Benarkah Investasi Sukuk Halal? Ini Kata Mohammad Teguh dari DSN MUI
Sukuk Ritel SR013 adalah SBSN yang dikelola dengan prinsip syariah
Sukuk Ritel SR013 adalah SBSN yang dikelola dengan prinsip syariah
Bareksa.com - Dalam menjalani berbagai aspek kehidupan, umat Muslim tentu ingin selalu sesuai dengan ajaran agama. Hal ini juga termasuk investasi, yaitu menempatkan uang dalam aset yang kemudian hari uangnya diambil dengan harapan ada imbal hasil.
Dari berbagai aset investasi keuangan, sukuk atau surat berharga syariah negara (SBSN) bisa menjadi pilihan bagi umat Muslim dan mereka yang menyukai prinsip syariah. Namun, masih ada saja kalangan yang meragukan kehalalan instrumen investasi ini.
Benarkah investasi sukuk halal?
Promo Terbaru di Bareksa
Sekretaris Bidang Pasar Modal Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Mohammad B. Teguh menjelaskan bahwa investasi adalah bagian dari muamalah (transaksi jual beli). "Investasi hukumnya boleh, kecuali ada yang mengharamkan. Kalau ada unsur haram, riba, judi, gharar, tipu-tipu, maka investasi itu haram. Namun, kalau bersih dari itu hukumnya boleh," ujarnya dalam virtual conference bersama Bareksa.
Kemudian, Teguh juga menjelaskan bahwa sukuk atau surat berharga syariah berbeda dengan obligasi konvensional. "Obligasi konvensional itu sistemnya utang piutang dengan return, sedangkan surat berharga syariah atau sukuk adalah transaksi yang tidak berbasis utang piutang," ujar Teguh.
Sukuk atau surat berharga syariah, lanjutnya, tidak berbasis utang piutang melainkan bisa berbasis bagi hasil (mudharabah/musyarakah) atau sewa-menyewa (ijarah). Untuk sukuk negara, pemerintah menggunakan istilah sale and lease back, ini sama dengan ijarah yaitu jual aset untuk disewakan, sehingga tidak berbasis utang piutang.
Akan tetapi, sukuk memberikan imbal hasil (kupon), bukankah hal ini sama saja dengan bunga atau riba?
"Di Alquran disebutkan orang yang terbiasa memakan riba tidak bisa membedakan mana yang riba dan bukan. Tapi Allah mengatakan, Allah halalkan jual beli dan haramkan riba," ujar Teguh.
Dia menjelaskan bahwa sewa menyewa, seperti dalam transaksi sukuk, adalah halal. Dalam transaksi sewa menyewa, yaitu jual beli atas manfaat sebuah barang. Ibaratnya menyewa rumah, pemilik rumah memberikan hak manfaat rumah tinggal tersebut pada penyewa sehingga ada transaksi jual beli manfaat.
Dalam sukuk, terdapat imbal hasil tiap bulan dari sewa menyewa, atau uang sewa (ujrah). Kalau menggunakan akad ijarah atau sewa menyewa tadi, tentu saja pemilik rumah boleh mengambil upah penyewaan rumah tersebut selama masa kontrak dengan nilai sewa yang diperjanjikan di awal.
Di sukuk negara ritel SR013, yang akan ditawarkan 28 Agustus nanti, ada perjanjian sale and lease back alias ijarah. Di sini ada tiga pihak yaitu pemerintah, Perusahaan Penerbit SBSN, dan investor.
"Jadi pemerintah menjual asetnya kepada perusahaan penerbit SBSN, kemudian dananya dari investor sehingga hak manfaat atas barang tersebut dimiliki oleh perusahaan penerbit SBSN. Kemudian, barang itu disewakan kembali kepada pemerintah dan atas sewa menyewa ini terjadilah kupon," kata Teguh.
Adapun untuk Sukuk Ritel SR013 barangnya atau underlying asset sudah ditetapkan, berupa barang milik negara dan proyek Kementerian/Lembaga sesuai dengan APBN 2020.
"Barangnya ada, dan itu sudah diverifikasi oleh DSN-MUI sehingga setiap pemerintah menerbitkan sukuk baik itu SR, ST, atau sukuk global, harus dapat opini kesesuaian syariah dari DSN MUI dan dilakukan review atas dokumen penerbitan termasuk underlying asset. Kalau akad ijarah, harus disebutkan assetnya apa dan harus disebutkan oleh Kemenkeu pada DSN MUI," tegas Teguh.
Dia pun melanjutkan bahwa opini kesesuaian syariah ini dikeluarkan oleh sebuah tim, bukan perorangan dan melalui prosedur yang sudah baku sehingga tidak sembarangan. "Bila sudah dapat opini kesesuaian syariah dari DSN MUI, sudah bisa disebutkan bahwa investasi sukuk halal."
Terlepas dari alasan tersebut, Sukuk Ritel bisa dibeli oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa memandang latar belakang keyakinan atau agamanya. Ibarat makanan, semua orang boleh saja memakan makanan yang berlabel halal.
Selain itu, investasi sukuk ini terbilang aman karena 100 persen dijamin oleh negara. Baik pembayaran pokok maupun kupon sukuk sudah dianggarkan dalam APBN.
Investasi sukuk ini termasuk berisiko rendah, dan cocok untuk pemula. Dengan jatuh tempo 3 tahun, imbal hasil sukuk biasanya bisa bersaing dengan deposito bank.
Tambahan lagi, dengan membeli sukuk, masyarakat bisa berpartisipasi dalam membangun negara karena hasil penerbitan sukuk ini akan digunakan pemerintah untuk membiayai proyek yang tertera dalam APBN. Rincian lengkap mengenai sukuk ini bisa dibaca dalam dokumen resmi memorandum informasi yang dikeluarkan Kementerian Keuangan saat penerbitan sukuk nanti.
***
* * *
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
Pemesanan SR013 secara online di Bareksa hanya bisa dilakukan pada masa penawaran 28 Agustus - 23 September 2020. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi SBN? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional). Baca panduannya di sini.
Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di Bareksa untuk memesan SR013.
PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.