BeritaArrow iconSBNArrow iconArtikel

Fasilitasi Transaksi Surat Utang dan Sukuk, BEI Gelar ETP Tahap II April 2020

Bareksa14 Agustus 2019
Tags:
Fasilitasi Transaksi Surat Utang dan Sukuk, BEI Gelar ETP Tahap II April 2020
Hasan Fawzi, Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (Bareksa/Issa A)

ETP tahap I hanya bisa memfasilitasi tiga seri surat utang saja

Bareksa.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan rencana pengembangan electronic trading platform (ETP) tahap II akan berlangsung April 2020 mendatang. ETP adalah platform yang disediakan BEI untuk memfasilitasi perdagangan efek bersifat utang dan sukuk (EBUS).

Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menyampaikan, sebenarnya BEI sudah memiliki ETP untuk perdagangan surat utang khususnya obligasi negara. Hanya saja, peminatnya masih minim dan lebih banyak melalui luar busa atau over the counter (OTC).

“Karena ETP tahap I hanya bisa memfasilitasi tiga seri surat utang saja,” ujar Hasan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2019.

Promo Terbaru di Bareksa

Mengutip Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), jenis surat utang yang ditransaksikan di BEI melalui ETP dan dapat dikliringkan di KPEI adalah Obligasi Negara Ritel (ORI). Definisi dari ORI adalah Obligasi Negara bagian dari Surat Utang Negara yang diterbitkan Pemerintah sesuai Undang-Undang No.24 Tahun 2002. ORI ditujukan untuk dijual kepada individu atau perseorangan warga negara Indonesia melalui agen penjual dengan volume minimum yang telah ditentukan.

ETP tahap II, kata Hasan, diharapkan bisa memfasilitasi seluruh surat utang yang diterbitkan pemerintah terutama yang berbasis ritel. Untuk itu, Hasan bilang, BEI akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

Selain itu, Hasan juga mengatakan, kehadiran ETP tahap II bisa menambah jumlah dealer participant yang saat ini terdiri dari 12 bank dan 4 perusahaan sekuritas.

“Kami berharap, ke depannya 21 bank dan 106 perusahaan sekuritas bisa meramaikan ETP tahap II,” kata Hasan.

Transaksi perdagangan surat utang di ETP memang dikenakan beberapa biaya seperti pajak dan biaya jasa bursa (levy fee). Tapi, Hasan menjelaskan, pihaknya akan memberikan semacam insentif. Sayang, Hasan belum bisa menyebutkan insentif yang dimaksud.

Yang jelas, Hasan berharap, ETP tahap II nanti bisa membukukan nilai transaksi Rp100 triliun per tahun setelah berjalan satu tahun.

“Karena ini butuh penyesuaian terlebih dahulu,” imbuh dia.

(AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Empty Illustration

Produk Belum Tersedia

Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua