Satgas Waspada Investasi : Tips Agar Tidak Terjerat Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Ekosistem di pinjol legal ternyata juga digunakan oleh pinjol ilegal
Ekosistem di pinjol legal ternyata juga digunakan oleh pinjol ilegal
Bareksa.com - Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menekankan pentingnya 2L dalam berinvestasi. Yakni pertama, logis tidaknya imbal hasil yang ditawarkan. Kedua, cek legalitas dari entitas yang menawarkan investasi yakni apakah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengenai tawaran menggiurkan pinjaman online (pinjol) ilegal, Tongam mengatakan masyarakat juga sebaiknya melakukan pengecekan lebih dahulu soal perizinan dari entitas yang menawarkan pinjaman.
"Pinjam ke fintech landing yang terdaftar atau berizin dari kita, daftar ada di website OJK," kata Tongam dalam acara pembukaan Bulan Fintech Nasional 2021 & Grand Launching Cekfintech id secara virtual di Jakarta (11/11/2021).
Promo Terbaru di Bareksa
Menurut dia, saat ini hampir semua orang memiliki smartphone. Sehingga jika ada tawaran pinjaman online, sebaiknya dicek dahulu legal tidaknya.
"Saat mereka akses ke pinjol ilegal disitulah masalah yang terjadi, mereka akan dirugikan secara materil, bunga tinggi, denda tinggi, dan jangka waktu sangat pendek, dan immateril selalu ada teror intimidasi di sana," papar Tongam.
Makanya, kata Tongam masyarakat sebaiknya waspada terhadap pinjol. "Presiden juga sudah memberikan perhatian serius, di mana kita harapkan tidak ada korban," lanjutnya.
Terkait upaya pencegahan maraknya investasi bodong dan juga pinjol ilegal, dilakukan peluncuran situs cekfintech.id.
Ekosistem Pinjol
Mengenai pinjol, Tongam menyampaikan pinjol nampak sudah membentuk ekosistem sendiri yakni tidak berdiri sendiri. Pinjol melibatkan berbagai fintech yang berada di bawah asosiasi fintech.
"Pertama-tama ada perusahaan fintech landing, platform-nya kemudian dalam membantu pemasaran mereka menggunakan jasa aggregator bisa juga financing agent, funding agent, dan untuk menilai kelayakan peminjam juga menggunakan credit scoring atau KYC (Know Your Customer), dan untuk transfer dana mereka menggunakan jasa pembayaran seperti perbankan, dan dalam penagihan mereka bekerja sama dengan collection agent," papar Tongam.
Jadi, ia melanjutkan, suatu siklus yang merupakan ekosistem tersendiri yang merupakan inti dari peminjaman. "Menurut kami ekosistem di pinjol legal ini digunakan juga dalam pinjol ilegal, mereka menggunakan credit scoring, menggunakan tenaga penagihan, menggunakan aggregator, ini jadi masalah," ujarnya.
Menurut Tongam penggunaan financing teknologi oleh pinjol ilegal memberikan beban dengan kesulitan untuk memberantas secara masif.
Modus KSP Digital
Tongam mengatakan yang juga perlu diperhatikan bersama adalah mengenai perkembangan yang sangat pesat di KSP (Koperasi Simpan Pinjam) digital, yang merupakan layanan digital. Hal tersebut karena adanya moratorium pendaftaran fintech landing oleh OJK menyebabkan para pengusaha beralih membentuk KSP.
"Hal ini didukung dengan pelonggaran izin pembentukan KSP, dengan sistem OSS saat ini, Kemenkop sudah melakukan upaya penguatan data KSP," imbuha dia.
Dia menyampaikan data Kementerian Koperasi menyebutkan ada sekitar 700 KSP digital yang berizin menjalankan koperasi primer nasional. Sayangnya, dari jumlah KSP tersebut hanya 86 yang bisa dihubungi, sementara 600 lainnya tidak bisa dihubungi karena tidak ada alamat atau fiktif.
"Dan yang mengherankan 50 KSP memiliki nomor telepon sama dan 118 KSP memiliki alamat yang sama, jadi ini luput dari perhatian kita. Ini digital, ini financing technology. KSP ini juga menjadi sarana bagi mereka karena untuk bekerja sama dengan perbankan, jasa pembayaran legal," kata Tongam.
Makanya, Tongam mengatakan asosiasi menggiring KSP digital masuk ke ranah pengawasan market conduct sehingga KSP digital juga mempunyai kode etik. Hal tersebut karena menurut Satgas Waspada Investasi, ekosistem dari pinjol ini melibatkan KSP.
"Kita lihat banyak KSP berizin tetapi alamatnya tidak ada. Kami dari Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan dari 12 kementerian dan lembaga secara masif memberantas pinjol ilegal melalui edukasi berkelanjutan, program di mana-mana, kita sudah blokir 3.361 pinjol ilegal, kita dorong pelaku untuk dilakukan penegakan hukum," kata Tongam.
Ia menyampaikan dari data yang ada mengenai pinjol ilegal, sekitar 34 persen servernya ada di luar negeri. "Dari situ kita indikasikan mereka melakukan kegiatan dari luar negeri. Siapa di Indonesia yang menjadi perpanjangan tangan mereka? Ini juga perlu kita deteksi," ujarnya.
Menurut Tongam, Asosiasi mungkin bisa membuat sebuah sistem untuk mendeteksi ini bagaimana mereka menjalankan operasi di Indonesia dengan mereka berada di luar negeri.
"Tentu mereka bekerja sama dengan debt collector di sini, bekerja sama dengan perusahaan transfer dana. Maka, bagaimana kita secara sinergi antara industri dan pemerintah untuk menciptakan industri yang bertanggung jawab, legal tidak serasa illegal, sebagaimana yang masyarakat sering adukan ke kami," kata Tongam.
Tongam menjelaskan dalam peraturan fintech landing, peraturan OJK 77 /2016, disebutkan adanya tahapan yakni terdaftar dulu baru satu tahun kemudian mengajukan perizinan.
"Kini ada 104 yang sudah terdaftar dan berizin di OJK, bisa disimpan datanya tapi tetap di-update terus karena di tahun 2019 ada 161, namun berkurang jadi 104," lanjutnya.
Intimidasi Masuk Ranah Hukum
Sementara itu jika ada collection agent melakukan teror intimidasi, Tongam mengatakan tidak ada terkecuali yang ilegal maupun legal, harus masuk proses hukum.
"Kita tidak mentolerir. masyarakat kami dorong untuk menggunakan hak hukumnya oleh karena itu jangan ragu," kata dia.
Ia menjelaskan masyarakat yang dirugikan oleh pinjol dengan penagihan tidak beretika, teror, intimidasi, pelecehan, perbuatan tidak menyenangkan, bisa segera lapor polisi.
"Kita lihat polisi sedang masif sekali melakukan penangkapan. Mumpung saat ini, untuk memberikan efek jera. Jadi masyarakat jangan membiarkan diri sendiri tertekan atau menyakiti diri sendiri karena tekanan mereka, tetapi kita hajar mereka. Lapor polisi," kata Tongam.
Sosialisasi dan Edukasi
Bagian dari upaya pemberantasan investasi bodong maupun pinjol ilegal, terus dilakukan kala pandemi covid-19 termasuk oleh Satgas Waspada Investasi termasuk melalui webinar.
"Pemberantasan pinjol ilegal dilakukan oleh satgas waspada investasi. OJK melakukan pembinaan terhadap pinjol legal, Satgas memberantas pinjol illegal melalui edukasi, strategi utama edukasi karena kamu lihat supply demand," kata Tongam.
Ia menyampaikan dengan adanya sosialisasi diharapkan bisa mempengaruhi demand-nya, sehingga supplynya akan berkurang.
"Demand ini kita pengaruhi dengan literasi masyarakat. Hanya satu sebenarnya, cek dulu, kami pastikan SMS, WA pesan pribadi itu ilegal. Masyarakat hati-hati, cek legalitas agar masyarakat tidak jadi korban," kata Tongam.
Dia mengatakan banyak jatuh korban karena ciri utama pinjol ilegal, meminta data dan kontak telepon untuk bisa diakses. "Sehingga teror dan intimidasi itu mempermalukan sampai membuat stres. Jadi kalau ada aplikasi (pinjol) untuk meminta akses data, itu ilegal," katanya.
(Martina Priyanti/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.