Perlukah Investasi Reksadana Dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak?
Pelaporan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada 31 Maret 2020
Pelaporan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada 31 Maret 2020
Bareksa.com - Masa penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) sudah bisa dilakukan. Untuk diketahui, pelaporan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada 31 Maret 2020.
Ada beberapa cara bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan. Di antaranya dengan lapor SPT tahunan online via e-Filing. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sejauh ini memang memberikan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT tahunan kepada otoritas pajak.
Mulai dari mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP), dikirim melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, hingga menggunakan e-filing milik Ditjen Pajak.
Promo Terbaru di Bareksa
Sebagai warga negara yang patuh pajak, mungkin akan muncul di benak kita sebagai seorang investor reksadana, apakah reksadana yang kita miliki perlu dilaporkan dalam SPT?
Untuk memperjelasnya, mari kita tengok kembali definisi reksadana. Reksadana ialah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor), yang kemudian diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi atau deposito.
Dari definisi itu, dapat diketahui reksadana ialah salah satu instrumen investasi. Investasi ini termasuk dalam kategori harta sehingga perlu dilaporkan dalam SPT.
Apakah keuntungan dari reksadana juga termasuk dalam penghasilan yang kena pajak?
Hasil keuntungan investasi sendiri menjadi penghasilan bagi investor sehingga dapat dikenakan pajak penghasilan. Hal ini seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) Bab III tentang objek pajak.
Sumber: UU PPh
Kendati demikian, investasi reksadana tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungannya. Hal ini berdasarkan UU PPh pasal 4 ayat 3 poin i, yang menjelaskan reksadana atau pemegang unit penyertaan dikecualikan dari objek pajak.
Saat ini, reksadana bisa dibilang sebagai satu-satunya jenis investasi yang tidak dikenakan pajak secara langsung atas hasil keuntungannya.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya berdasarkan UU PPh tersebut, imbal hasil (bunga) pada aset keuangan lain seperti tabungan atau deposito perbankan saja dikenakan PPh final 20 persen.
Kemudian keuntungan (capital gain) atau bunga pada produk pasar modal seperti saham dan obligasi pun dikenakan PPh final, masing-masing 10 persen dan 5 persen.
Lantas, kenapa hasil keuntungan reksadana ini bisa tidak dikenakan pajak?
Reksadana merupakan produk investasi yang menghimpun dana dari masyarakat, kemudian dana tersebut dikelola oleh Manajer Investasi ke dalam berbagai aset keuangan seperti saham, obligasi, dan deposito (portofolio aset). Ketika dana terhimpun, reksadana tersebut menjadi subjek yang mewakili kumpulan dana dari masyarakat (investor).
Reksadana sebagai subjek ini memiliki nilai aktiva bersih (NAB). NAB ini merupakan hasil selisih dari perhitungan total aset reksadana (berupa kas, deposito, saham, dan obligasi) dikurangi dengan kewajiban atau beban reksadana. Kewajiban reksadana ini meliputi biaya manajer investasi, bank kustodian, broker efek, pelunasan pembelian aset dan pajak.
Pada perhitungan NAB tersebut, pajak juga menjadi salah satu kewajiban yang dibayarkan oleh reksadana dalam suatu pengelolaan portofolio reksadana oleh manajer investasi. Sehingga dalam hal ini, sebenarnya investor telah membayar pajak atas hasil investasi pada aset reksadana secara tidak langsung.
Misalnya saja pada portofolio reksadana, manajer investasi menempatkan dana pada deposito Rp200 juta dengan bunga 5 persen setahun. Maka keuntungan dari bunga deposito ini Rp10 juta, tetapi ada pajak deposito 20 persen, sehingga hasil investasi bersih setelah dipotong pajak sebesar Rp8 juta. Jadi, total uang sekitar Rp208 juta yang akan menjadi aset dalam portofolio reksadana.
Hal ini pun akan sama apabila manajer investasi menempatkan dana pada aset keuangan lainnya. Karena itu hasil keuntungan reksadana tidak dikenakan pajak lagi dan investor tidak terkena pajak berganda atas aset yang tersimpan pada reksadana.
Bagaimana pelaporan reksadana dalam SPT?
Ada dua skema dalam hal ini. Pertama adalah investor membeli reksadana untuk terus disimpan dan tidak dijual hingga periode pelaporan SPT selesai (akhir tahun). Kedua, investor memiliki reksadana dan kemudian menjualnya dalam periode pelaporan SPT tahun tersebut.
Untuk skema pertama, investor melaporkan reksadana tersebut dalam kategori harta berupa aset dalam bentuk investasi. Mengenai hal ini, pelaporan menggunakan harga perolehan sesuai dengan periode pembelian harta tersebut dilakukan.
Misal, investor membeli reksadana di awal tahun senilai Rp50 juta dan di akhir tahun nilainya telah berkembang menjadi Rp70 juta. Maka, yang dilaporkan dalam SPT adalah harta dalam bentuk investasi reksadana senilai Rp50 juta (harga perolehan).
Kemudian, dalam skema kedua, investor melaporkan reksadana yang telah dijual dan memberikan keuntungan dalam kategori penghasilan. Penghasilan yang berasal dari investasi reksadana masuk dalam kategori Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Untuk penghasilan kategori ini, wajib pajak tidak dikenakan pajak penghasilan lagi, tetapi cukup melaporkan saja.
Untuk reksadana, pelaporannya agak berbeda dengan investasi lain seperti saham karena yang dilaporkan adalah keuntungan dari transaksi penjualan. Hal ini didapat dari harga penjualan reksadana dikurangi harga waktu membeli reksadana (harga perolehan).
Misalkan harga perolehan reksadana Rp50 juta, kemudian investor menjualnya senilai Rp70 juta, sehingga ada keuntungan Rp20 juta. Maka, yang dilaporkan adalah Rp20 juta sebagai Penghasilan Lainnya Yang Tidak Termasuk Objek Pajak (Point B.6). Sementara jika rugi, tidak perlu dilaporkan.
Demikian penjelasan tentang pelaporan reksadana di dalam SPT. Sebagai investor reksadana sekaligus wajib pajak yang patuh, jangan lupa melaporkan reksadana ini ya.
Untuk diketahui, reksadana ialah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi.
Megutip Bursa Efek Indonesia (BEI), reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu, reksadana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Reksadana memberikan imbal hasil (return) dari pertumbuhan nilai aset-aset yang ada di dalam portofolionya. Imbal hasil ini potensinya lebih tinggi dibandingkan dengan deposito atau tabungan bank.
Jenis reksadana yang dipilih bisa disesuaikan dengan karakter kita apakah seorang high-risk taker, medium-risk taker atau low-risk taker. Jika kita kurang berani untuk mengambil risiko rugi, bisa memilih reksadana pasar uang. Jika kita cukup berani tapi masih jaga-jaga untuk tidak terlalu rugi, bisa coba fixed income (reksadana pendapatan tetap) atau balanced (reksadana campuran). Sementara jika kita cukup berani ambil risiko, bisa berinvestasi di reksadana saham (equity).
Demi kenyamanan berinvestasi pastikan dulu tujuan keuangan dan profil risiko kamu.
(KA01/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.