Berita Hari Ini: Mitratel Beli Menara Telkomsel; Tingkat Pengangguran AS
OJK cabut izin 3 lembaga keuangan; Batas waktu lapkeu diperlonggar; UMP 2021 diperkirakan tetap; Risiko utang global
OJK cabut izin 3 lembaga keuangan; Batas waktu lapkeu diperlonggar; UMP 2021 diperkirakan tetap; Risiko utang global
Bareksa.com - Berikut kumpulan berita dan informasi terkait ekonomi dan investasi yang disarikan dari berbagai media dan keterbukaan informasi, Senin, 19 Oktober 2020.
Batas Waktu Lapkeu
Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan emiten.
Adapun relaksasi yang diberikan oleh BEI adalah perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan, laporan tahunan, dan laporan keuangan kuartal I bagi perusahaan tercatat dan penerbit melalui SPE-IDXnet, yakni selama 2 bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan bursa.
Promo Terbaru di Bareksa
Relaksasi lainnya yang diberikan oleh BEI adalah perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan kuartal III bagi perusahaan tercatat dan penerbit melalui SPE-IDXnet, yaitu selama 1 bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bursa.
Mitratel Beli Menara Telkomsel
PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel), melakukan penandatanganan perjanjian jual beli bersyarat untuk membeli 6.050 menara milik PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Transaksi yang dilakukan antara kedua anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) tersebut untuk mendorong nilai dari Mitratel yang berencana melakukan penawaran saham perdana.
Saat ini, grup Telkom memiliki 34.025 menara telekomunikasi dengan rincian 18.000 menara dimiliki olek Telkomsel dan 16.025 sisanya milik Mitratel. Adapun secara industri Mitratel merupakan perusahaan menara kedua terbesar dari sisi jumlah menara.
Dengan nilai Rp1,7 miliar per menara, total transaksi diperkirakan mencapai nilai Rp10,3 triliun. Meski terbilang mahal bila dibandingkan dengan harga pasar, nilai wajar transaksi tersebut tergantung adanya perjanjian dengan Telkomsel untuk menyewa kembali.
Tingkat Pengangguran AS
Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat (AS) melaporkan 840 ribu orang telah mengajukan klaim tunjangan pengangguran minggu lalu. Angka itu terbilang masih tinggi karena masih di atas 800 ribu, tetapi ada penurunan untuk klaim pertama kali.
Meski begitu, seorang pejabat Gedung Putih mengatakan ekonomi terus berada pada jalur pemulihan. Pasalnya, klaim pengangguran itu terus mengalami penurunan.
"Perekonomian memasuki ledakan dan pertumbuhan tampak hebat," kata Penasihat Presiden Donald Trump, Joseph LaVorgna dikutip dari CNBC, Minggu (18/10/2020).
LaVorgna memprediksi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) akan melampaui 30 persen secara tahunan di kuartal III-2020 dan menjadi bukti bahwa kondisi ekonomi membaik. Dia juga mengutip siklus pembangunan kembali inventaris besar-besaran yang mencerminkan optimisme untuk masa depan.
Total hingga 19 September masih ada 25,5 juta pekerja yang mau mengklaim tunjangan pengangguran. Yang mengklaim tunjangan pengangguran pertama kali turun 44.270 menjadi 464.437 sejak 3 Oktober.
Upah Minimum 2021
Besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 kemungkinan tidak naik. Hal itu berdasarkan usulan dari dialog selama tiga hari yang berlangsung 15-17 Oktober oleh Dewan Pengupahan Nasional Provinsi, Kabupaten/Kota.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan UMP 2021 diusulkan minimal sama dengan 2020. Sedangkan untuk perusahaan yang terdampak COVID-19, bisa menyesuaikan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan buruh. Jika sudah sesuai negosiasi bipartit, maka bisa saja UMP 2021 lebih rendah dari 2020.
"Upah minimum untuk perusahaan yang terdampak COVID dirundingkan secara bipartit. Kalau sudah sesuai bipartit bisa lebih rendah, bisa kurang, bisa tinggi karena disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Kalau sesuai perusahaan secara otomatis tentu berkurang gajinya," katanya dikutip Detik.com, Minggu (18/10/2020).
Adi yang juga sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengupahan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyebut hal itu dikarenakan kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan untuk menaikkan upah minimum.
Jika dipaksakan UMP 2021 naik di tengah kondisi pandemi, disebut akan semakin banyak pegawai yang dirumahkan bahkan hingga dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Risiko Utang Global
Lembaga pemeringkat S&P mengungkap fakta mengerikan soal dampak pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19). Berbagai negara, termasuk negara maju, berisiko mengalami penurunan peringkat utang.
Roberto Sifon-Arevalo, Managing Director S&P Sovereign Group, membisikkan kepada Reuters bahwa ongkos lonjakan anggaran kesehatan dan bantuan sosial di berbagai negara akan melemahkan kemampuan untuk membiayai. Biasanya kenaikan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 15-60 poin persentase terjadi selama 4-5 tahun, tetapi sekarang dalam hitungan bulan.
Laporan Institute of International Finance (IIF) menyebut bahwa total utang rumah tangga, perusahaan, dan pemerintah di seluruh dunia pada kuartal III-2020 mencapai US$ 253 triliun. Jumlah ini setara dengan 322 persen terhadap PDB.
Di tengah penerimaan negara yang anjlok karena penurunan aktivitas ekonomi, mau tidak mau belanja itu didanai dari utang. Beban utang yang semakin membengkak sementara penerimaan negara mampet tentu membuat kemampuan untuk membayar dipertanyakan.
Hasilnya, ada risiko peringkat utang berbagai negara bakal turun. Peringkat utang alias rating mencerminkan kemampuan penerbit obligasi (surat utang) untuk membayar kewajibannya.
Pembekuan Izin Usaha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan tiga entitas usaha, yakni PT First Indo American Leasing Tbk. (FINN), PT Nasorasudha Mega Ventura, dan PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa.
Pertama, pembekuan PT First Indo American Leasing Tbk. (FINN) disebabkan karena perseroan tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Perusahaan ini memiliki fokus usaha berupa pemberian fasilitas pembiayaan multiguna untuk kendaraan bekas roda empat.
Kedua, PT Nasorasudha Mega Ventura dibekukan karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Modal Ventura (PMV). PMV atau PMVS wajib memiliki sistem pelaporan keuangan yang diandalkan untuk keperluan pengawasan dan pemangku kepentingan lain
Ketiga, izin PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa dicabut sehingga perusahaan itu wajib untuk menutup seluruh kantor untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya.
Adapun penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
* * *
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.