BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Pensiunan PNS Bakal Dapat THR Namun RAPBN 2018 Tak Terbebani? Simak Ulasannya

Bareksa21 Agustus 2017
Tags:
Pensiunan PNS Bakal Dapat THR Namun RAPBN 2018 Tak Terbebani? Simak Ulasannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) didampingi Sekjen Hadiyanto mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Juli 2017. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kenali perbedaan skema pay as you go dan fully funded

Bareksa.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) akan memperoleh tunjangan hari raya (THR) sama seperti PNS aktif pada tahun depan. Kebijakan ini bisa disebut pertama kalinya karena dalam 2 tahun (2016-2017) THR diberikan hanya untuk PNS aktif.

Sri Mulyani menyatakan alasan pemerintah memberikan THR kepada pensiunan PNS adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Terkait besaran THR yang akan diterima pensiunan PNS, pemerintah belum dapat memastikannya.

Namun anggaran yang disediakan termasuk anggaran keseluruhan THR dan gaji ke-13 di 2018 untuk PNS aktif maupun pensiunan. Untuk diketahui, selama 2 tahun kebijakan THR berjalan hanya dinikmati PNS aktif. Sementara para pensiunan PNS hanya menerima gaji ke-13.

Promo Terbaru di Bareksa

"Intinya kita ingin memperbaiki pensiun. Kalau sekarang kan antara orang kerja dengan pensiun selisihnya jauh sekali. Ini kita ingin memperbaiki, tapi masih proses, sedang dibahas, mau fully funded atau bagaimana," ujar Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kunto W Widarto, di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu, pekan lalu.

Agar tidak menjadi beban negara, seharusnya memang PNS dan pemerintah sama-sama memberikan iuran. Pengelolanya bisa melalui pihak ketiga. Namun ini masih terus dikaji."Jadi pemerintah tidak membayar seluruh pay as you go, tapi mengiur," pungkasnya.

Mengenal Perbedaan Skema Pay As You Go dan Fully Funded

Dengan skema pay as you go, ditetapkan PNS bakal menerima manfaat sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhirnya.

Misalkan, saat masih aktif PNS memiliki gaji pokok Rp 5 juta, maka ia akan menerima uang pensiun setiap bulannya Rp 3,75 juta. Uang itu, didapat dari tabungan atau iuran pensiun sebesar 4,75 persen dari gaji pokok pensiun yang bersangkutan.

Masalahnya, dengan besaran iuran 4,75 persen tersebut, tabungan pensiun tak pernah mencukupi besaran manfaat pensiun yang ditetapkan sebesar 75 persen tadi.

Di sini lah, skema pay as you go bekerja. Begitu PNS yang bersangkutan pensiun, pemerintah mulai membayarkan selisih atau kekurangan antara besaran tabungan dengan besaran manfaat yang ditetapkan.

Ini memberikan risiko bagi keuangan negara, karena pemerintah tidak bisa memprediksi berapa besarnya dana yang harus ditanggung pemerintah setiap tahunnya dalam APBN. Skema ini lah yang akan diubah.

"Sekarang kan iuran sudah ada aturannya kan, 4,75 persen dari gaji pokok, nah itu kita kaji ulang," jelas Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Berbeda dengan pay as you go yang pembayaran pemerintah dilakukan begitu PNS mulai pensiun, pada skema fully funded, pembayaran oleh pemerintah dilakukan sejak PNS pertama kali efektif bekerja. Artinya, PNS dan pemerintah akan 'patungan' untuk mencicil uang pensiun. Sehingga, beban pemerintah untuk membayar pensiun PNS akan lebih terukur setiap tahunnya.

Adapun pembahasan dalam skema baru pembayaran pensiun PNS ini adalah acuan penghitungan iuran. Bila semula acuan iuran adalah gaji pokok, maka pada skema baru acuannya adalah gaji pokok plus tunjangan. Harapannya, agar dana yang digalang oleh PNS untuk pensiunnya sendiri bisa lebih besar.

Pembahasan berikutnya, adalah pembagian porsi besaran iuran yang harus dibayar pemerintah dan yang harus dibayar PNS yang bersangkutan. Terakhir adalah pola pembayaran dana pensiun. Apakah dibayar sekaligus atau tetap bulanan seperti saat ini.

"Intinya pensiun sekarang kalau bisa dapat lebih lah dari yang angka didapatkan pensiunan. Soal skemanya mau sekaligus, atau per bulan itu nanti masih dalam kajian," tandas Askolani.

Untuk diketahui, realisasi pembayaran gaji ke-13 dan THR tahun lalu, total sekitar Rp 17,9 triliun. Rinciannya, dana untuk membayar gaji ke-13 PNS aktif di 2016 sekitar‎ Rp 6,5 triliun, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS Rp 6,2 triliun, dan THR bagi PNS aktif Rp 5,2 triliun.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua