BeritaArrow iconSBNArrow iconArtikel

Selain Punya KTP, Kenapa Investor ST002 Harus Memiliki NPWP?

Bareksa02 November 2018
Tags:
Selain Punya KTP, Kenapa Investor ST002 Harus Memiliki NPWP?
Ilustrasi NPWP

Pembelian ST002 ini juga bisa dilakukan dengan kelipatan Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar per investor.

Bareksa.com – Pemerintah melalui perusahaan penerbit Surat Berharga Syariah Negara akan menerbitkan Sukuk Tabungan seri terbaru, yakni ST002 yang dijual secara online. Produk investasi khusus investor ritel yang berdasarkan prinsip-prinsip Islami ini akan bisa dipesan online mulai tanggal 1 November 2018.

Karena investasi ini dikhususkan untuk investor ritel, modal awal untuk membeli sukuk sangat terjangkau yaitu mulai dari Rp1 juta. Pembelian ST002 ini juga bisa dilakukan dengan kelipatan Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar per investor.

Masyarakat perlu memperhatikan, syarat membeli ST002 adalah harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Mengapa harus memiliki NPWP?

Setiap pemilik ST002 harus memiliki NPWP karena imbal hasil yang diperoleh investor nantinya akan terkena pajak 15 persen. Pemotongan pajak dilakukan secara otomatis oleh Kementerian Keuangan sehingga perlu identitas NPWP bagi pemegang ST002.

Mengacu pada aturan PP 16 Tahun 2009 tentang PPh atas penghasilan berupa kupon obligasi, penerima obligasi akan dikenakan PPh Final 15 persen dari total kupon yang didapat. Adapun pemotongan pajak dilakukan oleh penerbit sukuk.

Karena itu, NPWP sangat penting guna melengkapi administrasi pembayaran pajak yang telah dipotong secara otomatis oleh pemerintah dari setiap kupon yang didapat setiap bulannya.

Setelah memiliki KTP dan NPWP, bagaimana cara membeli ST002?

Pembelian produk investasi yang dijamin pemerintah ini hanya bisa dilakukan pada periode penawaran 1-22 November 2018. Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesannya.

Apa saja keuntungan yang dapat kita peroleh dari pembelian Sukuk ST002?

1. Pokok dan imbalan dijamin oleh Undang-Undang UU No. 19 Tahun 2008 dan UU tentang APBN
2. Tingkat imbalan kompetitif, lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN
3. Imbalan mengambang mengikuti perkembangan BI 7-Day Reverse Repo Rate, jaminan kupon minimal (floor) sampai dengan jatuh tempo
4. Imbalan dibayar tiap bulan
5. Early redemption tanpa dikenakan redemption cost oleh pemerintah.
6. Kemudahan akses transaksi pembelian dan pengajuan pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption) dilakukan melalui sistem elektronik (online)
7. Berkesempatan mendukung pembiayaan pembangunan nasional
8. Akses investasi sesuai prinsip syariah

Kapan kita bisa mulai membeli ST002?

Mulai 1 November 2018, investor sudah bisa melakukan pemesanan Sukuk Tabungan Seri 002 (ST002) secara online.

Berikut adalah jadwal lengkap penerbitan Sukuk ST002 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

Berikut jadwal lengkap penerbitan Sukuk Tabungan ST002

Illustration

* * *

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi yang ditunjuk Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Utang Negara (SUN) ritel, termasuk sukuk tabungan, secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Gunakan akun Bareksa Anda untuk login dan membeli ST002 melalui tautan ini.

Anda yang belum punya akun bisa mendaftar terlebih dahulu di tautan ini.

Jangan lupa untuk menyiapkan KTP dan NPWP untuk kebutuhan pendaftarannya. (Baca Juga : Belum Jadi Nasabah Bareksa? Ini 6 Langkah Mudah Daftar untuk Beli Sukuk ST002)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Empty Illustration

Produk Belum Tersedia

Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua