BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Patuhi Single Presence Policy, Pengendali Asuransi Punya Waktu Hingga Juni 2017

Bareksa07 April 2017
Tags:
Patuhi Single Presence Policy, Pengendali Asuransi Punya Waktu Hingga Juni 2017
Ilustrasi bisnis korporasi gedung konglomerasi. Copyright: <a href='https://www.123rf.com/profile_yellowj'>yellowj / 123RF Stock Photo</a>

Sinarmas, Mandiri, AXA belum memenuhi ketentuan untuk jadi pengendali di satu jenis perusahaan asuransi saja

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta seluruh perusahaan konglomerasi yang memiliki investasi di lebih dari satu lini asuransi untuk menyerahkan skema penyesuaiannya tahun ini. Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang Perasuransian No.40 Tahun 2014, setiap pihak hanya bisa menjadi pemegang saham pengendali di satu jenis perusahaan asuransi saja.

Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Yusman mengungkapkan, saat ini kurang dari 10 perusahaan yang menjadi saham pengendali di lebih dari satu jenis perusahaan asuransi. "Tidak lebih dari 10 perusahaan, seperti Sinarmas, Mandiri, AXA, kami masih tunggu skema penyesuaiannya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6 April 2017).

Menurut Yusman, pihaknya menunggu hingga Juni 2017 mengenai pengajuan skema penyesuaian tersebut. Adapun mekanisme penyesuaian yang dilakukan bisa melalui merjer ataupun skema lainnya.

Promo Terbaru di Bareksa

Deputi Direktur Pengawasan Asuransi OJK Kristianto Andi Handoko melanjutkan, salah satu perusahaan yang berencana melakukan merjer akibat penyesuaian pemegang saham pengendali adalah AXA Indonesia. "Kabarnya AXA mau merjer tahun ini,” tegas dia.

Sedikit informasi, AXA Indonesia saat ini beroperasi di bawah bendera PT AXA Mandiri Financial Services, PT AXA Financial Indonesia, PT AXA Life Indonesia, PT Mandiri AXA General Insurance, PT Asuransi AXA Indonesia, dan PT AXA Asset Management Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Risk Management and Compliance Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin menjelaskan, sesuai dengan kebijakan OJK mengenai single presence policy -- di mana entitas utama di industri perasuransian yang hanya boleh memiliki satu perusahaan asuransi jiwa atau umum saja -- maka entitas utama wajib meleburkan perusahaan asuransi jiwa atau umumnya yang berjumlah lebih dari satu dengan cara merjer atau melepaskan saham ke publik. Dalam hal ini, Bank Mandiri terkena aturan tersebut, karena memiliki dua perusahaan asuransi jiwa dengan kepemilikan mayoritas.

Perusahaan asuransi jiwa pertama yang dimiliki oleh Bank Mandiri adalah PT AXA Mandiri Financial Services. Perusahaan ini adalah perusahaan patungan dengan AXA Group yang fokus utama jalur distribusinya adalah bancassurance dengan mengandalkan nasabah Bank Mandiri. Selain AXA Mandiri, AXA juga memiliki lebih dari satu perusahaan asuransi di lini yang sama.

"Kami juga harus memperhitungkan perusahaan AXA yang di luar Bank Mandiri yang juga terkena dampak aturan,"ujar dia.

Oleh karena itu, saat ini, pihak Bank Mandiri sedang mengkonsolidasikan opsi yang terbaik terhadap kepemilikan saham yang ada di AXA Mandiri. Siddik mengaku tidak bisa menjelaskan lebih detail mengenai opsi yang diambil. "Saat ini kami sedang mensinergikan bisnis AXA yang ada di luar dengan bisnis AXA Mandiri. Begitu juga dengan nasabah, kami juga bersinergi, supaya nasabahnya tidak hanya nasabah Bank Mandiri dengan tujuan untuk menjadikan AXA Mandiri sebagai perusahaan asuransi jiwa terbesar di Indonesia," tandasnya.

Menurut Siddik, banyak opsi yang bisa diambil dari penerapan single presence policy. Namun, tahap pertama yang didahulukan adalah konsolidasi dengan pihak AXA. Tahap selanjutnya yang akan dilakukan perseroan adalah dengan menjadikan AXA Mandiri sebagai perusahaan terbuka. Namun langkah ini sangat tergantung dengan waktu dan kondisi. Pasalnya, untuk menjadi perusahaan terbuka, banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh AXA Mandiri. Apalagi, usia AXA Mandiri saat ini masih tergolong muda di Indonesia.

"Menjadi perusahaan terbuka merupakan salah satu cara untuk mendapatkan modal, supaya kita tumbuh besar lagi. Namun, waktunya harus dikaji terlebih dahulu, misalnya saat modal dari pemegang saham tidak cukup lagi," terangnya.

Lebih lanjut, Siddik menjelaskan asuransi jiwa Bank Mandiri yang lain, yaitu PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia (Mandiri InHealth) akan tetap dipertahankan. Pasalnya, tidak seperti AXA Mandiri yang difokuskan untuk menangani asuransi individu, Mandiri InHealth sengaja dibentuk untuk menangani asuransi korporasi.

Namun, Siddik mengakui, Bank Mandiri juga memiliki rencana tersendiri untuk Mandiri InHealth. Opsi yang bisa diambil untuk Mandiri InHealth yaitu dengan membentuk konstelasi dengan AXA Mandiri. "Itu salah satu opsi. Namun kami belum putuskan, karena rencananya harus benar-benar bagus, nanti tidak bisa diubah kalau sudah jadi," tegas dia. (k09)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.337,76

Up0,49%
Up3,72%
Up0,04%
Up4,75%
Up18,40%
-

Capital Fixed Income Fund

1.793,05

Up0,56%
Up3,35%
Up0,04%
Up6,95%
Up16,60%
Up40,13%

I-Hajj Syariah Fund

4.872,25

Up0,59%
Up3,20%
Up0,03%
Up6,16%
Up22,01%
Up40,68%

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.047,87

Up0,53%
Up3,64%
Up0,04%
---

Reksa Dana Syariah Syailendra OVO Bareksa Tunai Likuid

1.147,05

Up0,31%
Up2,63%
Up0,03%
Up4,97%
Up14,27%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua