BeritaArrow iconSBNArrow iconArtikel

Investasi Sukuk Tidak Memberikan Bunga, Jadi Bebas Riba

Bareksa24 Oktober 2018
Tags:
Investasi Sukuk Tidak Memberikan Bunga, Jadi Bebas Riba
Ilustrasi investasi reksa dana syariah. (123RF Stock Photo)

Sukuk berbeda dengan obligasi konvensional dari segi akadnya

Bareksa.com - Obligasi syariah, atau seringkali disebut dengan sukuk, adalah satu produk investasi mirip dengan obligasi konvensional yang dalam hal ini menganut prinsip-prinsip Islam. Dengan berlandaskan prinsip syariah, sukuk bebas dari unsur haram dan riba.

Obligasi syariah atau sukuk digunakan baik oleh perusahaan atau pemerintah untuk mencari modal. Bila pemerintah yang menerbitkan, sukuk ini juga biasa disebut dengan surat berharga syariah negara (SBSN).

Dalam transaksi obligasi syariah atau sukuk ini, pemberi pinjaman atau investor tidak akan menerima bunga, sehingga tidak mengandung unsur riba. Akan tetapi, ada imbal hasil yang timbul dari manfaat penggunaan dana yang diberikan melalui obligasi syariah atau sukuk ini.

Promo Terbaru di Bareksa

Sukuk ini merupakan cerminan kepemilikan aset berwujud yang disewakan atau akan disewakan dan bukan berupa surat utang. Hal ini juga yang membedakan antara sukuk dengan obligasi konvensional pada umumnya.

Pada sukuk, imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba. Imbal hasil sukuk ini juga akan dibayarkan secara rutin pada periode tertentu dan nilai pokok pinjaman akan dibayarkan pada saat jatuh tempo.

Sukuk berbeda dengan obligasi konvensional dari segi akadnya. Akad syariah ini yang menjadikan jenis-jenis sukuk, yaitu: sukuk musyarokah (kerja sama), sukuk ijarah (sewa-menyewa), sukuk mudharabah (bagi hasil), dan sukuk istisna (pembiayaan proyek). Selain itu, terdapat juga akad wakalah (perwakilan).

Jenis Sukuk

1. Sukuk Ijarah

Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset itu sendiri.

2. Sukuk Mudharabah

Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah, di mana satu pihak menyediakan modal (rab-al-maal/shahibul maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerja sama tersebut akan dibagi berdasarkan proporsi perbandingan (nisbah) yang disepakati sebelumnya.

Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, sepanjang kerugian tersebut tidak ada unsur moral hazard (niat tidak baik dari mudharib).

3. Sukuk Musyarakah

Sukuk ini diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah, di mana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha.

Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.

4. Sukuk Istishna

Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna, di mana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang.

Dalam hal ini, biasanya proyek ataupun barang yang akan dibeli belum ada. Adapun harga, waktu penyerahan dan spesifikasi proyek/barang ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.

5. Sukuk Wakalah

Wakalah termasuk salah satu muamalah yang diperbolehkan untuk dilakukan. Secara bahasa, wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat.

Dalam konsep sukuk wakalah, penerbit sukuk wajib menyatakan bahwa dirinya bertindak sebagai Wali Amanat/Wakil dari pemegang sukuk untuk mengelola dana hasil penerbitan sukuk dalam berbagai kegiatan yang menghasilkan keuntungan.

Sebagai wakil, penerbit sukuk menyampaikan kepada calon investor tentang rencana penggunaan dana dalam berbagai kegiatan yang akan dilakukan, antara lain rencana jenis kegiatan, komposisi kegiatan, perkiraan keuntungan masing-masing kegiatan dan perkiraan keuntungan komposit.

***

Di Marketplace Bareksa, dalam waktu dekat akan ada produk obligasi syariah atau sukuk yang pasti halal menurut prinsip-prinsip Islami. Untuk memesan dan membelinya, bisa menggunakan akun Anda di sbn.bareksa.com. Bila belum punya, segera daftar sekarang melalui tautan ini.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua