BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Batas PTKP akan Diubah, Ini Analisis Lengkap Dampaknya ke Daya Beli Masyarakat

Bareksa22 Juli 2017
Tags:
Batas PTKP akan Diubah, Ini Analisis Lengkap Dampaknya ke Daya Beli Masyarakat
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pencapaian realisasi dan evaluasi program pengampunan pajak periode pertama di Kementerian Keuangan, Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

PTKP diwacanakan akan diturunkan sesuai upah minimum provinsi

Bareksa.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mengkaji perubahan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang saat ini berada di angka Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Rencananya, PTKP akan diubah sesuai dengan batas upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum regional (UMR).

Ditjen Pajak sebelumnya menyatakan pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara sebesar Rp 20,1 triliun pada 2016 akibat penyesuaian PTKP yang mulai diterapkan pada Juni 2016 lalu. Tahun lalu, pemerintah menaikkan PTKP dari sebelumnya Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Grafik : Kenaikan PTKP Indonesia 2005 – 2016 (Rp Juta/Tahun)

Promo Terbaru di Bareksa

Illustration

Sumber : Ditjen Pajak, diolah Bareksa

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan awalnya pemerintah berharap kenaikan PTKP tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat untuk membeli barang konsumsi rumah tangga.

Namun ternyata pemerintah kehilangan potensi pemasukan pajak dan target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) tidak terealisasi. “Dari target penerimaan PPh Pasal 21 di APBN-P 2016 sebesar Rp 129,3 triliun, realisasinya hanya sebesar Rp 109,2 triliun,” kata Ken.

Analisis Penurunan PTKP Berdasarkan 3 Skema UMR Provinsi

Tabel : Tarif Pajak Saat Ini

Illustration

Sumber : Bareksa.com

Saat ini Kemenkeu masih mengkaji angka besaran penurunan PTKP. Berdasarkan Analisis Bareksa, untuk menghitung besaran kenaikan pajak yang harus dibayar dengan kisaran gaji Rp 5 – 20 Juta berdasarkan UMR provinsi tertinggi yakni Rp 3.355.750 per bulan, rata-rata Rp 2.010.202 per bulan, dan terendah Rp 1.337.645 per bulan. Adapun jika penghasilan tersebut disetahunkan adalah sebagai berikut.

Tabel : Analisis Perhitungan Kenaikan Pajak

Illustration

Sumber : Bareksa.com

Dengan penghitungan PPh 21 menggunakan metode pajak progresif 5 dan 15 persen, maka masyarakat harus siap membayar kenaikan pajak dengan perubahan nominal yang berbeda. Semakin rendah PTKP menandakan semakin tinggi besaran kenaikan pajak yang harus dibayar.

Penurunan disposable income berpotensi mencapai 5 persen

Dampak dari kenaikan pajak yang harus dibayar ialah penurunan yang terjadi pada pendapatan yang siap dibelanjakan (disposable income). Hal ini bisa saja terjadi di mana pendapatan per tahun tetap disaat pajak naik sehingga berdampak pada pengurangan pendapatan yang siap dibelanjakan. Bareksa kembali menghitung, dengan mengklasifikasikan 3 kategori gaji per bulannya, berapa potensi penurunan disposable income?

Grafik : Perbandingan Potensi Penurunan Disposable Income Berdasarkan Gaji per Bulan (%)

Illustration

Sumber : Bareksa.com

Berdasarkan grafik tersebut, persentase potensi penurunan daya beli tertinggi justru terjadi pada golongan kelas dengan gaji Rp 10 juta per bulan yakni sebesar 4,95 persen daya beli terancam turun dari golongan ini apabila kebijakan UMR Rata-rata terpilih untuk dijadikan acuan pemerintah dalam menerapkan PTKP secara nasional.

Menariknya, hal sebaliknya akan terjadi apabila pemerintah mengambil kebijakan UMR tertinggi untuk dijadikan acuan dalam penerapan PTKP yang baru di mana hanya akan terjadi penurunan disposable income 0,7 persen atau terendah dibandingkan skema lainnya.

Pendapatan yang siap dibelanjakan (disposable income) adalah pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Disposable income ini diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.373,55

Up1,07%
Up4,47%
Up6,83%
Up8,18%
Up18,97%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.088,49

Up0,90%
Up4,85%
Up6,50%
Up6,96%
Up2,70%
-

Capital Fixed Income Fund

1.833,38

Up0,97%
Up3,90%
Up6,02%
Up7,45%
Up17,26%
Up41,23%

STAR Stable Amanah Sukuk

1.071,92

Up0,75%
Up3,86%
Up6,32%
---

Insight Renewable Energy Fund

2.249,81

Up0,70%
Up3,54%
Up5,58%
Up6,89%
Up19,63%
Up35,47%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua