BeritaArrow iconSBNArrow iconArtikel

Sukuk Tabungan ST006 Pakai Akad Wakalah, Apa Maksudnya?

Bareksa05 November 2019
Tags:
Sukuk Tabungan ST006 Pakai Akad Wakalah, Apa Maksudnya?
Ilustrasi investasi reksa dana syariah. (123RF Stock Photo)

ST006 dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur judi, ketidakjelasan dan riba

Bareksa.com - Pemerintah telah resmi membuka masa penawaran Green Sukuk Ritel seri ST006 secara online (e-SBN) kepada investor individu Warga Negara Indonesia. Masa penawaran telah berlangsung mulai 1 – 21 November 2019.

Sukuk Tabungan Seri ST006 adalah produk investasi syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia yang aman, mudah, terjangkau, menguntungkan, dan sesuai syariah.

ST006 disebut sebagai Green Sukuk Ritel pertama di dunia karena dana hasil penerbitan instrumen pembiayaan khusus investor individu (ritel) ini akan membiayai proyek ramah lingkungan di lima sektor yakni energi yang terjangkau dan bersih; kerja yang layak dan pertumbuhan ekonomi; industri, inovasi dan infrastruktur; kota dan komunitas yang berkelanjutan; dan aksi iklim. Hal ini diharapkan dapat memitigasi dampak perubahan iklim dan adaptasi atas perubahan iklim yang telah terjadi.

Promo Terbaru di Bareksa

ST006 dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

ST006 memiliki imbalan mengambang dengan batasan minimal (floating with floor) sebesar 6,75 persen per tahun dan mengacu pada BI 7-Day Reverse Repo Rate.

ST006 memiliki masa berlaku dua tahun dan akan jatuh tempo pada November 2021. Pada saat jatuh tempo, pemerintah akan mengembalikan uang pokok kita secara utuh dan aset negara pun kita kembalikan.

Investasi ini sangat cocok bagi investor pemula ataupun investor ritel, karena modal awal untuk membeli sukuk ini sangat terjangkau, yakni mulai dari Rp1 juta (1 unit) dan maksimal Rp3 miliar (3000 unit).

Sukuk Tabungan ialah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tanpa warkat (scriptless) dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder dengan jenis akad wakalah.

Apa itu akad wakalah? Akad wakalah adalah akad yang mengatur pelimpahan kuasa oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.

Untuk lebih detailnya, berikut penjelasan lengkap akad wakalah dalam ST006 seperti tertera dalam memorandum informasi ST006.

Struktur Akad Wakalah

ST006 dengan struktur wakalah diterbitkan atas dasar kesepakatan antara investor dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dimana investor setuju untuk menguasakan (wakalah) dana investasi kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagai walim amanat untuk kegiatan investasi yang menghasilkan keuntungan.

Transaksi dalam rangka penerbitan ST006 dengan Akad Wakalah, terdiri dari kegiatan sebagai berikut:

a. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku Wali Amanat/Wakil dari Pemilik ST006 menyatakan kesanggupannya untuk menerima dana dan kuasa (wakalah) pengelolaan dana hasil penerbitan sukuk dan akan mengivestasikan dana dari hasilnpenerbitan Sukuk Tabungan untuk pembelian Aset SBSN (Underlying Asset), baik berupa BMN dan Proyek serta menunjuk Pemerintah sebagai wakil dalam pengadaan proyek sesuai dengan jenis, nilai dan spesifikasi tertentu.

b. Pembelian hak manfaat Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dari Pemerintah untuk digunakan sebagai obyek Ijarah sesuai dengan jenis, nilai dan spesifikasi tertentu berdasarkan Akad Bai’.

c. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku wakil dari Pemilik ST006 dengan Pemerintah membuat Perjanjian Pengadaan Proyek untuk membeli Proyek dari Pemerintah. Selanjutnya atas dasar Perjanjian Pengadaan Proyek, Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia memberikan kewenangannya kepada Pemerintah untuk melakukan pengadaan Proyek dalam rangka penyediaan obyek ijarah sesuai dengan jenis, nilai dan spesifikasi tertentu.

d. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku pemberi sewa dan Pemerintah selaku penyewa mengadakan akad Ijarah (perjanjian sewa-menyewa Aset SBSN) dengan ketentuan:

i) ijarah (sewa) BMN yang akan diserahkan sepenuhnya kepada pemilik/pemegang Sukuk Tabungan seri ST006 sebagai imbalan/kupon.

ii) ijarah (sewa) Proyek, yang akan digunakan sebagai kompensasi dari imbalan jasa pemeliharaan atas Obyek Ijarah (yang akan diatur dalam Perjanjian Pemberian Kuasa (Akad Wakalah Atas Pemeliharaan Obyek Ijarah)

e. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia memberikan kuasa kepada Pemerintah untuk memelihara obyek Ijarah yang telah disewa dalam Akad Ijarah berdasarkan Akad Wakalah Atas Pemeliharaan Obyek Ijarah.

f. Pernyataan menjual dari Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dimana Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia hanya akan menjual Aset SBSN kepada Pemerintah baik dalam hal akan melakukan Early Redemption atau pada saat pengakhiran Akad Ijarah, dengan harga yang disepakati oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dan Pemerintah.

g. Pernyataan membeli dari Pemerintah dimana Pemerintah akan membeli Aset SBSN yang dijual oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dalam hal Early Redemption atau pada saat pengakhiran Akad Ijarah, dengan harga yang disepakati oleh Pemerintah dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia.

* * *

Ingin berinvestasi halal yang dijamin negara?

Sukuk Tabungan seri ST006 hanya bisa dibeli selama masa penawaran 1-21 November 2019. Kamu bisa mendaftar untuk memesan ST006 di Bareksa.

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi ST006? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.

Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.

Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan ST006.

Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli ST006? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

(ka01/hm)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua