BeritaArrow iconUmrohArrow iconArtikel

Berita Hari Ini : Dirut Narada AM Tutup Usia, Arab Saudi Larang Sementara Umroh

Bareksa27 Februari 2020
Tags:
Berita Hari Ini : Dirut Narada AM Tutup Usia, Arab Saudi Larang Sementara Umroh
Ilustrasi jemaah umat Muslim Islam sedang bersujud salat berdoa dalam ibadah haji umroh di depan Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. (shutterstock)

Penjualan reksadana di bank direview, Menkeu buka opsi bailout Jiwasraya, dana perbankan ke SBN, OJK tanggapi soal Emco

Bareksa.com - Berikut adalah intisari perkembangan penting di isu ekonomi, pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis, 27 Februari 2020 :

Umroh

Dampak meluasnya corona membuat pemerintah Arab Saudi melakukan upaya pencegahan. Salah satunya adalah dengan menangguhkan sementara semua perjalanan umroh, termasuk kunjungan ke Masjid Nabawi di Madinah.

Promo Terbaru di Bareksa

Hal ini diumumkan secara resmi oleh Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, di Twitter, pada Kamis (27/2/2020) dini hari. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengatakan khawatir pada penyebaran penyakit COVID-19 asal Wuhan, China.

Dilansir CNBC Indonesia, Kerajaan juga menangguhkan izin masuk bagi siapapun di luar negeri itu yang memiliki visa pariwisata. Negeri kerjaan itu juga meminta warga tidak melakukan perjalanan ke negara di mana corona menyebar.

Sementara itu, corona kini menyebar di 45 negara. Penyebaran terbanyak di jazirah Arab berada di Iran, dengan total kematian per Rabu (26/2/2020) mencapai 15 orang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan OJK akan mengkaji kembali produk investasi, semisal reksadana, yang boleh dijual di perbankan. Rencana ini merupakan bagian dari reformasi industri keuangan non bank, menyusul mencuatnya kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Ke depan harus diluruskan instrumen mana saja yang boleh dijual melalui perbankan dan mana yang tidak boleh, ini sempat dibahas bersama Bank Indonesia dan menuai perdebatan," ujar Wimboh di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu, (26/2/2020).

Salah satu persoalan yang diangkat Wimboh adalah reksadana tidak bisa memberikan jaminan bunga tetap. Sebab, sebagai instrumen investasi, harga reksadana memang bergejolak. Di samping, dengan underlying reksadana berupa saham, ia memastikan keuntungan yang ditawarkan pun tidak bisa tetap atau konstan.

Wimboh mengatakan kasus Jiwasraya yang mencuat belakangan memang memberikan informasi kepada masyarakat. Kendati porsi perusahaan asuransi pelat merah itu hanya satu persen dari total industri. Karena itu, ia mengatakan lembaganya akan membenahi keseluruhan industri.

Dengan pembenahan itu, Wimboh berharap masyarakat bisa percaya kembali ke industri jasa keuangan. "Jadi jangan khawatir, ini akan kami selesaikan segera, bukan hanya Jiwasraya tapi juga di pasar modal, ekosistem akan kami benahi," ujar dia.

Saat ini, tutur dia, industri keuangan non bank berbeda dengan perbankan yang sudah diatur ketat alias high regulated oleh regulator, yaitu Bank Indonesia. Menurut dia, aturan untuk sektor jasa keuangan non bank belum begitu ketat.

"Ini banyak hal yang harus kita betulin, bukan hanya asuransinya, sekarang ini regulasi, pengawasan, reporting kami akan melakukan benchmark ke perbankan," tutur Wimboh. Perbaikan itu lah yang menurut dia nantinya akan menjadi reformasi di industri keuangan non bank.

Jiwasraya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka opsi bailout atau menyuntikkan dana demi menalangi pembayaran klaim Asuransi Jiwasraya. Potensi tersebut disebut masih terbuka lebar untuk masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan jika sampai terdapat intervensi dari ultimate stakeholder yakni Kemenkeu dalam bentuk apapun tentu masuk dalam APBN. Namun, dalam APBN 2020 belum ada pemberian dana untuk Jiwasraya dan Kemenkeu selektif mengucurkan dana tahun ini.

"Kalau itu menjadi APBN 2021 pasti akan disampaikan dan dibahas dengan DPR Komisi XI, VI dan penegakan hukum dari Komisi III sehingga kami akan dapat gambaran lengkap mengenai apa yang salah dan apa yang harus dilakukan dalam tahapan-tahapan untuk perbaikan," kata Sri Mulyani, Rabu (26/2) dilansir CNBC Indonesia.

Perbaikan itu mulai dari tata kelola perusahaan, penegakkan hukum jika ditemukan tindak pidana. Selain opsi APBN 2021, Kemenkeu mengklaim masih melihat proposal final dan kemungkinan-kemungkinan terkait penyelesain masalah Jiwasraya.

Menurut dia, masalah Jiwasraya masuk dalam tata kelola perusahaan yang ditangani Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena mereka yang mengelola perusahaan-perusahaan pelat merah. Untuk saat ini, Kementerian BUMN masih melakukan stock taking atau melakukan pendataan terkait jumlah kewajiban yang harus dibayarkan dibandingkan aset dan ekuitas Jiwasraya.

"Karena adanya gap maka Kementerian BUMN akan mulai melakukan langkah-langkah restrukturisasi terhadap korporasi tersebut," ungkapnya.

Terlebih, skema pembayaran kewajiban tersebut beragam berdasarkan nilai dan segmen pemegang polis Jiwaraya. Misalnya saja terdapat pemegang polis produk tradisional, asuransi untuk pensiun, serta unitlink yang menjanjikan return besar.

"Tentu ada treatment yang dituju oleh Kementerian BUMN dalam memberikan rasa keadilan. Di sisi lain kami berharap keadilan bagi seluruh pemegang polis juga bagi negara sehingga harus dibuat seimbang," pungkasnya.

Narada Asset Management

Direktur Utama PT Narada Asset Management, Oktavian Dondi tutup usia pada Rabu (26/2/2020). Kabar ini disampaikan melalui pesan singkat di kalangan pelaku pasar. Hal ini juga diperkuat oleh sumber CNBC Indonesia yang menolak untuk menyebutkan namanya, dia membenarkan Oktavian tutup usia hari ini.

"Bener (meninggal dunia)," kata sumber itu kepada CNBC Indonesia, Rabu (26/2/2020). Jenazah akan disemayamkan mulai sore ini di rumah duka di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan website resmi Narada Asset Management, Oktavian merupakan lulusan Jurusan Matematika Institut Teknologi Bandung tahun 1993. Memulai karirnya di pasar modal sebagai floor trader di PT Bakrie Securities dan naik jabatan hingga terakhir sebagai portofolio manager.

Kemudian, dia melanjutkan karirnya ke PT Mega Capital Indonesia pada 2001 kemudian ke PT Mega Global Investama untuk jabatan yang sama. Tiga tahun kemudian dia didapuk menjadi Direktur Utama pada PT Raihanz Investment. Berselang setahun kemudian dia pindah kapal ke AIM Trust untuk kursi yang sama yang didudukinya selama dua periode di 2005-2007 dan 2010-2011.

SBN

Bank-bank di Tanah Air terus memperbesar investasi di surat berharga negara (SBN). Selama tahun berjalan (year to date/YtD) atau sejak akhir Desember 2019 hingga 24 Februari 2020, kepemilikan perbankan di SBN bertambah Rp218,05 triliun, yaitu dari Rp581,37 triliun menjadi Rp799,42 triliun. Dengan demikian, dana perbankan yang 'lari' ke SBN pada periode itu melonjak 37,5 persen.

Data yang dihimpun Investor Daily dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) mengungkapkan, kepemilikan perbankan di SBN per 31 Desember 2019 mencapai Rp581,37 triliun, terdiri atas surat utang negara (SUN) sebesar Rp398,92 triliun, dan surat berharga syariah negara (SBSN) senilai Rp182,44 triliun.

Dari Rp581,37 triliun dana perbankan yang diinvestasikan di SBN, menurut data DJPPR Kemenkeu, bank konvensional menguasai Rp544,6 triliun, meliputi SUN sebesar Rp398,92 triliun dan SBSN Rp145,68 triliun. Adapun bank syariah (Islamic bank) menguasai SBSN senilai Rp36,76 triliun.

Sementara itu, per 24 Februari 2020, kepemilikan bank di SBN melonjak menjadi Rp799,42 triliun, terdiri atas SUN senilai Rp586,58 triliun dan SBSN Rp212,85 triliun.

Data DJPPR Kemenkeu menunjukkan dari total Rp799,42 triliun dana perbankan yang ditanam di SBN, Rp761,38 triliun di antaranya milik bank konvensional, dengan rincian Rp586,58 triliun dalam bentuk SUN dan Rp174,80 triliun berupa SBSN. Sedangkan bank syariah menguasai Rp38,05 triliun.

Alhasil, kepemilikan perbankan di SBN per 24 Februari 2020 mencapai 28,36 persen, terbagi atas bank konvensional 27,01 persen dan bank syariah 1,35 persen. Padahal, per 31 Desember 2019, persentase bank di SBN hanya mencapai 21,22 persen, dengan rincian bank konvensional 19,78 persen dan bank syariah sebesar 1,34 persen.

Per 24 Februari 2020, menurut data DJPPR Kemenkeu, investor nonbank mendominasi kepemilikan SBN dengan porsi 69,34 persen. Investor nonbank terdiri atas reksa dana, asuransi, investor asing, dana pensiun, individu, dan investor lainnya. Investor asing menguasai mayoritas kepemilikan SBN, dengan porsi 38,57 persen.

"Outstanding SBN mencapai Rp2.752,74 triliun, terbagi atas SUN Rp2.267,21 triliun dan SBSN Rp485,53 triliun," demikian data DJPPR Kemenkeu.

Emco AM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penggantian dana korban gagal bayar Emco Asset Management bukanlah tanggung jawab OJK. Hal ini menindaklanjuti tanggapan dari kuasa hukum korban gagal bayar Emco yang menyebut OJK tidak menjalankan fungsinya.

"Seharusnya kasus ini tidak terjadi atau bisa dimitigasi. Dengan demikian, kami berharap OJK mempunyai solusi terkait permasalahan ini," ujar Joyada Siallagan selaku kuasa hukum korban gagal bayar Emco kepada Kontan.co.id, Rabu (26/2).

Menanggapi komentar itu, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menegaskan tugas OJK adalah mengawasi manajer investasi (MI), bukan menindak dugaan pidana penipuan.

"OJK telah melakukan tindakan supervisory action kepada Emco. Dapat kami pastikan, bahwa saat ini Emco juga sedang dalam pemeriksaan kepatuhan oleh OJK," tegas Sekar.

Sekar menambahkan, kerugian nasabah yang diakibatkan kelalaian MI merupakan tanggung jawab MI (pemegang saham maupun pengurus perusahaan) sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Sekar juga menyebut OJK hanya bisa membantu dengan memberi bantuan sebagai saksi ahli dalam kasus ini.

"Karena masalah ini merupakan aspek keperdataan antara MI dan nasabah yang memperoleh janji fixed return, OJK dapat memberikan bantuan sebagai saksi ahli, jika nasabah menggugat secara perdata atau ke arah pidana," pungkas Sekar.

(AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua