Gubernur BI : Maksimal Kami Beli SBN di Pasar Perdana Rp125 Triliun
Telah diterbitkan PADG tentang lelang SUN dan SBSN di pasar perdana untuk menjaga kesinambungan pengelolalaan keuangan
Telah diterbitkan PADG tentang lelang SUN dan SBSN di pasar perdana untuk menjaga kesinambungan pengelolalaan keuangan
Bareksa.com - Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan telah disepakati mengenai mekanisme jumlah pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana oleh Bank Indonesia (BI). Kesepakatan dimaksud mengenai besaran maksimal SBN di pasar perdana yang bisa dibeli oleh BI.
"Jumlah pembelian SBN di pasar perdana oleh BI untuk pembiayaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) above the line, diperkirakan maksimal sekitar Rp125 triliun," kata Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (6/5/2020) seperti dikutip CNBC Indonesia.
Perry menyampaikan BI sesuai dengan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja (Raker) Komisi XI DPR, pada 30 April 2020, jumlah kebutuhan pembiayaan APBN selama 2020 sebesar Rp1.439,8 triliun.
Promo Terbaru di Bareksa
Dari rencana pembiayaan APBN 2020 Rp1.439,8 triliun tersebut, pemerintah akan menerbitkan SBN pada Kuartal II - IV 2020 diperkirakan Rp856,8 triliun.
Sumber : Paparan Menkeu
Terkait itu, Perry mengatakan apabila diasumsikan penggunaan SAL dan global bonds nilainya sekitar Rp300 triliun, maka sisa penerbitan SBN rupiah di dalam negeri pada Kuartal II - IV 2020 sekitar Rp506,8 triliun.
"Artinya, rata-rata lelang SBN sekitar Rp28 triliun selama kuartal II - IV 2020. Jumlah ini diperkirakan sebagian besar dapat diserap pasar, baik investor domestik maupun asing," kata Perry.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Terkait kewenangan BI untuk bisa masuk ke pasar perdana pada lelang Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), BI telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 22/5/PADG/2020 tentang Lelang Surat Utang Negara (SBN) dan atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Pasar Perdana untuk Menjaga Kesinambungan Pengelolalaan Keuangan Negara.
PADG dimaksud, sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan (PADG Lelang SUN/SBSN di Pasar Perdana).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Onny Widjanarko dalam resmi BI sebelumnya menyebutkan PADG 22/5/PADG/2020, mulai berlaku pada 20 April 2020.
Materi pengaturan dalam PADG lelang SUN/SBSN di pasar perdana mencakup :
Pertama, BI menyelenggarakan lelang SUN dan atau SBSN dan lelang SUN dan atau SBSN tambahan untuk SUN dan atau SBSN berjangka panjang di pasar perdana sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.mam
Kedua, ketentuan mengenai pengajuan penawaran dan peserta lelang SUN dan atau SBSN dan lelang SUN dan atau SBSN tambahan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku mengenai lelang SUN dan atau SBSN di pasar perdana domestik.
Ketiga, BI dapat mengajukan penawaran pembelian SUN dan atau SBSN berjangka panjang dalam lelang SUN dan/atau SBSN dan lelang SUN dan atau SBSN tambahan dengan cara:
a. dilakukan secara langsung tanpa melalui dealer utama dan/atau dealer utama SBSN;
b. penawaran pembelian secara non-kompetitif (non-competitive bid).
"Pelaksanaan lelang SUN dan atau SBSN dan lelang SUN dan atau SBSN tambahan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai lelang surat berharga negara di pasar perdana, sepanjang tidak bertentangan dengan PADG ini," jelas Onny.
Ia menyampaikan BI akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait senantiasa memantau perkembangan pandemi COVID-19 atau virus corona. Tujuannya tak lain, "untuk menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk memitigasi dan mengurangi dampaknya terhadap perekonomian nasional," lanjut Onny.
(AM)
***
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
Pemerintah membuka masa penawaran Sukuk Ritel seri SR012 mulai 24 Februari 2020 dan telah berakhir pada 18 Maret 2020. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi SBN seri selanjutnya? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.
Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan SBN seri berikutnya.
Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.
Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli SBN? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.
PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.