Usai Kasus First Travel, Kemenag Bakal Jadi Bagian Satgas Waspada Investasi
Pemasaran travel umrah dengan model multi level marketing sedang diawasi OJK dan Kemenag
Pemasaran travel umrah dengan model multi level marketing sedang diawasi OJK dan Kemenag
Bareksa.com – Kementerian Agama (Kemenag) bakal segera masuk menjadi bagian Satgas Waspada Investasi. Masuknya Kemenag diharapkan mampu mengawasi dan mengambil tindakan atas agen travel umrah nakal.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengungkapkan, pada umumnya terdapat dua kategori agen travel umrah yang berpotensi gagal memenuhi janjinya. Pertama adalah agen travel umrah tidak memiliki izin sedangkan kedua memiliki izin tetapi melakukan pemasaran tidak sesuai dengan tujuan.
“Yang tidak memiliki izin ini berbahaya, karena setiap penyelenggara umrah harus mengantongi izin dari Kemenag,” ujarnya kepada Bareksa, di Jakarta, Kamis 24 Agustus 2017.
Promo Terbaru di Bareksa
Menurut dia, Satgas Investasi telah berkoordinasi dengan Kemenag untuk melaporkan agen travel umrah tak berizin ke pihak kepolisian.
Sementara kategori kedua, travel umrah yang memiliki izin tetapi kegiatan pemasarannya tidak sesuai dengan tujuan. Agen travel umrah tersebut cenderung melakukan pemasaran menggunakan mekanisme mirip multilevel marketing (MLM). Travel umrah menciptakan leader-leader dalam sistemnya. “Masa travel umrah ada yang seperti itu,” tegas Tongam.
Bonus dengan Mengajak Peserta Lain
Yang menjadi masalah pelik lagi, banyak juga pendaftar travel umrah yang niatnya bukan untuk umrah, tetapi mendapatkan bonus dengan mengajak peserta umrah lain.
Dalam beberapa kasus pada travel umrah yang memiliki izin, ada mekanisme bonus bagi orang yang dapat mengajak pendaftar umrah baru. Misalnya seseorang membayar uang muka umrah sebesar Rp 2,5 juta kemudian jika orang tersebut bisa membawa satu orang lain maka dirinya mendapatkan bonus sebesar Rp 1 juta.
“Itu sangat menggiurkan,” jelas dia. Pemasaran-pemasaran seperti itu yang sedang dianalisis Satgas Investasi bersama dengan Kemenag.
Dia mengaku bahwa di tataran pemerintah pusat, Kemenag belum menjadi bagian Satgas Waspada Investasi sehingga Satgas baru sebatas melakukan koordinasi. Namun di daerah, Satgas telah melibatkan Kemenag daerah.
“Tapi kita akan segera ada perluasan sehingga Kemenag masuk,” jelasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penipuan umrah yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) telah banyak memakan korban. Tercatat dari sebanyak 72.682 calon jemaah, First Travel baru memberangkatkan 14 ribu jemaah umrah. Selebihnya ada sebanyak 58.682 calon jamaah masih menunggu kepastian nasib mereka. Nilai total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 848,7 miliar.
Bos First Travel, pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan serta adiknya Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menjalani tahanan di Bareskrim Mabes Polri. Andika dan Anniesa ditangkap dan ditahan sejak 9 Agustus 2017 lalu karena disangka melanggar Pasal 55 juncto Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Tersangka juga bakal dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.
Jemaah Minta Pengembalian Dana
Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menegaskan bahwa proses pidana yang sedang dialami Andika dan Anniessa tidak menggugurkan tanggung jawab pengembalian uang kepada para jemaahnya. Meskipun dia mengakui, peluang bahwa uang jemaah untuk kembali makin sulit. “Apalagi bagi jemaah yang ingin berangkat,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening First Travel, terungkap sebagian uang calon jemaah digunakan untuk kepentingan pribadi bos First Travel seperti membeli rumah hingga tas mewah. Sebagian lainnya digunakan untuk biaya perjalanan liburan, membeli tanah, mobil, hingga membeli sebuah restoran di Inggris. PPATK sudah meminta Polri membekukan rekening First Travel. Namun, dari dua rekening perusahaan saldonya hanya sebesar Rp 1,3 juta - Rp 1,5 juta.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.