BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Sri Mulyani Pastikan Google bakal Bayar Pajak, Berapa Nilainya?

Bareksa13 Juni 2017
Tags:
Sri Mulyani Pastikan Google bakal Bayar Pajak, Berapa Nilainya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan mengenai keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sebelumnya, Google enggan melaksanakan kewajiban perpajakan di Indonesia

Bareksa.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan telah ada kesepakatan antara pemerintah dengan perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat, Google Inc, terkait komitmen pajak yang harus dibayarkan. "Kita sudah ada pembahasan dengan mereka dan sudah ada suatu kesepakatan berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) 2016," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa, 13 Juni 2017.

Sebelumnya, Google enggan melaksanakan kewajiban perpajakan di Indonesia, meski telah melakukan kegiatan operasional, dengan alasan perusahaan tersebut tidak memiliki kantor perwakilan.

Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan dan meminta Google untuk menyerahkan laporan keuangan agar dapat menghitung pajak dari penghasilan yang diterima. Salah satu alasan otoritas memantau pajak Google sejak April 2016 karena bisnis teknologi informasi saat ini telah berkembang pesat, terutama penghasilan dari iklan.

Promo Terbaru di Bareksa

Berapa besaran pajak Google?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, DJP sudah melakukan pembahasan dengan pihak Google dan sudah ada satu perjanjian (agreement) dengan Google berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2016. Sayangnya, Sri Mulyani tidak mendetailkan apa isi agreement tersebut.

"Ini sesuatu yang sifatnya rahasia satu orang membayar berapa. Agreement itu berdasarkan SPT 2016. Gitu aja," tuturnya.

Karena sifatnya rahasia, menurut Sri Mulyani, tidak ditetapkan berapa yang harus dibayar. "Jadi kita tidak lakukan berapa satu perusahaan atau wajib pajak bayar berapa," ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil investigasi DJP yang dikutip oleh situs iqplus, Google menunggak pajak sebesar Rp 5,5 triliun ditambah dengan denda. Sehingga, jika dirincikan pajak Google mencapai Rp 1 triliun per tahun.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua