BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Bayar Tagihan Ke Kreditor, Tim Pengurus PKPU akan Investigasi Aset First Travel

06 September 2017
Tags:
Bayar Tagihan Ke Kreditor, Tim Pengurus PKPU akan Investigasi Aset First Travel
Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau "refund" terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2017. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Tim pengurus juga akan melihat kecukupan nilai aset yang ada dengan tagihan kreditor

Bareksa.com - Tim pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) tengah mencari aset-aset lain yang terkait dengan First Travel. Nantinya aset-aset terkait First Travel akan dikumpulkan untuk diajukan sebagai proposal perdamaian dengan kreditor.

Anggota Tim Pengurus First Travel, Sidqy Sexio, menjelaskan bahwa tim masih menginvestigasi aset yang terkait dengan First Travel. Tim pengurus juga akan melihat kecukupan nilai aset yang ada dengan tagihan dari kreditor. "Kita masih investigasi aset karena data di luar simpang siur," katanya di Jakarta, Selasa, 5 September 2017.

Dia berharap aset milik First Travel setidaknya cukup untuk memberangkatkan jemaah umrah. Hal itu akan menjawab keraguan kemampuan finansial First Travel. Saat ini belum ada dana untuk memberangkatkan jemaah umrah. Sementara sejumlah aset milik First Travel sudah disita oleh Bareskrim Polri.

Promo Terbaru di Bareksa

Nantinya, tim pengurus akan berkoordinasi dengan Bareskrim terkait dengan aset-aset milik First Travel. Sidqy berharap pihaknya dan Bareskrin dapat bertukar informasi tentang aset lain First Travel yang belum disita.

Ia tidak khawatir temuan aset First Travel bakal disita Bareskrim. Karena tidak semua aset First Travel yang dibuka PKPU bakal disita Bareskrim. "Sedangkan untuk aset yang disita Bareskrim kita belum bisa akses," katanya.

Untuk diketahui, hari ini, Selasa, 5 September adalah hari pertama rapat kreditor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyusul putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara First Travel. Putusan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas No.105/PDT-SUS-PKPU/2017/PN.Niaga.JKT.PST pada 22 Agustus 2017. (Baca juga : PKPU First Travel, Ribuan Calon Jemaah Umrah dan 2 Vendor Tagih Rp 49 Miliar)

Ribuan Jemaah dan 2 Vendor Tagih Rp 49 Miliar

Sebanyak 1.025 kreditor First Travel telah mendaftarkan tagihannya kepada tim pengurus yang telah ditunjuk pengadilan untuk proses PKPU. Total kreditor First Travel terdiri atas 1.023 calon jemaah umrah dan dua vendor dengan total nilai tagihan sebesar Rp 49 miliar.

Sidqy mengatakan sebagian besar tagihan kreditor yang sudah terdaftar berasal dari dua vendor. Pertama adalah vendor hotel di Arab Saudi Rp 18 miliar dan vendor tiket travel Rp 9,6 miliar. “Jika perorangan sekitar Rp 14,5 juta jadi kumulatifnya tidak besar,” terangnya.

Selain dua vendor tersebut, dia mengaku bahwa dalam waktu dekat bakal ada satu vendor yang bakal mendaftarkan tagihannya senilai US$ 1,2 juta atau sekitar Rp 16 miliar. Vendor tersebut merupakan perusahaan yang mengurus land arrangement di Arab Saudi.

Kiki, sapaan akrabnya menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu kreditor lain mendaftarkan tagihannya kepada tim pengurus. Masih banyak jemaah umrah yang belum mendaftarkan tagihannya kepada tim untuk diverifikasi.

Sementara bagi kreditor vendor, dia mengaku bahwa vendor-vendor First Tavel sudah melakukan pertemuan beberapa waktu lalu. Sejumlah vendor bakal segera mendaftarkan tagihannya. (Baca juga : Satgas Investasi : Ada 3 Kesalahan First Travel dalam Mengelola Keuangan)

Belum ada Pihak Bank Mendaftar

Hingga proses PKPU berlangsung, belum ada pihak bank yang mendaftarkan tagihannya kepada tim pengurus. Meski tidak mengetahui pasti, tapi dia memperkirakan First Travel juga memiliki pinjaman ke perbankan.

Dia tidak mengetahui pasti jumlah tagihan First Travel karena akses data tim pengurus terbatas. Saat ini yang bisa diakses tim pengurus adalah pihak First Travel sendiri.

Tim pengurus juga tengah menyusun proposal perdamaian. “Proposal perdamaian masih disusun, kita ketemu debitur dulu,” jelasnya.

Pada 22 Agustus 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perkara PKPU yang diajukan tiga calon jemaah First Travel. Putusan itu mewajibkan First Travel melunasi seluruh utangnya kepada jemaah dan memberikan opsi lain yang bisa dipertimbangkan jemaah.

Di sisi lain, proses hukum secara pidana juga masih dijalankan oleh kepolisian. Jadi, saat ini First Travel tengah menjalani dua peroalan hukum, yaitu PKPU dan pidana.

Untuk diketahui, Direktur Utama First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan, saat ini menjalani tahahan dalam statusnya sebagai tersangka. Andika dan Anissa pada Rabu, 9 Agustus lalu ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Keduanya ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri usai menggelar konferensi pers di Kementerian Agama. Bos First Travel dijerat Pasal 55 juncto pasal 378 dan Pasal 372 KUHP serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tidak hanya soal kasus penipuan, polisi juga bakal mengusut dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Lihat juga : Meski Dipidana, Bos First Travel Harus Kembalikan Uang Calon Jemaah).

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua