Begini Bedanya Reksadana Syariah dengan Konvensional
Sering ada kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai reksadana syariah hanya bisa dibeli oleh penganut agama tertentu, padahal tidak demikian
Sering ada kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai reksadana syariah hanya bisa dibeli oleh penganut agama tertentu, padahal tidak demikian
Bareka.com - Masih bingung bedanya reksadana konvensional dan reksadana syariah? Jika iya, ulasan berikut ini dapat membantu Anda.
Sebelum membahas mengenai perbedaan, mari kita awali dengan penjelasan mengenai definisi reksadana konvensional dan reksadana syariah terlebih dahulu.
Reksadana konvensional adalah reksadana yang dapat berinvestasi di semua jenis efek keuangan, seperti saham, obligasi dan deposito dengan batasan-batasan investasi sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di sisi lain reksadana syariah adalah reksadana yang hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah atau dalam Daftar Efek Syariah (DES), dan tentunya masih terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh OJK.
Promo Terbaru di Bareksa
Nah, mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Daftar Efek Syariah adalah kumpulan efek syariah yang ditetapkan oleh OJK atau diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
OJK menyebutkan DES yang ditetapkan oleh OJK sendiri wajib digunakan sebagai acuan bagi pertama, pihak yang menerbitkan indeks efek syariah di dalam negeri. Kedua, MI yang mengelola portfolio investasi Efek Syariah di dalam negeri.
Ketiga, perusahaan efek yang memiliki sistem online trading syariah. Keempat, pihak lain yang melakukan penyusunan dan/atau pengelolaan portfolio investasi efek syariah dalam negeri untuk kepentingan pihak lain, sepanjang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, DES tersebut merupakan panduan investasi bagi reksadana syariah dalam menempatkan dana kelolaannya serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah.Berikut efek yang dapat dikategorikan sebagai DES adalah :
1. Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah Negara Republik Indonesia.
2. Efek yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik yang menyatakan kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar.
3. Sukuk yang diterbitkan oleh emiten termasuk obligasi syariah yang telah diterbitkan oleh emiten sebelum ditetapkannya peraturan ini.
4. Saham reksadana syariah.
5. Unit penyertaan kontrak investasi kolektif reksadana syariah.
6. Efek beragun aset syariah.
7. Efek berupa saham, termasuk hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) syariah dan waran syariah, yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik yang tidak menyatakan kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, sepanjang emiten atau perusahaan publik tersebut:
a. Tidak melakukan kegiatan usaha perjudian, jasa keuangan ribawi, barang haram dan mudarat, tidak melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI.
b. Memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut :
(i) Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen (empat puluh lima per seratus);
(ii) Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen (sepuluh per seratus);
8. Efek syariah yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
9. Efek syariah lainnya. Dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi tersebut, maka masing-masing reksadana syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang tugasnya adalah mengawasi, memberikan nasihat, memberikan pertimbangan pemanfaatan dana sosial, serta edukasi, promosi dan pengembangan produk.
Ada Pemurnian Portofolio
Jika dalam pengelolaan reksadana syariah masih terkandung unsur non halal, maka manajer investasi harus melakukan pemurnian portofolio. Maksudnya, melakukan penyisihan atas pendapatan dari pendapatan yang diterima yang masih mengandung unsur non halal.
Hasil dari purifikasi ini kemudian digunakan sebagai dana sosial untuk kemaslahatan umat sesuai persetujuan DPS. Kesalahpahaman yang banyak terjadi di kalangan investor pemula adalah reksadana syariah hanya dapat dibeli dan atau sesuai bagi penganut agama tertentu. Tentu penilaian ini bukanlah pemahaman yang benar, karena seluruh kalangan masyarakat Indonesia dapat berinvestasi ke reksadana syariah.
Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional
Nah berikut ini perbedaan reksadana konvensional dengan reksadana syariah:
Sumber: OJK
Bagaimana, sudah ada gambaran jenis reksadana dan produk reksadana syariah apa yang Anda pilih? Apapun bentuk reksadana syariah dan jenisnya yang dipilih, pastikan sesuai dengan profil keuangan Anda ya!
(Martina Priyanti/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.