BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Pemisahan Lembaga Penerimaan Pajak Masih Perlu Waktu; Chatib

Bareksa17 Juli 2014
Tags:
Pemisahan Lembaga Penerimaan Pajak Masih Perlu Waktu; Chatib
Ilustrasi: Aparat pajak juga perlu bertemu wajib pajak. (ANTARA Foto/Andika Wahyu).

Selain berkewajiban dalam memberikan penerimaan pajak, Ditjen Pajak juga ikut membentuk policy

Bareksa.com - Lembaga penerimaan pajak yang belum bisa dipisahkan dari kementerian keuangan, ungkap Chatib Basri, Menteri Keuangan.

Jika melihat perbandingan dengan Amerika Serikat yang memiliki Internal Revenue Service (IRS), berbeda perlakuan dengan di Indonesia.

Di Indonesia, Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) memiliki kewajiban untuk memberi setoran dalam jumlah tertentu kepada anggaran negara. Selain itu juga ikut serta dalam mengelola defisit negara dan berbagai insentif fiskal.

Promo Terbaru di Bareksa

“IRS tidak campur ke policy, hanya collection. Mengumpulkan pajak saja”, tambah Chatib dalam acara konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu (16/07)

Untuk itu dalam pemisahan ini perlu menunggu pemerintahan yang baru, karena diperlukan perubahan Undang-Undang (UU).

Proses tersebut paling tidak membutuhkan waktu sekitar 3 bulan, tambah Chatib. (NP)

*oleh Sigma Kinansih

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.337,76

Up0,50%
Up3,71%
Up0,04%
Up4,77%
Up18,50%
-

Capital Fixed Income Fund

1.793,05

Up0,58%
Up3,35%
Up0,04%
Up6,97%
Up16,56%
Up39,91%

I-Hajj Syariah Fund

4.872,25

Up0,61%
Up3,20%
Up0,04%
Up6,18%
Up22,01%
Up40,68%

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.047,87

Up0,54%
Up3,63%
Up0,04%
---

Reksa Dana Syariah Syailendra OVO Bareksa Tunai Likuid

1.147,05

Up0,31%
Up2,62%
Up0,03%
Up4,98%
Up14,26%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua