BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Beri Talangan Rp781M untuk Minarak Lapindo, Pemerintah Bail Out Keluarga Bakrie?

Bareksa14 Juli 2015
Tags:
Beri Talangan Rp781M untuk Minarak Lapindo, Pemerintah Bail Out Keluarga Bakrie?
Warga korban lumpur Lapindo memanjatkan doa untuk keluarga mereka yang telah wafat di Porong, Sidoarjo (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Secara total, Pemerintah telah mengeluarkan dana hingga Rp9,6 triliun untuk menanggung korban semburan lumpur Lapindo

Bareksa.com – Setelah melalui proses panjang lebih dari sembilan tahun, akhirnya pemerintah sepakat menalangi PT Minarak Lapindo Jaya, entitas usaha milik keluarga Bakrie senilai Rp781 miliar untuk pembayaran bagi korban semburan lumpur panas Lapindo Jaya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan pembayaran dana talangan itu sebagai hadiah Lebaran bagi masyarakat korban semburan lumpur Lapindo yang telah menunggu cukup lama.

“Proses pembayaran akan dilakukan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Kemudian nanti disalurkan ke Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS),” ujarnya kemarin.

Promo Terbaru di Bareksa

Perjanjian pemberian dana talangan itu diteken oleh Bambang Brodjonegoro, Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) Andi Darusalam Tabusala, pemilik Minarak Lapindo Nirwan Bakrie, pada Jumat 10 Juli 2015. Dana ini dikucurkan bagi korban semburan yang masuk Peta Area Terdampak (PAT) Lumpur Lapindo yang belum dibayarkan oleh Minarak Lapindo Jaya. Perusahaan ini mengakui sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajibannya tersebut sejak 2008.

"Kami berkomitmen untuk memberikan dana ganti rugi kepada para korban. Tetapi, kondisi keuangan perusahaan saat ini tidak memungkinkan. Makanya kami sangat berterimakasih Pemerintah mau ambil bagian membantu (menalangi sementara) kami," ujar Nirwan seperti dikutip dari Detikcom.

Nantinya, bail out akan diturunkan setelah Lapindo menyetujui empat poin penting yang menjadi fokus pemerintah. Di antara empat poin itu, pemerintah menekankan bahwa dana talangan ini harus kembali dibayarkan Minarak Lapindo dalam jangka waktu empat tahun dengan bunga 4,8 persen per tahunnya. Jika Lapindo mengelak, maka aset berupa tanah senilai Rp2,7 triliun di Sidoardjo dapat diambil alih pemerintah.

Total Dana yang Dikeluarkan Pemerintah Nilainya Mencapai Rp9,6 Triliun

Bukan kali ini saja pemerintah “membantu” Minarak Lapindo. Sejak awal terjadinya semburan lumpur pada 2007, pemerintah sudah mulai menggelontorkan uang Rp505 miliar untuk mengurangi area terdampak semburan. Saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung membentuk BPLS melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penangggulangan Lumpur Sidoarjo.

Jumlah dana yang dikeluarkan semakin hari semakin besar. Terakhir pada 2014, pemerintah masih “menyelipkan” dana Rp550 miliar untuk melunasi ganti rugi masyarakat di luar Peta Area Terdampak (PAT). Padahal, saat itu pemerintah harus memotong sejumlah pos anggaran kementerian untuk berhemat.

Hingga 2014, total dana yang telah dikeluarkan pemerintah nilainya hampir mencapai Rp9,6 triliun.

Grafik Dana Bantuan Pemerintah Untuk Lumpur Lapindo

Illustration

Sumber: APBN, diolah Bareksa

Pertanyaannya, apakah pantas pemerintah menanggung semua pengeluaran tersebut?. Untuk hal ini, masih merupakan perdebatan serius.

Kemelut Dana Talangan Lapindo

Lamanya penyaluran dana talangan ini tidak terlepas dari perdebatan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam semburan lumpur yang mengubur areal lebih dari 800 hektare, yang terdiri dari atas tiga kecamatan, yaitu Porong, Tanggulangin dan Jabon. Selain itu, semburan lumpur ini menghancurkan kehidupan masyarakat di lebih dari 12 desa.

Peta Deskripsi Pola Dinamika Sebaran Luapan Lumpur

Illustration

Sumber: LapindoReport

Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan termasuk yang memprotes putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak Lapindo Bratas sebagai pihak tunggal yang bertanggung jawab atas semburan lumpur. Alasannya, MK tidak mempunyai kewenangan atas kasus semburan lumpur lapindo ini.

“Wewenang MK itu kan hanya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Kasus Lapindo ini perbuatan melanggar hukum sehingga yang berwenang menentukan soal ganti rugi adalah pengadilan biasa,” ujar Bagir kala itu.

Menurut dia, seharusnya semua kalangan harus dapat membuktikan penyebab semburan lumpur tersebut : apakah benar karena bencana alam yang juga berkaitan dengan gempa bumi di Yogyakarta atau murni karena kesalahan manusia (human error).

“Semburan lumpur Lapindo harus dilihat terlebih dulu penyebabnya karena alam atau kelalaian Minarak Lapindo,” ujarnya.

MK, yang waktu itu diketuai oleh Mahfud MD tetap menolak gugatan atas Lapindo Jaya dan menetapkan negara juga ikut bertanggung jawab karena dalam UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah juga diharuskan bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua