MIKA Tersangkut Kasus Bayi Debora, Ini Langkah Manajemen RS Mitra Keluarga
Perseroan menilai ada miss-informasi antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien dalam kejadian tersebut
Perseroan menilai ada miss-informasi antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien dalam kejadian tersebut
Bareksa.com – Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres menyatakan bakal melakukan audit terkait kejadian meninggalnya Tiara Debora. PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) atau Rumah Sakit Mitra Keluarga menilai ada salah paham antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien dalam kejadian tersebut.
Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres, Fransisca, menjelaskan bahwa pihak rumah sakit telah menangani pasien Debora saat dalam kondisi gawat darurat. Kebijakan rumah sakit sebenarnya bisa menangani pasien dalam kondisi gawat darurat hingga kondisinya stabil.
“Setelah stabil bisa langsung dipindahkan ke rumah sakit lain,” tuturnya di Jakarta, Senin, 11 September 2017.
Promo Terbaru di Bareksa
Fransisca memastikan bahwa pihak rumah sakit akan melakukan audit medik. Audit tersebut dilakukan untuk menyelidiki kasus tersebut.
Saat ini Grup Mitra Keluarga mengelola 12 rumah sakit di sejumlah daerah. Dari seluruh rumah sakit, baru 1 rumah sakit yang telah menjadi mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Fransisca mengatakan perseroan akan secara bertahap menjadikan seluruh rumah sakit di bawah Grup Mitra Keluarga menjadi mitra BPJS Kesehatan. Dalam waktu dekat, Mitra Keluarga Kalideres juga akan menjadi mitra BPJS Kesehatan. (Baca juga : Tersangkut Kasus Bayi Debora, Saham MIKA Ambrol 4,3 Persen, Asing Jual Rp 1,7 M)
Dinkes DKI Instruksikan Penanganan Pasien Gawat Darurat
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto, menyatakan bahwa pihaknya bakal mengeluarkan instruksi kepada seluruh rumah sakit di Jakarta untuk mendahulukan penanganan pasien gawat darurat tanpa menarik uang muka terlebih dahulu.
Dinkes DKI juga memerintahkan seluruh rumah sakit untuk mencarikan rumah sakit lain sebagai rujukan apabila diperlukan. Pihak pemerintah tidak ingin pasien yang mencari rumah sakit rujukan sendiri.
Instruksi tersebut berlaku bagi seluruh rumah sakit di Jakarta. Saat ini ada sebanyak 91 rumah sakit di DKI Jakarta.
Terkait kejadian Debora, Koesmedi menuturkan bahwa pihak rumah sakit tidak mengetahui Debora merupakan peserta BPJS Kesehatan. Manajemen baru mengetahui keluarga Debora merupakan peserta BPJS sekitar pukul 06.00 WIB.
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit dapat menangani pasien gawat darurat hingga masuk perawatan PICU. Nanti, biaya perawatan tersebut akan ditagihkan kepada BPJS Kesehatan.
“Itu keterangan yang kita terima dari pihak rumah sakit. Selanjutnya kita akan mintai keterangan keluarga Debora,” katanya.
Untuk diketahui, sejak akhir pekan lalu beredar informasi tentang nasib tragis yang menimpa bayi berusia 4 bulan bernama Tiara Debora. Debora merupakan warga Kecamatan Benda, Kota Tangerang mengalami sesak nafas dan dilarikan ke RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat oleh orang tuanya pada 3 September 2017 dini hari. Namun nyawa bayi tersebut akhirnya tak tertolong. Hal itu terjadi karena pihak rumah sakit dituding menolak penanganan Debora di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) karena tidak melayani pasien BPJS.
Sementara manajemen RS Mitra Keluarga menyangkal tudingan tersebut. Mereka membantah telah sengaja membiarkan Debora meninggal dunia. Manajemen RS Mitra Keluarga menyatakan pihaknya telah memberikan tindakan penyelamatan terhadap Debora. Saat tiba di RS tersebut, Debora dinyatakan dalam keadaan tak sadar dan tubuh membiru. Debora memang terlahir prematur.
RS Mitra Keluarga mematok biaya uang muka untuk perawatan PICU sebesar Rp 19.800.000. Namun, orang tua Debora yakni pasangan Rudianto Simanjorang-Henny Silalahi menawarkan uang muka Rp 5 juta dan berharap anaknya segera ditangani. Namun, RS Mitra Keluarga dikabarkan menolaknya, dan merujuk Debora untuk dirawat di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.