BeritaArrow iconSBNArrow iconArtikel

Pemerintah Raih Penawaran Rp18,11 Triliun dari Lelang 5 Seri Sukuk

Bareksa05 Mei 2020
Tags:
Pemerintah Raih Penawaran Rp18,11 Triliun dari Lelang 5 Seri Sukuk
Pegawai Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan sedang memberikan penjelasan kepada nasabah perihal Surat Berharga Negara (SBN) ritel baik itu Savings Bond Ritel (SBR) atau Sukuk Tabungan di stan DJPPR Kemenkeu dalam acara Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2019 di Jakarta (24/08/2019) (Bareksa/AM)

Tapi pemerintah hanya menyerap Rp5,55 triliun dari penawaran yang masuk

Bareksa.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan pada hari ini, Selasa (5/5/2020), menggelar lelang lima seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara. Sukuk yang dilelang melalui sistem lelang Bank Indonesia (BI) adalah PNS06112020 (new issuance), PBS002 (reopening), PBS026 (reopening), PBS007 (reopening), dan PBS005 (reopening).

Laman resmi DJPPR Kementerian Keuangan menyebutkan pemerintah mendapat tawaran masuk atas lima seri sukuk yang masuk sebesar Rp18,11 triliun.

Disebutkan, penawaran masuk terbesar ada pada lelang sukuk seri PBS007 sebesar Rp6,28 triliun. Kemudian, sukuk seri PBS026 tercatat sebesar Rp4,99 triliun dan seri PBS002 sebesar Rp4,89 triliun.

Promo Terbaru di Bareksa

Sedangkan seri PBS005 dan SPNS06112020, masing-masing tercatat mendapatkan penawaran Rp1,28 triliun dan Rp650 miliar.

Pemerintah tidak memenangkan sekaligus tidak menerima semua penawaran yang masuk. "Namun nominal yang dimenangkan dari kelima seri sukuk yang dilelang Rp5,55 triliun," demikian disebutkan DJPPR Kementerian Keuangan seperti dikutip Bareksa.

Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Menteri Keuangan, Sri Mulyani menetapkan hasil lelang sebagai berikut :

Illustration
Sumber : DJPPR Kementerian Keuangan

Sifat Lelang

Lelang Sukuk yang digelar hari ini sendiri bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui dealer utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, dealer utama SBSN, BI, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Adapun dealer utama yang dimaksud pada lelang sukuk pada hari ini adalah PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Permata, Tbk, PT. Bank Panin, Tbk, PT. Bank HSBC Indonesia, PT. Bank OCBC NISP, Tbk, Standard Chartered Bank, PT. Bank CIMB Niaga, Tbk, PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk, Citibank N.A, PT. Bank Negara Indonesia Syariah, PT. Bank Central Asia, Tbk, Deutsche Bank AG, PT. Bank BNP Paribas Indonesia, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BRISyariah, Tbk PT. Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, dan PT. Bahana Sekuritas.

Underlying asset

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S sendiri menggunakan barang milik negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2020 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.

Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.

(AM)

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

Pemerintah membuka masa penawaran Sukuk Ritel seri SR012 mulai 24 Februari 2020 dan telah berakhir pada 18 Maret 2020. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi SBN seri selanjutnya? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.

Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan SBN seri berikutnya.

Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.

Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli SBN? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua