BeritaArrow iconSBNArrow iconArtikel

ST006 Diterbitkan Pemerintah lewat Perusahaan Penerbit SBSN, Apa Fungsinya?

Bareksa07 November 2019
Tags:
ST006 Diterbitkan Pemerintah lewat Perusahaan Penerbit SBSN, Apa Fungsinya?
Ilustrasi investor syariah wanita berhijab berjilbab sedang memegang buku dan pensil dengan wajah bingung mempertanyakan investasi

Perusahaan Penerbit SBSN merupakan badan hukum khusus yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang SBSN

Bareksa.com - Pemerintah telah resmi membuka masa penawaran Green Sukuk Ritel seri ST006 secara online (e-SBN) kepada investor individu Warga Negara Indonesia. Masa penawaran telah berlangsung mulai 1 – 21 November 2019.

Sukuk Tabungan Seri ST006 adalah produk investasi syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia yang aman, mudah, terjangkau, menguntungkan, dan sesuai syariah.

Sukuk Tabungan ialah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tanpa warkat (scriptless) dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Karena dikelola sesuai syariah, ST006 menggunakan akad wakalah.

Promo Terbaru di Bareksa

Dalam pengelolaan ST006 ini ada satu pihak yang disebut sebagai Perusahaan Penerbit SBSN, yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah. Perusahaan Penerbit SBSN inilah yang menerbitkan ST006 dengan tugas dan peran spesifik menurut memorandum informasi ST006.

Perusahaan Penerbit SBSN

Perusahaan Penerbit SBSN merupakan badan hukum khusus (special legal entity) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang SBSN khusus untuk menerbitkan SBSN. Pendirian dan pengelolaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.

Dalam rangka penerbitan ST006 ini, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 2015 telah mendirikan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia untuk bertindak sebagai counter-party Pemerintah dalam transaksi Aset SBSN.

Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dalam menerbitkan ST006 antara lain sebagai berikut:

a. melakukan pembelian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dari Pemerintah berdasarkan Akad Bai;

b. membuat perjanjian dengan Pemerintah untuk menunjuk Pemerintah sebagai wakil dari Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dalam pengadaan Proyek dengan pemberian imbalan kepada Pemerintah yang nilainya akan diperhitungkan dengan harga sewa atas sebagian Obyek Ijarah;

c. mengelola Aset SBSN dalam berbagai kegiatan yang menguntungkan, yaitu berupa kegiatan ijarah (sewa menyewa) dengan Pemerintah atas Aset SBSN;

d. melakukan pemeliharaan atas Aset SBSN yang akan dilakukan oleh Pemerintah selaku penyewa berdasarkan Perjanjian Pemeliharaan;

e. menjual Aset SBSN kepada Pemerintah pada saat Early Redemption atau pada saat ST006 jatuh tempo.

Selain menjalankan fungsi sebagai penerbit SBSN, sesuai dengan Undang-Undang SBSN Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia juga bertindak mewakili kepentingan Pemilik ST006 dengan melakukan fungsi sebagai Wali Amanat (trustee). Pelaksanaan tugas sebagai Wali Amanat tersebut akan dibantu oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melakukan pengelolaan SBSN.

Keuntungan ST006

ST006 disebut sebagai Green Sukuk Ritel pertama di dunia karena dana hasil penerbitan instrumen pembiayaan khusus investor individu (ritel) ini akan membiayai proyek ramah lingkungan di lima sektor yakni energi yang terjangkau dan bersih; kerja yang layak dan pertumbuhan ekonomi; industri, inovasi dan infrastruktur; kota dan komunitas yang berkelanjutan; dan aksi iklim. Hal ini diharapkan dapat memitigasi dampak perubahan iklim dan adaptasi atas perubahan iklim yang telah terjadi.

ST006 dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

ST006 memiliki imbalan mengambang dengan batasan minimal (floating with floor) sebesar 6,75 persen per tahun dan mengacu pada BI 7-Day Reverse Repo Rate.

ST006 memiliki masa berlaku dua tahun dan akan jatuh tempo pada November 2021. Pada saat jatuh tempo, pemerintah akan mengembalikan uang pokok kita secara utuh dan aset negara pun kita kembalikan.

Investasi ini sangat cocok bagi investor pemula ataupun investor ritel, karena modal awal untuk membeli sukuk ini sangat terjangkau, yakni mulai dari Rp1 juta (1 unit) dan maksimal Rp3 miliar (3000 unit).

* * *

Ingin berinvestasi halal yang dijamin negara?

Sukuk Tabungan seri ST006 hanya bisa dibeli selama masa penawaran 1-21 November 2019. Kamu bisa mendaftar untuk memesan ST006 di Bareksa.

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi ST006? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.

Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.

Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan ST006.

Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli ST006? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

(KA01/hm)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua