Sebelum Beli SR012, Kenali Dulu Istilah-Istilah Terkait Sukuk Ritel Ini
Sukuk, atau obligasi syariah, adalah bukti penyertaan atas kepemilikan aset negara
Sukuk, atau obligasi syariah, adalah bukti penyertaan atas kepemilikan aset negara
Bareksa.com - Bagi sebagian orang, investasi di bidang keuangan tidak hanya untuk mencari keuntungan materi semata, tetapi juga untuk mencari hasanah atau kebaikan dari sisi spiritual. Salah satu jenis investasi yang bisa menjadi pilihan bagi investor individu (ritel) adalah Sukuk Ritel (SR).
Sukuk Ritel merupakan salah satu jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Instrumen investasi ini diterbitkan pemerintah melalui Perusahaan Penerbit SBSN untuk mengumpulkan pembiayaan bagi anggaran negara.
Sukuk, atau obligasi syariah, adalah bukti penyertaan atas kepemilikan aset negara dan bukan surat utang. Bila kita membeli sukuk, artinya kita membeli aset negara. Aset ini kemudian akan kita sewakan kembali kepada pemerintah hingga saat jatuh tempo, atau masa berlakunya habis.
Promo Terbaru di Bareksa
Terbaru, SR012 akan ditawarkan selama masa penawaran 24 Februari-12 Maret 2020. SR012 adalah salah satu dari enam SBN ritel yang akan diterbitkan pemerintah pada tahun ini.
Sebelum kita membeli SR012, ada baiknya kita lebih mengenal istilah-istilah terkait investasi syariah ini.
1. Tenor dan Maturity
Tenor adalah jangka waktu investasi atau masa berlaku obligasi. Setelah jangka waktu ini habis, maka sukuk akan jatuh tempo. Artinya, uang pokok (modal) pemegang SR akan dikembalikan seluruhnya oleh pemerintah.
Tenor SR biasanya adalah tiga tahun. Contoh, SR012 memiliki tenor tiga tahun dan akan jatuh tempo (maturity) pada 10 Maret 2023.
2. Kupon
Sebagai produk investasi, sukuk memberikan keuntungan atau imbal hasil berupa uang sewa (ujrah) dan disebut sebagai kupon. Perhitungan imbal hasil ini berupa persentase dari modal dalam waktu setahun, tetapi pembayarannya dilakukan tiap bulan.
Jenis kupon SR ditetapkan fixed (tetap), artinya besaran imbal hasil selalu tetap dari awal hingga jatuh tempo. Hal ini berbeda dengan skema kupon floating yang bisa berubah bergantung dengan acuan.
Besaran kupon SR012 akan diumumkan oleh Kemenkeu pada 20 Februari 2020
3. Masa Penawaran
Masa penawaran adalah jangka waktu yang ditetapkan pemerintah untuk mengumpulkan pesanan/transaksi dari calon investor SBN. Masa Penawaran SR012 adalah pada 24 Februari - 18 Maret 2020.
Simak jadwal lengkap penerbitan SR012 di sini.
4. Setelmen
Setelmen adalah tanggal penyelesaian, atau penerbitan oleh pemerintah. Artinya, pada tanggal ini seseorang yang telah memesan SR pada masa penawaran sudah resmi menjadi investor.
Tanggal setelmen SR012 ditetapkan pada 26 Maret 2020. Mulai tanggal ini, perhitungan kupon SR pun dimulai.
5. Kuota
Pemerintah menetapkan nilai minimal pembelian SR adalah Rp1 juta (1 unit). Kemudian, seorang investor bisa membeli berkali-kali dalam masa penawaran tetapi total nilai pembelian yang bisa dilakukan adalah Rp3 miliar (3000 unit) untuk satu individu. Artinya, kuota individu adalah sebesar Rp3 miliar untuk satu seri SR.
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan kuota nasional, atau jumlah SR yang diterbitkan dan tersedia bagi seluruh investor dalam satu seri penawaran.
6. Pasar Perdana
Kegiatan penawaran dan atau penjualan obligasi/sukuk yang dilakukan untuk pertama kali. Pasar Perdana ini biasanya terjadi pada masa penawaran.
7. Pasar Sekunder
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan obligasi/sukuk yang sebelumnya telah dijual di pasar perdana.
Untuk mempermudah pemahaman, SR ibaratnya mobil langka yang hanya dibuat (diterbitkan) pada masa penawaran saja. Kalau ada pembeli yang tidak kebagian mobil langka ini, mereka bisa membelinya di pasar mobil bekas, atau pasar sekunder (secondary market).
8. Harga Pari
Harga atau nilai pari adalah nilai yang tercantum pada obligasi/sukuk tersebut. Misal, nilai pari SR012 sebesar Rp1 juta, artinya obligasi/sukuk ini memiliki nilai sebesar nilai pari tersebut pada saat jatuh tempo pelunasan obligasi/sukuk.
Jadi, kalau investor memegang SR hingga jatuh tempo, dia akan menerima kembali semua modalnya di harga pari.
9. Capital Gain
Capital gain adalah sebuah keuntungan yang didapatkan seorang investor dari selisih harga jual dikurangi dengan harga beli obligasi/sukuk. Investor SR bisa mendapatkan capital gain bila memperdagangkannya di pasar sekunder. Investor akan dikenakan pajak PPh sebesar 15 persen untuk capital gain ini.
Contoh, investor membeli SR di harga pari senilai Rp1 juta pada pasar perdana. Kemudian, dia menjualnya di pasar sekunder seharga Rp1.100.000.
Maka, investor ini mendapatkan capital gain sebesar Rp100.000 atau 10 persen. Dari capital gain ini investor dikenakan pajak 15 persen, sehingga keuntungan bersih investor menjadi Rp85.000.
10. Yield
Yield atau imbal hasil merupakan tingkat pengembalian investasi sebagai persentase dari jumlah investasi awal. Dalam obligasi/sukuk, yield mengukur tingkat pengembalian berdasarkan tingkat suku bunga (kupon), bukan selisih kenaikan harga.
Cara yang paling sederhana untuk menghitung yield adalah dengan rumus : nilai kupon dibagi dengan harga obligasinya. Karenanya, jika kita membeli sesuatu obligasi/sukuk di harga parinya, yield obligasi/sukuk itu setara dengan tingkat kupon.
Nah, begitu harga obligasi/sukuk itu berubah, yield-nya juga akan berubah. Yield ini berbanding terbalik dengan harga obligasi/sukuk, sehingga bila yield turun semakin rendah menandakan harga yang semakin tinggi di pasar karena mengindikasikan banyaknya permintaan.
11. Minimum Holding Period
Sebelum investor bisa memperdagangkan SR di pasar sekunder, investor harus memegangnya dalam waktu tertentu atau disebut minimum holding period. Khusus untuk SR012, minimum holding period adalah tiga kali pembayaran kupon.
Maka, setelah minimum holding period terpenuhi, investor bisa menjual SR012 di pasar sekunder mulai tanggal 11 Juni 2020.
12. Underlying Asset
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, sukuk adalah bukti kepemilikan atas aset negara yang disewakan. Aset-aset ini disebut sebagai underlying asset.
Dalam SR012, underlying asset termasuk barang milik negara, proyek atau kegiatan di Kementerian dan Lembaga Negara pada APBN 2020.
13. Mitra distribusi
Mitra distribusi (midis) adalah perusahaan-perusahaan yang ditunjuk Kementerian Keuangan sebagai agen penjual SBN ritel, salah satunya adalah Bareksa.
***
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
SBN ritel hanya bisa dipesan selama masa penawaran, dan yang terdekat adalah SR012. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi SBN? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.
Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan SBN seri berikutnya.
Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.
Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli SBN? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.
PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,56% | 4,26% | 7,54% | 8,69% | 19,21% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,43% | 4,43% | 6,99% | 7,44% | 2,54% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,98% | 7,06% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,45 | 0,53% | 3,89% | 6,66% | 7,38% | 17,02% | 40,39% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,88% | 6,54% | 7,20% | 20,19% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.