BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Makin Banyak, Satgas Tindak 133 P2P Lending, 22 Gadai dan 27 Investasi Ilegal

Bareksa08 Oktober 2019
Tags:
Makin Banyak, Satgas Tindak 133 P2P Lending, 22 Gadai dan 27 Investasi Ilegal
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing (kedua kiri) saat konferensi pers soal penangkapan terhadap empat tersangka yang melakukan upaya menakuti-nakuti nasabah peer to peer lending melalui media elektronik yang merupakan debt collector dari PT VCard Teknologi Indonesia (VLoan), di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (8/1). (Bereksa/Gita R)

Masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157

Bareksa.com – Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga yang menjadi anggotanya terus melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat mengingat masih banyaknya penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech peer to peer lending tidak berizin yang bisa merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, edukasi mengenai pentingnya memilih perusahaan fintech peer to peer lending yang berizin OJK harus semakin gencar dilakukan mengingat Satgas hingga awal Oktober kembali menemukan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

“Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer to peer lending ilegal ini, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya,” kata Tongam, Senin, 7 Oktober 2019.

Promo Terbaru di Bareksa

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Satgas saat ini juga sudah bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech peer to peer lending ilegal.

“Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer to peer lending ilegal mengingat keberadaannya sangat merugikan,” katanya.

Daftar P2P Lending Tidak Terdaftar/Berizin OJK

Illustration
Illustration
Illustration
Illustration
Illustration
Illustration
Illustration

Sebelumnya, pada 6 September 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 123 entitas fintech P2P lending ilegal.

Namun dalam perkembangannya terdapat enam entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech P2P lending yaitu aplikasi “MJASA SYARIAH” milik Kospin Jasa, aplikasi “Shopintar” milik PT Karya Widura Utama, aplikasi milik Komputerkitcom, aplikasi milik LuckyNine Apps, aplikasi “Smartech” milik PT Smartech Kredit Indonesia, dan aplikasi “Mentimum” milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Dengan kembali ditemukannya 133 entitas fintech P2P lending ilegal menjadikan total entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas.

Sedangkan total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi terhadap entitas fintech P2P lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas.

22 Gadai Tanpa Izin

Sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK) Satgas Waspada Investasi juga telah menemukan kembali 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.

Dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatera Utara.

Daftar Pelaku Usaha Gadai Swasta Belum Berizin

Illustration
Sebelumnya, pada September telah ditemukan 30 entitas gadai ilegal, sehingga saat ini jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

27 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Dari 27 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut :
- 11 trading forex tanpa izin
- 8 investasi cryptocurrency tanpa izin
- 2 multi level marketing tanpa izin
- 1 travel umrah tanpa izin
- 5 investasi lainnya

Daftar Investasi Ilegal

Illustration
Illustration

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/ Eco Racing), PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil), dan HIPO/PT HIPO Bisnis Management.

PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/ Eco Racing) telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing. PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil) telah melakukan perubahan terhadap skema perdagangan mobil sesuai dengan izin yang sudah dimiliki. HIPO/PT HIPO Bisnis Management adalah suatu organisasi pengusaha bisnis online yang menjalankan beberapa program untuk perkembangan bisnis online di Indonesia.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 250 entitas.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157, email [email protected] atau [email protected].

(AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua