Periksa Rekening Bersaldo Rp200 Juta, Menkeu Terbitkan Petunjuk Teknis
PMK sudah dikeluarkan pada 31 Mei 2017
PMK sudah dikeluarkan pada 31 Mei 2017
Bareksa.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Nomor 70/PMK,03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. PMK ini peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
PMK ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi yang harus dilakukan lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak, serta ancaman pidana bagi petugas pajak yang tidak memenuhi ketentuan tentang kerahasiaan tersebut.
Menteri Keuangan berharap penerbitan PMK ini dapat membantu masyarakat khususnya lembaga keuangan guna memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Tahun 2017. Menteri Keuangan mengapresiasi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koperasi dan UKM, dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Promo Terbaru di Bareksa
"PMK sudah dikeluarkan pada 31 Mei 2017 dan mengisi mengenai bagaimana pelaksanaan akses informasi untuk kepentingan perpajakan," kata Ani, biasa ia disapa, dalam sebuah konferensi pers, di Jakarta, Senin 5 Juni 2017.
Menkeu juga memastikan Ditjen Pajak siap memeriksa data keuangan nasabah perbankan sebanyak 2,3 juta rekening dengan saldo akhir minimum Rp200 juta pada 31 Desember 2017.
Menurut mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu, jumlah rekening yang siap diperiksa Ditjen Pajak tersebut setara dengan 1,14 persen dari total jumlah nasabah simpanan di seluruh Indonesia. Adapun sekitar 98 persen lainnya merupakan nasabah simpanan dengan saldo rekening di bawah Rp100 juta atau di antara Rp100 juta sampai Rp200 juta.
Selain itu, Ani memberikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan lainnya khususnya para lembaga keuangan yang telah memberikan dukungan besar terhadap Perppu 1 Tahun 2017 yang merupakan pencapaian penting untuk mewujudkan era transparansi dan keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan perpajakkan.
Menteri Keuangan juga meminta kepada seluruh petugas pajak untuk menjaga sebaik-baiknya kepercayaan yang diberikan para pemangku kepentingan dengan menjunjung tinggi kerahasiaan informasi keuangan yang diterima dan menggunakan informasi tersebut semata-mata kepentingan pengumpulan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerapan standar anti Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dan Automatic Exchange of Information (AEoI) semakin membuktikan Indonesia memiliki komitmen yang sejalan dengan semangat global untuk memerangi pelarian pajak yang dilakukan berbagai perusahaan multinasional dan individu super kaya.
Kecurangan pajak seperti pelarian dan pengelakan pajak menggerus kapasitas fiskal pemerintah guna mendanai program pembangunan dan belanja sosial yang berakibat pada semakin tingginya tingkat kesenjangan dan ketidakadilan sosial.
Lebih lanjut, Ani mengaku, pemerintah akan terus melakukan komunikasi secara intens dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) guna memuluskan jalan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 untuk bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Hal itu dianggap penting karena untuk menjalankan komitmen tersebut maka Pemerintah Indonesia harus segera menyelesaikan legislasi primer maupun sekunder pada Juni 2017. Apalagi, negara-negara yang sudah menjalin kerja sama memberikan syarat kondisi dimaksud yakni dalam bentuk UU dan berupa peraturan setingkat menteri atau PMK.
"Kita tetap berkomunikasi secara intens dengan DPR untuk dapat persetujuan," kata Ani.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan BNI Ryan Kiryanto menyebut, pihaknya siap menjalankan regulasi yang sudah diterbitkan. Hal ini sebagai wujud kepatuhan BNI terhadap bank pelat merah itu terhadap setiap ketentuan yang berlaku di Indonesia.
"Saya kira ini bisa disosialisasikan dengan baik kepada seluruh pelaku industri perbankan disertai upaya intensif perbankan untuk juga mensosialisasikan beleid yang baru ini," tuturnya.
Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo menambahkan, pada dasarnya pihaknya siap menjalankan aturan tersebut. Namun karena Perppu baru diterbitkan maka perlu ada aturan teknis yang diterbikan baik oleh Ditjen Pajak atau OJK selaku regulator.
"Dengan adanya keterbukaan informasi transaksi keuangan jelas itu akan meningkatkan kualitas dari nasabah dan bank," ujarnya. (K03)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.385,6 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,56 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.085,51 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.854,58 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.288,82 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.