BeritaArrow iconSBNArrow iconArtikel

Investasi Sukuk Tabungan ST006 Dijamin Negara, Apa Dasar Hukumnya?

Bareksa08 November 2019
Tags:
Investasi Sukuk Tabungan ST006 Dijamin Negara, Apa Dasar Hukumnya?
Ilustrasi wanita investor syariah berhijab di depan laptop sedang membayangkan hasil investasi reksadana saham surat berharga syariah negara obligasi

Sukuk Tabungan Seri ST006 adalah produk investasi syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah

Bareksa.com - Pemerintah telah resmi membuka masa penawaran Green Sukuk Ritel seri ST006 secara online (e-SBN) kepada investor individu Warga Negara Indonesia. Masa penawaran berlangsung mulai 1 – 21 November 2019.

Sukuk Tabungan Seri ST006 adalah produk investasi syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia yang aman, mudah, terjangkau, menguntungkan, dan sesuai syariah.

Sukuk Tabungan ialah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tanpa warkat (scriptless) dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Karena dikelola sesuai syariah, ST006 menggunakan akad wakalah.

Promo Terbaru di Bareksa

Mungkin ada sebagian calon investor bertanya, “Amankah investasi di Sukuk Tabungan?”

Tentu, investasi di Sukuk Tabungan sangat aman, karena pembayaran nilai nominal dan imbalannya dijamin 100 persen oleh Pemerintah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Lalu pertanyaan berikutnya, apakah yang diatur dalam undang-undang tersebut?

Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara ini secara garis besar mengatur hal-hal sebagai berikut:

a. transparansi pengelolaan SBSN dalam kerangka kebijakan fiskal dan kebijakan pengembangan pasar SBSN dengan mengatur lebih lanjut tujuan penerbitannya dan jenis Akad yang digunakan;

b. kewenangan Pemerintah untuk menerbitkan SBSN, baik dilakukan secara langsung oleh Pemerintah yang didelegasikan kepada Menteri, ataupun dilaksanakan melalui Perusahaan Penerbit SBSN;

c. kewenangan Pemerintah untuk menggunakan Barang Milik Negara sebagai dasar penerbitan SBSN (underlying asset);

d. kewenangan Pemerintah untuk mendirikan dan menetapkan tugas badan hukum yang akan melaksanakan fungsi sebagai Perusahaan Penerbit SBSN;

e. kewenangan Wali Amanat untuk bertindak mewakili kepentingan Pemegang SBSN;

f. kewenangan Pemerintah untuk membayar semua kewajiban yang timbul dari penerbitan SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN, secara penuh dan tepat waktu sampai berakhirnya kewajiban tersebut; dan

g. landasan hukum bagi pengaturan lebih lanjut atas tata cara dan mekanisme penerbitan SBSN di Pasar Perdana maupun perdagangan SBSN di Pasar Sekunder agar pemodal memperoleh kepastian untuk memiliki dan memperdagangkan SBSN secara mudah dan aman.

Keuntungan ST006

ST006 disebut sebagai Green Sukuk Ritel pertama di dunia karena dana hasil penerbitan instrumen pembiayaan khusus investor individu (ritel) ini akan membiayai proyek ramah lingkungan di lima sektor yakni energi yang terjangkau dan bersih; kerja yang layak dan pertumbuhan ekonomi; industri, inovasi dan infrastruktur; kota dan komunitas yang berkelanjutan; dan aksi iklim. Hal ini diharapkan dapat memitigasi dampak perubahan iklim dan adaptasi atas perubahan iklim yang telah terjadi.

ST006 dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

ST006 memiliki imbalan mengambang dengan batasan minimal (floating with floor) sebesar 6,75 persen per tahun dan mengacu pada BI 7-Day Reverse Repo Rate.

ST006 memiliki masa berlaku dua tahun dan akan jatuh tempo pada November 2021. Pada saat jatuh tempo, pemerintah akan mengembalikan uang pokok kita secara utuh dan aset negara pun kita kembalikan.

Investasi ini sangat cocok bagi investor pemula ataupun investor ritel, karena modal awal untuk membeli sukuk ini sangat terjangkau, yakni mulai dari Rp1 juta (1 unit) dan maksimal Rp3 miliar (3000 unit).

* * *

Ingin berinvestasi halal yang dijamin negara?

Sukuk Tabungan seri ST006 hanya bisa dibeli selama masa penawaran 1-21 November 2019. Kamu bisa mendaftar untuk memesan ST006 di Bareksa.

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi ST006? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.

Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.

Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan ST006.

Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli ST006? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

(KA01/hm)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Empty Illustration

Produk Belum Tersedia

Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua