Penyebab Produk Reksadana Bubar dan Soal Nasib Uang Investor
Pembubaran reksadana sudah memiliki prosedur dan tidak selalu berarti negatif
Pembubaran reksadana sudah memiliki prosedur dan tidak selalu berarti negatif
Bareksa.com - Kemarin, Selasa (13/4/2022) laman pemberitaan maupun sosial media diwarnai kabar soal pembubaran produk reksadana syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa, karena dana kelolaan yang di bawah ketentuan. Mengapa reksadana bisa dibubarkan dan lalu bagaimana dengan nasib uang investor yang telah diinvestasikan?
Melansir CNN Indonesia, reksadana syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa, yang diterbitkan oleh PT Paytren Aset Manajemen (PAM) milik Yusuf Mansur, akhirnya dibubarkan alias dilikuidasi.
"Sesuai peraturan OJK no 23/POJK.04/2016 13 Juni 2013 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif, PT Paytren Aset Manajemen selaku manajer investasi syariah dari Reksa Dana Syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa dengan ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa," dilansir CNN Indonesia, Selasa (13/9/2022) yang mengutip dari pengumuman yang tercantum di Harian Neraca, Senin (12/9/2022).
Promo Terbaru di Bareksa
Adapun alasan pembubaran, disebutkan karena terpenuhinya pasal 45 huruf J dalam POJK Tentang Reksadana Bentuk KIK. Dalam aturan itu disebutkan reksadana wajib dibubarkan apabila total dana atau Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang dikelola kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari bursa berturut. Makanya, dengan kondisi tersebut, manajemen PAM mengaku telah bersurat ke OJK tentang rencana pembubaran produk aset manajemen yang mereka kelola.
"Pada tanggal yang sama dengan pengumuman ini, PT Paytren Aset Manajemen telah menyampaikan rencana pembubaran dan likuidasi RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa kepada OJK dengan surat direksi No. 225/PAM/DIR/IX/2022 pada 12 September 2022," dikutip CNN Indonesia.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pembubaran dan dimulainya RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran dan likuiditas RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa di hadapan notaris.
Mengapa suatu reksadana dibubarkan? Apa saja penyebabnya?
Direktur PT Panin Asset Management, Rudiyanto, dalam laman sosial media twitternya menyampaikan bahwa perlu dipahami bahwa secara umum, pembubaran reksadana itu hal “biasa” dan tidak selalu artinya negatif.
"Bisa juga karena dalam rangka melaksanakan ketentuan sesuai Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Peraturan yang menjadi acuan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Reksa Dana Berbentuk KIK 2016 dan pembaharuannya 2019," kata Rudiyanto, Selasa (13/4/2022).
Berdasarkan POJK tersebut, Rudiyanto melanjutkan pembubaran reksadana dapat disebabkan karena pertama, reksadana baru launching, gagal mendapatkan dana kelolaan Rp10 miliar dalam 90 hari kerja sejak efektif. Khusus untuk jenis reksadana terstruktur, boleh sampai 120 hari dan pada waktu pandemi, direlaksasi menjadi 130 & 160 hari.
Ia mencontohkan reksadana saham terbit pada 10 Januari 2022 dan mengumpulkan dana Rp9 miliar dengan NAB sudah berjalan. Kemudian ternyata, selama 90 hari berturut-turut gagal sampai Rp10 miliar. "Maka reksadana tersebut wajib dibubarkan dan investor wajib menerima pengembalian di NAB / UP minimal Rp1000. Bagaimana kalau kurang? Manajer Investasi/MI bisa disuruh nombok," ujar Rudiyanto.
Kedua, ia melanjutkan, reksadana sudah launching dan pernah lebih Rp10 miliar, misalnya Rp250 miliar. Namun, mungkin performance dan atau selling agent dan investor lebih favorit ke reksadana lain, sehingga dana sisa Rp8 miliar selama 90 / 120 hari berturut-turut. "Reksadana wajib bubar, bedanya investor tersisa dibayar sesuai harga pembubaran bukan Rp1000 (per unit)," kata dia.
Ketiga, kata Rudiyanto, manajer Investasi (MI) dan Bank Kustodian (BK) sepakat membubarkan reksadana. "KIK kontrak antara MI & BK, kalau kedua pihak tidak sepakat ya bubar. Kenapa tidak sepakat? Misal, dana kelolaan cuma Rp15 miliar sehingga kurang ekonomis, investor dibayar sesuai NAB pembubaran bukan Rp1000 (per unit)," paparnya.
Rudiyanto mengatakan jika pembubaran suatu produk reksadana penyebabnya adalah ketiga hal di atas, maka bisa dikatakan adalah mekanisme bisnis biasa dan tidak berarti negatif. "Yang agak masalah itu kalau penyebabnya ini, diperintahkan oleh regulator karena terjadi pelanggaran pada kontrak," kata dia.
Menurutnya pelanggaran pada reksadana umumnya terjadi pada pengelolaan dan atau pemasaran. Lebih lanjut ia menyampaikan apabila pelanggarannya bersifat fatal dan sengaja, ada kemungkinan reksadana tersebut dijatuhkan sanksi oleh regulator mulai dari pembenahan, pembekuan, hingga pembubaran.
"Untuk kasus ini, investor juga dibayar sesuai NAB pembubaran. NAB pembubaran bukan NAB terakhir," kata Rudiyanto dalam utasnya. Misalnya, ia melanjutkan suatu reksadana NAB / unit terakhir 10 Januari di harga Rp1080 kemudian MI dan BK sepakat bubar. Maka reksadana berhenti hitung NAB, dalam proses pembubaran, MI menjual semua efek di pasar.
Rudiyanto mengatakan bisa jadi setelah jual, NAB ternyata Rp1060. Harga ini yang diterima investor. "Apakah ada biaya bubar? Ada, konsultan hukum, notaris, & audit tapi ini ditanggung Manajer Investasi bukan reksadana. Sekali lagi, kalau bubarnya bukan karena perintah regulator akibat pelanggaran, maka bukan hal luar biasa. Business as usual saja," kata Rudiyanto.
Bagaimana Nasib Uang Investor?
Menurut aturan OJK, investor akan menerima hasil likuidasi reksadana tersebut paling lambat 7 hari bursa sejak likuidasi reksadana selesai. Sebelum pembubaran reksadana, Manajer Investasi selaku pengelola investasi pun wajib mengumumkannya kepada para investor pada sedikitnya satu media surat kabar harian nasional.
Dana yang ada pada reksadana secara aman disimpan pada Bank Kustodian atau bank umum yang mendapatkan izin untuk melakukan fungsi kustodian (penyimpanan) dari OJK. Jadi, investor tidak perlu khawatir, sebab uangnya tidak bisa disalahgunakan atau dibawa kabur oleh manajer investasi atau pihak lain.
Informasi mengenai pembubaran dan likuidasi reksadana ini juga tercantum pada prospektus reksadana yang menjadi dokumen pedoman pertimbangan investor sebelum membeli reksadana. Dengan adanya peraturan dan pengawasan dari OJK, tentunya reksadana merupakan produk resmi yang memiliki legalitas hukum. Jadi, jangan khawatir investasi reksadana karena sudah diatur dan diawasi ketat oleh OJK.
(Martina Priyanti/hm)
***
Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.