Tanggapi Tuntutan Maybank kepada BANI Sovoreign, Ini Sikap Reliance Capital
Reliance menilai Maybank secara sepihak membatalkan CSPA yang telah ditandatangani tentang penjualan saham WOMF
Reliance menilai Maybank secara sepihak membatalkan CSPA yang telah ditandatangani tentang penjualan saham WOMF
Bareksa.com – PT Reliance Capital Management menanggapi tuntutan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berkantor di Gedung Sovereign Plaza.
Tuntutan terhadap BANI tersebut dinilai tidak terlepas dari Maybank Indonesia, yang dianggap Reliance wanprestasi dalam kesepakatan jual beli saham bersyarat (conditional sales and purchase agreement/CSPA) saham PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOMF).
Chief Executive Officer (CEO) Reliance Capital Management, Anton Budidjaja mengungkapkan Maybank secara sepihak membatalkan CSPA yang telah ditandatangani tentang penjualan saham Wahana Ottomitra (WOM Finance) pada Mei 2017.
Promo Terbaru di Bareksa
CSPA memuat perjanjian penjualan 68,55 persen saham WOM Finance milik Maybank Indonesia kepada Reliance Capital. Total nilai transaksi tersebut mencapai Rp673,7 miliar.
“Kita sudah berusaha negosiasi, cari jalan keluar. Jalur melalui arbitrase itu karena negosiasi sudah mentok,” katanya di Jakarta, Rabu, 4 April 2018.
Akhirnya Reliance Capital melaporkan sengketa tersebut kepada BANI Sovereign pada 29 November 2017.
Setelah Reliance Capital melaporkan sengketa CSPA dengan Maybank, pihak Maybank Indonesia kemudian menggugat BANI Sovereign. Hal tersebut membuat Reliance Capital akhirnya terjepit di antara persaingan dua BANI yang ada.
Menurutnya, dalam CSPA sebenarnya tertuang bahwa penyelesaian perselisihan transaksi seharusnya diajukan kepada BANI, bukan pengadilan.
Di sisi lain, dia menyangkal bahwa Maybank membatalkan penjualan saham WOM Finance karena perseroan wanprestasi dan tidak memiliki dana untuk mengakusisi. Dia mengatakan bahwa Reliance Capital telah membayarkan uang muka sekitar Rp33 miliar untuk membeli saham WOM Finance.
“Masa kita kasih down payment tetapi tidak memiliki uang untuk akuisisi, nggak mungkin lah,” ujar dia.
Selain itu, salah satu syarat Reliance Capital sebagai calon pembeli saham mayoritas WOM Finance adalah mengikuti fit and proper di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perseroan telah menjalani proses tersebut dan OJK telah memberikan persetujuan untuk pelaksanaan transaksi.
Anton malah mengklaim bahwa Maybank Indonesia yang sebenarnya wanprestasi dalam CSPA saham WOM Finance. Menurut dia, pihaknya telah memiliki bukti kuat bahwa Maybank Indonesia wanprestasi dalam transaksi tersebut.
“Bahkan Maybank sudah mengaku mereka wanprestasi,” katanya.
Dalam pandangannya, Maybank kemungkinan menyesal melepas saham WOM Finance dengan harga yang telah disepakati. Terlebih setelah WOM Finance membukukan pertumbuhan kinerja cukup baik sepanjang 2017.
WOM Finance membukukan laba bersih Rp180,6 miliar pada 2017, meningkat signifikan dari perolehan tahun sebelumnya Rp60,3 miliar. Selain itu, harga saham WOM Finance juga meningkat cukup signifikan.
Maybank Indonesia dikabarkan menggugat Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berkantor di Gedung Soverign Plaza, TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Perseroan melaporkan BANI Soverign ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Maret 2018. Hal itu dilakukan karena perseroan menilai BANI Soverign telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelesaian sengketa CSPA saham WOM Finance antara Maybank Indonesia dengan Reliance Capital.
Dalam berkas gugatannya, Maybank menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa hanya akan dilakukan oleh BANI lama yang beralamat di Jalan Mampang, Jakarta Selatan. Namun, Reliance Capital malah mendaftarkannya kepada BANI Soverign.
Ada 10 tergugat dalam tuntutan tersebut, yakni BANI Sovereign (tergugat 1), Erry Firmansyah (tergugat 2), Arno Gautama Harjono (tergugat 3), Tri Legono Yanuarachmadi (tergugat 4), Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (tergugat 5), Bacelius Ruru (tergugat 6), Titi Nurmala Siagian (tergugat 7), PT Reliance Capital Management (tergugat 8), Anton Budidjaja (tergugat 9), dan Tony Budidjaja (tergugat 10).
Maybank memohon ganti rugi kepada seluruh tergugat senilai total Rp2,5 triliun dengan bunga 6 persen per tahun hingga dibayar lunas.(AM)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.