BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

PPh Badan Dikurangi, Bagaimana Dampaknya Terhadap Emiten?

Bareksa12 Mei 2015
Tags:
PPh Badan Dikurangi, Bagaimana Dampaknya Terhadap Emiten?
Kepala Staf Kepresidenan Luhut B. Pandjaitan (kanan) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) berbincang sebelum mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/3). ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

Tarif pajak korporasi itu akan diturunkan menjadi 17,8- 17,5 persen dari sebelumnya 25 persen.

Bareksa.com - Pemerintah berencana menurunkan tarif Pajak Penghasilan pasal 25 (PPh Badan) untuk perseroan terbuka. Tarif pajak korporasi itu akan diturunkan menjadi 17,8- 17,5 persen dari sebelumnya 25 persen.

Menurut Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan, penurunan tarif pajak itu agar perusahaan-perusahaan di Indonesia tidak memindahkan operasinya ke luar negeri, seperti Singapura."Presiden sudah memerintahkan ini (penurunan tarif pajak)," katanya seperti dilansir Bloomberg, Senin 11 Mei 2015.

Penurunan tarif pajak untuk korporasi ini sebelumnya pernah dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika itu, tarif pajak perseroan terbatas, khususnya emiten di Bursa Efek Indonesia diturunkan 5 persen dari 30 persen menjadi 25 persen.

Promo Terbaru di Bareksa

Penurunan tarif pajak itu dengan sejumlah persyaratan, yakni jumlah saham yang dicatatkan dan disetor penuh di Bursa Efek Indonesia minimal 40 persen. Saham perusahaan tersebut minimal dimiliki oleh 300 pihak, dan masing-masing pihak itu hanya boleh memiliki saham kurang dari 5 persen.

Sejak awal 2013, setoran PPh Badan Usaha memang cenderung menurun sekitar 4 persen. Dalam beberapa tahun terakhir penyumbang pajak terbesar dari sektor pertambangan dan perkebunan (sawit). Namun, belakangan harga komoditas tersebut anjlok sehingga menekan pendapatan perusahaan-perusahaan pertambangan dan perkebunan. Kondisi ini masih berlanjut hingga Mei 2015.

Tak mengherankan bila para pengusaha pun menyambut positif rencana penurunan tarif PPh Badan itu. Apalagi saat ini kondisi perekonomian sedang melemah. Komisaris PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) Handaka Santosa kepada Bareksa.com, Senin, 11 Mei 2015 mengatakan langkah pemerintahan Jokowi itu sudah benar.

“Cara mendapatkan pajak yang lebih tinggi bukan hanya dengan menaikkan pajak, tetapi juga menurunkan tarifnya," katanya. Dengan menurunkan tarif pajak, kata dia, kinerja perusahaan akan lebih membaik. Buntutnya investasi juga akan menjadi lebih tinggi.

Penurunan tarif pajak ini diperkirakan akan menambah belanja modal (capital expenditure) MAPI hingga Rp43,3-50,2 miliar jika mengacu pada beban pajak 2013. Capex MAPI tahun ini Rp600 miliar.

Illustration

* Dalam miliar rupiah. Sumber: Bareksa.com

Head Investor Communications PT Indosat Tbk (ISAT), Andromeda Tristanto kepada Bareksa mengatakan perseroan tentu menyambut baik insentif pajak dari pemerintah. "Pasti berpengaruh kepada kami, tetapi kami belum bisa memperkirakan karena besaran pastinya juga belum ada," katanya.

Illustration

* Dalam miliar rupiah. Sumber: Bareksa.com

Direktur Keuangan PT Ciputra Development Tbk (CTRA), Tulus Santosa mengungkapkan insentif ini tentu akan berpengaruh cukup besar bagi industri di Tanah Air. Apalagi penurunan pajaknya mencapai 7 persen. Jika industri diberi insentif maka keuntungan perusahaan akan semakin meningkat. Keuntungan tersebut pada gilirannya akan bisa digunakan untuk investasi sehingga akan menimbulkan pajak baru.

Namun, kata Tulus, kebijakan penurunan pajak PPh Badan ini tidak akan berpengaruh banyak kepada CTRA. Pasalnya, perusahaan properti menggunakan PPh final sebesar 5 persen. "Kami masih menunggu dari pemerintah apakah PPh final akan diturunkan sesuai dengan proporsinya pada PPh badan atau tidak," ujarnya."Bila diturunkan dari lima menjadi tiga persen tentu akan berpengaruh bagi kami."

Menurut Tulus, insentif-insentif pengurangan pajak seperti itulah yang seharusnya diberikan pemerintah kepada industri. Jangan seperti kebijakan PPh 22 properti karena kebijakan tersebut justru kontradiktif bagi negeri ini. Seperti diketahui, pemerintah menurunkan batasan PPh 22 dari Rp10 miliar untuk rumah ultra mewah menjadi Rp5 miliar. (Baca: Pemerintah Tetapkan Batas PPh 22 Properti; Saham Properti Bakal Anjlok? ). (pi)

Illustration

* Dalam miliar rupiah. Sumber: Bareksa.com

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua