BeritaArrow iconSBNArrow iconArtikel

ORI020 Segera Terbit, Apa Tujuan dan Dasar Hukum Penerbitan Obligasi Negara Ritel?

Abdul Malik16 September 2021
Tags:
ORI020 Segera Terbit, Apa Tujuan dan Dasar Hukum Penerbitan Obligasi Negara Ritel?
Ilustrasi investor memantau perkembangan investasinya di obligasi korporasi maupun SBN termasuk SBN Ritel. (Shutterstock)

Salah satunya mewujudkan cita-cita kemandirian dalam pembiayaan pembangunan

Bareksa.com - Obligasi Negara Ritel atau kerap disebut ORI, merupakan salah satu instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang ditawarkan kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia atau ritel, melalui mitra distribusi di pasar perdana.

Pemerintah berencana kembali menerbitkan ORI pada tahun ini yakni ORI020. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan ORI019 pada Januari-Februari 2021.

Jika menilik jadwal rencana penerbitan SBN Ritel yang dirilis Kementerian Keuangan pada awal tahun ini, ORI020 akan diterbitkan pada 4 Oktober 2021.

Promo Terbaru di Bareksa

Tapi kapan pastinya, "Untuk jadwal (penerbitan) ORI020 masih dalam pembahasan internal," kata Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuangan, Deni Ridwan kepada Bareksa, Selasa malam (14/9/2021).

Untuk investor ritel, ORI dapat dijadikan sebagai alternatif investasi yang aman, mudah, terjangkau dan menguntungkan. Di sisi lain, bagi pemerintah apa tujuan penerbitan ORI?

Setidaknya ada lima tujuan penerbitan ORI yaitu :

1. Memperluas basis investor di dalam negeri

2. Sebagai alternatif instrumen investasi bagi investor ritel

3. Mendukung stabilitas pasar keuangan domestik

4. Mendukung terwujudnya masyarakat yang berorientasi pada investasi jangka menengah dan panjang

5. Mewujudkan cita-cita kemandirian dalam pembiayaan pembangunan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN).

Adanya pandemi Covid-19 membuat tujuan penerbitan ORI bagi pemerintah dipertegas lagi dari sisi untuk pembiayaan APBN.

Kementerian Keuangan menyatakan seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan ORI ini digunakan untuk pemenuhan target pembiayaan APBN tahun 2021 dan perubahannya (jika ada), termasuk pembiayaan untuk upaya Pemulihan Ekonomi Nasional akibat dampak dari pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Dasar Hukum ORI

Pemerintah memiliki dasar atau landasan dalam penerbitan ORI yakni peraturan perundangan yang memungkinkan terbitnya Obligasi Ritel Negara.

Dasar hukum penerbitan ORI ialah :

1. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (SUN), khususnya : Undang-Undang SUN, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut :

- Pasal 2 ayat (1), Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat;

- Pasal 2 ayat (2), Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder;- Pasal 3 ayat (1), Surat Utang Negara terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (ON) ;

- Pasal 5, Kewenangan menerbitkan Surat Utang Negara berada pada Pemerintah dan dilaksanakan oleh Menteri Keuangan ;

- Pasal 8 ayat (2), Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok setiap Surat Utang Negara pada saat jatuh tempo ;

- Pasal 8 ayat (3), Dana untuk membayar bunga dan pokok Surat Utang Negara disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut ;

- Pasal 9 ayat (2) huruf d, Penjualan Surat Utang Negara melalui lelang dan/atau tanpa lelang.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.

Berinvestasi di ORI sekaligus ikut membangun negeri.

Ayo siap-siap investasi di ORI020!

(Martina Priyanti/AM)

​***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

ORI020 merupakan salah satu jenis SBN Ritel yang memiliki fitur bisa diperdagangkan dengan tenor 3 tahun. Nilai investasi minimal Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar.

Dengan berinvestasi di SBN Ritel kita tidak hanya mendapatkan imbal hasil tetapi juga membantu pembiayaan anggaran untuk pembangunan negara.

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).

Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di Bareksa untuk memesan SBN ritel seri berikutnya.

PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua