Berita Hari Ini : PSAK 71 Gerus Modal Bank, Pemerintah Lelang Sukuk Rp8 Triliun
TBIG emisi obligasi Rp750 miliar, OJK wajibkan fintech p2p lending tampilkan TKB 90, blockchain diprediksi akan marak
TBIG emisi obligasi Rp750 miliar, OJK wajibkan fintech p2p lending tampilkan TKB 90, blockchain diprediksi akan marak
Bareksa.com - Berikut adalah intisari perkembangan penting di isu ekonomi, pasar modal, dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin, 13 Mei 2019 :
Kementerian BUMN
Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 diprediksi akan menggerus modal perbankan. Sebab perbankan mesti menyiapkan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sejak dini (expected loss), alih-alih menyiapkan cadangan ketika terjadi kredit macet (incurred loss).
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Gatot Trihargo bahkan menilai implementasi standar baru ini akan langsung berakibat kepada tergerusnya modal bank pelat merah.
CAR (Capital Adequacy Ratio) akan berkurang antara 0,5-1 persen, di Bank Mandiri akan berkurang 0,5 persen, BRI 1 persen, BTN juga agak lumayan, BNI pun demikian,” ujar Gatot di Jakarta pekan lalu.
Makanya ia mengimbau agar anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ini dapat terus memacu pertumbuhan kredit. Tujuannya agar pencadangan yang disediakan tak terlalu besar.
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG)
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2019 dengan jumlah pokok Rp750 miliar. Penawaran ini adalah bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan III TBIG dengan total dana yang akan dihimpun Rp7 triliun.
Jenis dan tingkat bunga yang ditawarkan obligasi ini bersifat tetap pada 8 persen per tahun. Frekuensi pembayaran bunga obligasi yang memiliki tenor 370 hari ini akan dilakukan secara triwulan. Pembayaran bunga pertama obligasi ini jatuh pada 24 Agustus 2019. Sementara, jatuh tempo obligasi ini adalah tanggal 4 Juni 2020.
Masa penawaran obligasi tersebut akan berlangsung pada 21 dan 22 Mei 2019. Kemudian, tanggal penjatahan jatuh pada 23 Mei 2019 dan tanggal distribusi obligasi secara elektronik jatuh pada 24 Mei 2019.
Sebagai informasi, perusahaan pemeringkat PT Fitch Ratings Indonesia memberikan peringkat A+ (idn) atau single A Plus atas obligasi ini. Peringkat ini masuk ke dalam empat teratas dan masuk kategori layak investasi
Penjamin pelaksana emisi obligasi dan penjamin emisi obligasi ini adalah PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, dan PT Indo Premier Sekuritas. Sementara itu, wali amanatnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Kementerian Keuangan
Pemerintah akan kembali menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada perdagangan Selasa (14/5) Mei mendatang. Lelang yang bertujuan untuk memenuhi sebagian dari pembiayaan APBN 2019 ini memiliki target indikatif Rp8 triliun.
Berdasarkan keterangan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu, terdapat enam seri sukuk negara yang ditawarkan pada lelang nanti. Di antaranya adalah SPN-S 01112019, SPN-S 15052020, PBS014, PBS019, PBS022, dan PBS015.
Seri SPN-S 01112019 menawarkan tingkat imbalan dengan sistem diskonto dan akan jatuh tempo pada 1 November 2019.
Seri SPN-S 15052020 yang baru pertama kali diikutsertakan dalam lelang menawarkan tingkat imbalan secara diskonto dengan waktu jatuh tempo pada 15 Mei 2020.
Seri PBS014 menawarkan tingkat imbalan sebesar 6,5 persen dengan waktu jatuh tempo pada 15 Mei 2021. Seri PBS019 menawarkan tingkat imbalan 8,25 persen dengan waktu jatuh tempo pada 15 September 2023.
Seri PBS022 menawarkan tingkat imbalan 8,625 persen dengan waktu jatuh tempo pada 15 April 2034. Terakhir, seri PBS015 menawarkan tingkat imbalan 8 persen dengan waktu jatuh tempo pada 15 Juli 2047.
Sebagai informasi, pada lelang sebelumnya tanggal 30 April silam, pemerintah menyerap dana senilai Rp 5,07 triliun dari total penawaran yang masuk Rp13,26 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pengawasan peer to peer lending (p2p) seiring degan pesatnya pertumbuhan bisnis fintech ini. Yang terbaru, OJK mewajibkan semua entitas P2p lending terdaftar dan diawasi regulator untuk menampilkan tingkat keberhasilan pengembalian pada hari ke-90 (TKB 90).
"P2p lending itu harus transparan sehingga pertama kali buka websitenya pada layer pertama sebelah kanan atas ada TKB 90. Aturan ini diterapkan per April 2019. Bila Anda baca kitab hukum perdata tentang pinjam meminjam antar pihak tidak ada namanya kredit macet, yang ada tingkat wanprestasi, " ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus beberapa waktu lalu.
Hendrikus menambahkan, bila borrower tidak membayarkan pinjamannya maka namanya wanprestasi. Artinya peminjam gagal menunaikan kewajibannya.
Hingga saat ini belum ada aturan batas bawah TKB 90. Regulator berharap lewat rasio ini, calon lender dapat mengetahui risiko penempatan dananya.
Blockchain
Teknologi blockchain mungkin sudah lama ada, namun rasanya belum semua orang paham apa itu blockchain. Teknologi blockchain merupakan teknologi pengiriman data, nilai maupun informasi secara instan tanpa perlu pihak ketiga.
Executive Director of Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Muhammad Deivito Dunggio atau yang akrab disapa Oham menerangkan bahwa pertumbuhan industri blockchain selama 2018 hingga 2019 mencapai 30 persen. Contoh dalam teknologi blockchain adalah bitcoin. Kita ketahui sendiri bitcoin merupakan aset digital yang muncul sekitar tahun 2009.
Bitcoin yang menggunakan database blockchain tidak dikontrol oleh suatu pihak, melainkan sangat terbuka untuk umum sehingga mustahil bagi seseorang untuk memalsukan transaksi di blockchain. Seluruh transaksi tercatat secara live, transparan, dan tersebar ke jutaan server.
Tak hanya untuk hal itu saja, teknologi blockchain juga disebut Oham dapat lebih lagi dimanfaatkan di negara Indonesia. Oham memberi contoh seperti Negara Estonia yang sudah memanfaatkan teknologi ini untuk kependudukan.
"Estonia kependudukan sudah didigitalisasi, pemilu mereka juga memanfaatkan blockchain," terang Oham saat acara KVB journalist class di GoWork pada Jumat (10/5).
Blockchain juga dirasa dapat menjadi inovasi baru dalam pemilihan umum ke depan. Sistemnya yang transparan namun sulit diretas namun memang diperlukan waktu untuk pembangunan infrastrukturnya.
Melihat hal ini, Oham memprediksi lima tahun ke depan semakin banyak perusahaan dengan teknologi blockchain akan muncul.
(AM)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.