MARKET FLASH: UNVR Perbesar Kapasitas Pabrik; MAIN Anggarkan Capex Rp400 Miliar
Medco buyback saham 10%; DPR tunda pembahasan RUU Tax Amnesty
Medco buyback saham 10%; DPR tunda pembahasan RUU Tax Amnesty
Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait korporasi dan pasar modal yang dirangkum dari surat kabar nasional:
RUU Tax Amnesty
Parlemen menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty), membalikkan optimisme pemerintah RUU tersebut selesai pada masa persidangan kuartal pertama ini. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan keputusan itu disepakati seluruh fraksi dalam rapat Badan Musyawarah DPR Kamis 25 Februari 2016.
Promo Terbaru di Bareksa
RUU Tax Amnesty tidak akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada 1 Maret 2015 seperti rencana semula. Fraksi-fraksi menolak memasukkan RUU Tax Amnesty ke paripurna karena pimpinan fraksi belum menerima lengkap naskah akademik RUU tersebut. Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan Presiden tetap berharap DPR bisa membahas dan memerintahkan menteri keuangan membicarakan lebih lanjut dengan DPR.
PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA)
GIAA menjajaki pembukaan rute baru dari delapan bandara milik PT Pertamina (Persero), termasuk Bandara Pondok Cabe, Jakarta. Rencana ini dimaksudkan untuk memperluas rute kota-kota lapis kedua dengan waktu tempuh maksimal 90 menit.
Saat ini Pondok Cabe menjadi lokasi pertama yang akan digunakan sebagai basis rute penerbangan jarak pendek. Secara umum, rute terebut akan mencakup intra Jawa. Perseroan masih dalam pembahasan tripartit dengan Pertamina dan PT Angkasa Pura selaku pengelola bandara.
PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR)
UNVR akan memperbesar kapasitas pabrik tahun ini dengan menggunakan belanja modal sebesar Rp1,2 triliun. Perseroan akan memperbesar pabrik-pabrik yang sudah ada. Selain untuk ekspansi pabrik, belanja modal juga akan digunakan untuk mengemas ulang 40 produk baru tahun ini.
Saat ini perseroan memiliki delapan pabrik, enam berada di kawasan industri Jababeka, Cikarang Bekasi dan dua berada di wilayah industri Rungkut, Jawa Timur. Tahun lalu, UNVR melalui sister company PT Unilever Oleochemical Indonesia membuka pabrik baru di Sei Mangkei, Sumatera Utara.
PT Malindo Feedmill Tbk (MAIN)
MAIN menganggarkan belanja modal Rp400 - 500 miliar untuk membangun pabrik baru pada semester kedua tahun ini. Perkembangan ekonomi domestik menjadi faktor penentu dalam mengambil keputusan ekspansi, kata Direktur Keuangan MAIN Rudi Hartono Husin. Anggaran belanja itu tidak jauh berbeda dengan tahun lalu sekitar Rp500 - 600 miliar.
Dana belanja modal tahun ini berasal dari pinjaman bank 70 persen dan kas internal 30 persen. Perseroan akan menarik utang baru seiring pembayaran utang kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) sebesar Rp267,7 miliar dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) sebesar Rp322 miliar. Pembayaran utang itu didanai rights issue pada Agustus 2015.
PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC)
MEDC akan membeli kembali (buyback) saham yang beredar di publik maksimal 10 persen modal disetor. Perusahaan migas milik keluarga Panigoro itu menyiapkan dana hingga US$50 juta. Buyback dilakukan pada 27 Februari hingga 27 Maret 2016.
Setelah aksi buyback, jumlah saham perseroan beredar menjadi 2,9 miliar dari sebelumnya 3,3 miliar saham. Kas perseroan juga akan berkurang menjadi US$168,3 juta dibanding US$218,3 juta per Juni 2015.
PT Steel Pipe Industry Tbk (ISSP) atau Spindo
Spindo menargetkan kenaikan laba bersih dua kali lipat menjadi Rp300 miliar tahun ini dibanding perkiraan kinerja tahun lalu. Pendapatan ditargetkan naik 20 persen menjadi Rp4,5 triliun dibandingkan dengan sebelumnya Rp3,8 triliun.
Penurunan gejolak rupiah terhadap dolar AS diharapkan menghindarkan perseroan dari rugi kurs, yang pada tahun lalu tercatat sebesar Rp120 miliar. Selain itu, ekspektasi laba bersih didukung penurunan harga bahan baku setelah terjadi oversupply baja di China.
Aturan Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Direktur Jenderal Pajak mengubah aturan pajak bagi perusahaan mineral dan batu bara dengan Revisi Peraturan Dirjen Pajak No. 32/2012 tentang Tata Cara Pengenaan PBB untuk Minerba. Dalam aturan baru nomor 47/PJ/2015 yang berlaku sejak 1 Januari 2016, dasar pengenaan PBB dihitung dengan pengalian tarif pajak dan nilai jual kena pajak atau NJKP.
Artinya, pembayaran PBB tidak lagi dihitung hanya berdasarkan luas tanah dan bangunan di atasnya, tetapi juga sumber daya alam terkandung di dalamnya. Dalam aturan lama, pengenaan PBB dihitung dari nilai jual objek pajak (NJOP) yang merupakan penjumlahan NJOP bumi dan bangunan.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.