PKPU First Travel, Ribuan Calon Jemaah Umrah dan 2 Vendor Tagih Rp 49 Miliar
Kreditor First Travel terdiri atas 1.023 jemaah umrah dan dua vendor dengan total nilai tagihan sebesar Rp 49 miliar
Kreditor First Travel terdiri atas 1.023 jemaah umrah dan dua vendor dengan total nilai tagihan sebesar Rp 49 miliar
Bareksa.com – Sebanyak 1.025 kreditor perusahaan jasa ibadah umrah, PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) telah mendaftarkan tagihannya kepada tim pengurus yang telah ditunjuk pengadilan untuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Total kreditor First Travel terdiri atas 1.023 calon jemaah umrah dan dua vendor dengan total nilai tagihan sebesar Rp 49 miliar.
Tim Pengurus First Travel, Sidqy Sexio, mengatakan sebagian besar tagihan kreditor yang sudah terdaftar berasal dari dua vendor. Pertama adalah vendor hotel di Arab Saudi Rp 18 miliar dan vendor tiket travel Rp 9,6 miliar. “Jika perorangan sekitar Rp 14,5 juta jadi kumulatifnya tidak besar,” terang Kiki di Jakarta, Selasa, 5 September 2017.
Selain dua vendor tersebut, dia mengaku bahwa dalam waktu dekat bakal ada satu vendor yang bakal mendaftarkan tagihannya senilai US$ 1,2 juta atau sekitar Rp 16 miliar. Vendor tersebut merupakan perusahaan yang mengurus land arrangement di Arab Saudi.
Promo Terbaru di Bareksa
Kiki menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu kreditor lain mendaftarkan tagihannya kepada tim pengurus. Masih banyak jemaah umrah yang belum mendaftarkan tagihannya kepada tim untuk diverifikasi.
Sementara bagi kreditor vendor, dia mengaku bahwa vendor-vendor First Tavel sudah melakukan pertemuan beberapa waktu lalu. Sejumlah vendor bakal segera mendaftarkan tagihannya. (Baca juga : Satgas Investasi : Ada 3 Kesalahan First Travel dalam Mengelola Keuangan)
Belum ada Pihak Bank Mendaftar
Hingga proses PKPU berlangsung, belum ada pihak bank yang mendaftarkan tagihannya kepada tim pengurus. Meski tidak mengetahui pasti, tapi dia memperkirakan First Travel juga memiliki pinjaman ke perbankan.
Dia tidak mengetahui pasti jumlah tagihan First Travel karena akses data tim pengurus terbatas. Saat ini yang bisa diakses tim pengurus adalah pihak First Travel sendiri.
Tim pengurus juga tengah menyusun proposal perdamaian. “Proposal perdamaian masih disusun, kita ketemu debitur dulu,” jelasnya.
Pada 22 Agustus 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perkara PKPU yang diajukan tiga calon jemaah First Travel. Putusan itu mewajibkan First Travel melunasi seluruh utangnya kepada jemaah dan memberikan opsi lain yang bisa dipertimbangkan jemaah.
Di sisi lain, proses hukum secara pidana juga masih dijalankan oleh kepolisian. Jadi, saat ini First Travel tengah menjalani dua peroalan hukum, yaitu PKPU dan pidana.
Untuk diketahui, Direktur Utama First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan, saat ini menjalani tahahan dalam statusnya sebagai tersangka. Andika dan Anissa pada Rabu, 9 Agustus lalu ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Keduanya ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri usai menggelar konferensi pers di Kementerian Agama. Bos First Travel dijerat Pasal 55 juncto pasal 378 dan Pasal 372 KUHP serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tidak hanya soal kasus penipuan, polisi juga bakal mengusut dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Lihat juga : Meski Dipidana, Bos First Travel Harus Kembalikan Uang Calon Jemaah)
35 Ribu Jemaah Gagal Berangkat
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak, sebelumnya menyatakan tercatat jumlah jemaah First Travel ada sebanyak 70 ribu orang. Sebanyak 35 ribu di antaranya sudah diberangkatkan umrah sejak 2015. Sisanya 35 ribu jemaah tidak bisa berangkat hingga kini. “Laporan itu berdasarkan data dari para agen yang melapor," ujar Rudolf di Kantor Bareskrim Polri, Kamis, 10 Agustus lalu.
Otoritas Jasa Keuangan pada 21 Juli lalu mengumumkan telah menghentikan kegiatan usaha 11 perusahaan investasi karena tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat, yang didalamnya termasuk First Travel. Kemudian pada 3 Agustus 2017, Kementerian Agama mencabut izin First Travel. (Baca juga : Usai Kasus First Travel, Kemenag Bakal Jadi Bagian Satgas Waspada Investasi)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.