BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Ini Aturan BI Soal Pelaksanaan Lelang SUN dan SBSN di Pasar Perdana

Bareksa22 April 2020
Tags:
Ini Aturan BI Soal Pelaksanaan Lelang SUN dan SBSN di Pasar Perdana
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan sambutan pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2018 di Jakarta, Selasa (27/11/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Pembelian SUN dan atau SBSN di pasar perdana sendiri berdasarkan prinsip BI sebagai last resort

Bareksa.com - Bank Indonesia (BI) secara resmi bisa masuk ke pasar perdana lelang Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Terkait itu, BI menerbitkan aturan pelaksananya.

Aturan pelaksana dimaksud, Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 22/5/PADG/2020 tentang Lelang Surat Utang Negara (SBN) dan atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Pasar Perdana untuk Menjaga Kesinambungan Pengelolalaan Keuangan Negara.

PADG 22/5/PADG/2020 sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PADG Lelang SUN/SBSN di Pasar Perdana). Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Onny Widjanarko dalam resmi BI menyebutkan PADG 22/5/PADG/2020, mulai berlaku pada 20 April 2020.

Promo Terbaru di Bareksa

Onny menjelaskan PADG lelang SUN/SBSN di pasar perdana merupakan tindak lanjut dari Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yang memberikan kewenangan bagi BI antara lain untuk membeli SUN dan atau SBSN berjangka panjang di pasar perdana. Hal itu diperlukan sebagai sumber pendanaan bagi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional termasuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara termasuk SUN dan atau SBSN yang diterbitkan dalam rangka pandemi COVID-19.

"Pembelian SUN dan atau SBSN di pasar perdana sendiri berdasarkan prinsip BI sebagai last resort, dalam hal kapasitas pasar tidak mampu menyerap dan atau menyebabkan kenaikan yield yang terlalu tinggi," kata Onny seperti dikutip Bareksa.

Lebih lanjut Onny menjelaskan, materi pengaturan dalam PADG lelang SUN/SBSN di pasar perdana mencakup :
Pertama, BI menyelenggarakan lelang SUN dan atau SBSN dan lelang SUN dan atau SBSN tambahan untuk SUN dan atau SBSN berjangka panjang di pasar perdana sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Kedua, ketentuan mengenai pengajuan penawaran dan peserta lelang SUN dan/atau SBSN dan lelang SUN dan atau SBSN tambahan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku mengenai lelang SUN dan atau SBSN di pasar perdana domestik.

Ketiga, BI dapat mengajukan penawaran pembelian SUN dan atau SBSN berjangka panjang dalam lelang SUN dan atau SBSN dan lelang SUN dan atau SBSN tambahan dengan cara:
a. dilakukan secara langsung tanpa melalui dealer utama dan atau dealer utama SBSN;
b. penawaran pembelian secara non-kompetitif (non-competitive bid).

"Pelaksanaan lelang SUN dan atau SBSN dan lelang SUN dan atau SBSN tambahan mengacu pada ketentuan BI yang berlaku mengenai lelang surat berharga negara di pasar perdana, sepanjang tidak bertentangan dengan PADG ini," jelas Onny.

Ia menyampaikan BI akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait senantiasa memantau perkembangan pandemi COVID-19 atau virus corona. Tujuannya tak lain, "untuk menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk memitigasi dan mengurangi dampaknya terhadap perekonomian nasional," lanjut Onny.

(AM)

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

Pemerintah membuka masa penawaran Sukuk Ritel seri SR012 pada 24 Februari 2020 dan telah berakhir pada 18 Maret 2020. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi SBN seri selanjutnya? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.

Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan SBN seri berikutnya.

Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.

Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli SBN? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua