BeritaArrow iconSBNArrow iconArtikel

Burden Sharing, Pemerintah Private Placement SUN ke BI Rp100,53 Triliun

Abdul Malik10 Desember 2020
Tags:
Burden Sharing, Pemerintah Private Placement SUN ke BI Rp100,53 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti rapat kerja tertutup dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Rapat itu membahas surat menteri keuangan terkait perkembangan skema burden sharing pembiayaan pemulihan ekonomi nasional. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Penerbitan SUN hari ini merupakan transaksi private placement dengan BI yang ke delapan atau yang terakhir untuk tahun 2020

Bareksa.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan pada hari ini, Kamis (10/12/2020), telah melakukan penerbitan empat seri Surat Utang Negara (SUN) dengan cara private placement kepada Bank Indonesia (BI). "Jumlah total nominal penerbitan Rp100,53 triliun," sebut laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu), Kamis (10/12/2020).

Penerbitan SUN hari ini merupakan transaksi private placement dengan BI yang kedelapan atau yang terakhir untuk tahun 2020. Tujuannya untuk pemenuhan sebagian pembiayaan public goods.

Total kebutuhan pembiayaan public goods diproyeksikan Rp397,56 triliun, meliputi pembiayaan untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, serta pembiayaan sektoral kementerian/lembaga dan pemda dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Promo Terbaru di Bareksa

Berikut merupakan pokok-pokok ketentuan dan persyaratan dari keempat seri SUN yang diterbitkan:

Illustration

Sumber: DJPPR Kemenkeu

Dijelaskan transaksi penerbitan surat utang pada hari ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia nomor 347/KMK.08/2020 dan 22/9/KEP.GBI/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi Pembelian SUN dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh Bank Indonesia di Pasar Perdana dan Pembagian Beban Biaya dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 dan PEN, serta sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN dengan Cara Private Placement.

(Martina Priyanti/AM)

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

Dengan berinvestasi di SBN Ritel kita tidak hanya mendapatkan imbal hasil namun juga membantu pembiayaan APBN untuk pembangunan negara. Tunggu penerbitan SBN Ritel berikutnya di Bareksa. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).

Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di Bareksa untuk memesan ST007.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua