BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Sanksi Bagi Perusahaan Yang Transaksi Pakai Dolar, Tidak Pengaruhi Bisnis Valas

Bareksa11 Maret 2015
Tags:
Sanksi Bagi Perusahaan Yang Transaksi Pakai Dolar, Tidak Pengaruhi Bisnis Valas
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (tengah), bersama Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo (kanan) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad (kiri) menyampaikan perkembangan perekonomian terkini di Kementerian Keuangan, Jakarta - (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Impak larangan transaksi bisnis menggunakan dolar lebih dirasakan perusahaan yang beli dolar

Bareksa.com - Pelaku di industri valuta asing mengaku tidak ada pengaruh negatif ke bisnis mereka, jika Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro benar-benar akan menerapkan sanksi terhadap perusahaan yang bertransaksi valas.

Head of Treasury PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Branko Windoe kepada Bareksa.com mengatakan perbankan maupun perusahaan valas hanya bertindak sebagai penyedia dolar sehingga tidak memiliki dampak yang signifikan. "Impaknya lebih besar akan dirasakan oleh perusahaan yang membeli dolar".

Di Indonesia memang masih banyak yang melakukan transaksi bisnis menggunakan mata uang asing terutama dolar Amerika, padahal transaksinya terjadi di dalam negeri. Contohnya saja penyewaan gedung kantor di kawasan industri Jakarta yang sebagian besar pembayarannya memakai dolar Amerika.

Promo Terbaru di Bareksa

Branko mengakui perusahaan yang memang tidak membutuhkan dolar tapi harus membeli dolar untuk melakukan transaksi berdenominasi dolar turut mendorong permintaan akan dolar. Alhasil nilai tukar rupiah semakin tertekan.

Head of Research Monex Investindo Futures, Ariston Tjendra ketika dihubungi Bareksa.com juga berpendapat pelaku bisnis di dalam negeri yang menggunakan dolar sebagai mata uang untuk dasar transaksinya, misal untuk membayar utang dan pembelian alat dan sebagainya yang lebih terkena impak atas implementasi aturan ini.

Kementerian Keuangan akan melakukan implementasi dari UU Nomor 7/2011 mengenai penggunaan rupiah di dalam negeri secara tegas. Pemerintah akan memberi sanksi bagi perusahaan yang melakukan transaksi bisnis di dalam negeri dengan menggunakan valuta asing (valas) dibandingkan menggunakan rupiah.

"Dengan adanya itu, maka kami (Kemenkeu) dan BI akan meningkatkan law enforcement untuk mendorong implementasi undang-undang (UU) mata uang yang mewajibkan penggunaan rupiah untuk bertransaksi di dalam negeri," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Selasa 10 Maret 2015.

(Baca juga: Jaga Nilai Tukar Rupiah & Transaksi Berjalan, Menkeu Kaji Dua Aturan)

Branko menambahkan seharusnya pelaku bisnis memiliki kesadaran untuk melakukan implementasi dari undang-undang tersebut, tetapi tentu juga didukung adanya sosialisasi dari Pemerintah. Jika hal itu terlaksana mungkin akan meningkatkan transaksi dengan rupiah sehingga menahan laju depresiasi --pelemahan-- rupiah.

Sementara Ariston mengatakan pelemahan rupiah dalam jangka pendek diperkirakan masih akan tetap berlangsung karena penyebab utamanya berasal dari eksternal yakni terkait rencana Bank Sentral Amerika, The Fed yang akan meningkatkan suku bunga acuan.

"Adanya implementasi dari aturan ini sepertinya lebih bisa digunakan untuk mengendalikan volatilitas dari nilai tukar rupiah," tambah Ariston. (np)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.385,6

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,56

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.085,51

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.854,58

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.288,82

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua