Jemaah Umroh Indonesia Dapat Perhatian Khusus Arab Saudi, Wajib Karantina 3 Hari
Ilustrasi umat Muslim sedang melaksanakan ibadah haji dan umroh di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. (Shutterstock)

Para jemaah umroh asal luar negeri mulai menunaikan ibadah umroh pada Rabu hari ini setelah menjalani karantina wajib 3 hari

Bareksa.com - Otoritas berwenang Arab Saudi sangat memperhatikan gelombang I jemaah umroh asal Indonesia yang tiba pada pekan pertama November. Dilansir Arabnews.com (4/11/2020), Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Joko Asmoro, memuji perhatian khusus tersebut selama pertemuan antara otoritas Saudi dengan pihak berwenang dari Indonesia.

Pertemuan itu di antaranya dihadiri perwakilan Badan Pengelola Keuangan Haji (BKPH) Indonesia, yang didampingi jajaran asosiasi Haji dan Umroh serta Komite Nasional untuk Haji dan Umrah, serta dari pihak Saudi di antaranya pengurus Kamar Dagang dan Industri Makkah dan beberapa perwakilan komunitas bisnis Saudi.

Marwan Abbas Shaban, Kepala Komite Nasional untuk Haji dan Umrah menyatakan penyelenggaran umroh dalam kondisi luar biasa di tengah wabah Covid-19 seperti saat ini, dia melihat ada peluang bisnis di Saudi. Kedua pihak akan menindaklanjuti pertemuan untuk mengeksplorasi lebih banyak peluang di sektor haji dan umroh, serta menemukan cara untuk meningkatkan perdagangan bilateral. "Bidang utama yang diidentifikasi untuk investasi termasuk akomodasi, katering, transportasi, penerbangan, dan layanan lain yang terkait dengan peziarah," demikian dilansir Arabnews.

Promo Terbaru di Bareksa

Mazen Dirar, pengurus Kamar Dagang dan Industri Makkah menyatakan pertemuan itu membahas cara-cara untuk meningkatkan kerja sama dan meningkatkan hubungan bisnis. Direktur Hubungan Internasional dan Investasi Asing BPKH, Hurriyah El Islamy, menyatakan sedang mencari potensi investasi di Arab Saudi. Langkah itu seiring terus meningkatnya jumlah jemaah haji dan umroh asal Indonesia tiap tahunnya. "Investasi ini akan membantu Indonesia melayani jamaah dengan cara yang lebih baik," ungkapnya.

Baca juga : Kinerja Tetap Kinclong Saat Pandemi, Begini Simulasi Investasi Reksadana di Bareksa Umroh

​​Wajib Karantina 3 Hari

Dilansir Saudi Gazette, para jemaah umroh asal luar negeri mulai menunaikan ibadah umroh pada Rabu hari ini setelah menjalani karantina wajib 3 hari. Gelombang pertama jemaah umroh asal Indonesia dan Pakistan menginap di hotel di Makkah, setelah tiba di Saudi pada Ahad sore. Karantina itu merupakan bagian dari protokol kesehatan yang diterapkan bagi seluruh jemaah luar negeri, guna mencegah penularan Covid-19.

Saat para jemaah asal Indonesia dan Pakistan itu tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz (KAIA) pada Minggu, langsung disambut oleh Menteri Haji dan Umrah Dr. Mohammed Saleh Benten, Wakil Menteri Dr. Abdul Fattah Mashat, dan Direktur KAIA Isam Noor dan jajaran pejabat lainnya. Para jemaah diizinkan untuk menunaikan umroh dan berkunjung ke Masjid Nabawi di Madinah untuk pertama kalinya setelah penghentian sementara ibadah umroh selama 8 bulan akibat pandemi.

Pada umroh tahap III ini, sebanyak 20.000 jemaah umroh dan 60.000 jamaah diizinkan masuk ke Masjidil Haram di Makkah setiap hari. Para jemaah akan melakukan ritualnya secara berkelompok. Sebanyak 32 rombongan yang masing-masing terdiri dari 20 jemaah akan ditampung dalam satu periode waktu dan akan ada enam periode waktu setiap hari.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan masa tinggal jemaah umroh asal luar negeri di Arab Saudi maksimal 10 hari. Usia jemaah harus antara 18 dan 50 tahun dan mereka harus dikarantina selama 3 hari, di Makkah setelah tiba di Arab Saudi. Jemaah juga harus membawa hasil tes PCR/swab yang menunjukkan bebas Covid-19.

Kementerian Agama RI sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 No.719 Tahun 2020. Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Oman Fathurahman, menyatakan KMA ini berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh di masa pandemi. KMA disusun merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan Arab Saudi, serta ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai kementerian, khususnya Kementerian Kesehatan.

“Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” tuturnya.

Baca juga : Ini Ketentuan Kemenag Soal 9 Pedoman Penyelenggaran Umroh di Masa Pandemi​​

Siapkan Tabungan di Bareksa Umroh

Jika kamu punya niat untuk beribadah umroh ke Tanah Suci, segera lakukan persiapan tidak hanya dari sisi kesehatanan namun juga finansialnya. Kamu bisa mencobanya dengan berinvestasi di reksadana syariah di platformBareksa Umroh.

Di platform Bareksa Umroh, tersedia tabungan umroh yang ditempatkan di reksadana syariah yang berpotensi meraih imbal hasil. Semakin lama kita menabung, maka potensi imbal hasil semakin optimal. Rencana tabungan yang ada di Bareksa Umroh juga tidak mengikat dengan harga paket, jangka waktu juga tidak mengikat karena kita bisa mengatur sendiri dana tabungan per bulan sesuai kemampuan.

Kalau kita melewati jangka waktu, atau lebih cepat dari rencana, tidak akan dikenakan penalti. Justru, semakin lama menabung di reksadana, semakin besar potensi imbal hasil yang didapat. Karena uang kita diivestasikan di reksadana syariah yang berpotensi memberi imbal hasil lebih tinggi daripada deposito. Reksadana adalah investasi resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, reksadana syariah halal karena dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Islami dan sudah mendapatkan fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Jika uang kita di reksadana syariah sudah mencapai target, maka kita bisa menyelesaikan rencana dan membeli paket umroh dengan dana tersebut tanpa pindah platform.

Simulasi Investasi Reksadana di Bareksa Umroh

Salah satu rencana yang tersedia di Bareksa Umroh, adalah Paket Umroh Barokah dengan estimasi biaya Rp23,5 juta. Dengan asumsi kita mengambil paket ini dengan jangka waktu persiapan dananya selama 36 bulan, maka per bulan sedikitnya kita harus menabung sekitar Rp652.778.

Illustration

Sumber : Bareksa

Andaikan kita berinvestasi di reksadana Syailendra Sharia Money Market Fund senilai Rp652.778 per bulan selama 36 bulan sesuai dengan rencana tabungan kita untuk mengambil paket umroh Barokah di Bareksa Umroh, maka simulasinya akan menjadi seperti berikut ini :

Illustration

Sumber : Bareksa

Dengan mengandaikan kita telah menabung sejak 3 tahun lalu (36 bulan), maka saat ini kita telah berhasil mengumpulkan dana pokok investasi Rp23,5 juta yang cukup untuk digunakan membiayai paket umroh Barokah di Bareksa Umroh.

Tidak hanya itu, karena kita menabungnya di reksadana pasar uang syariah, maka kita berpotensi meraih imbal hasil. Dari hasil simulasi kita meraih imbalan 9,22 persen atau senilai Rp2,16 juta. Sehingga total dana pokok investasi dan imbal hasil yang berhasil kita kumpulkan jadi senilai Rp25,66 juta.

Imbalan investasi tersebut bisa kita gunakan untuk menambah uang saku perjalanan ibadah umroh kita, atau digunakan untuk kebutuhan lain yang lebih urgent. Cukup ,menarik bukan?

Tertarik Mencoba?

Untuk diketahui, PT Bareksa Portal Investasi (Bareksa), yang mengoperasikan marketplace investasi terintegrasi Bareksa.com, pada 10 Juli 2019 secara resmi telah meluncurkan Bareksa Umroh, platform yang menawarkan layanan rencana simpanan di reksa dana syariah untuk membiayai perjalanan ibadah umrah. Informasi selengkapnya mengenai Bareksa Umroh klik tautan ini.

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana


Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua