Investasi Nyaman, Ini Beda Reksadana Syariah dan Konvensional
Reksadana syariah hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah
Reksadana syariah hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah
Bareksa.com - Dalam berinvestasi, sebagian investor tidak hanya memikirkan keuntungan tetapi mempertimbangkan juga aspek kebaikan (hasanah). Reksadana syariah hadir untuk mengakomodasi investor yang punya preferensi tersebut.
Dalam kaidah pengelolaan reksadana, terdapat dua metode yang digunakan oleh manajer investasi untuk pemilihan instrumen investasinya; yaitu secara konvensional dan secara syariah.
Reksadana konvensional adalah reksadana yang dapat berinvestasi di semua jenis efek keuangan; seperti saham, obligasi, dan deposito; dengan batasan-batasan investasi sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Promo Terbaru di Bareksa
Sementara itu, reksadana syariah adalah reksadana yang hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah, dan tentunya masih terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh OJK. Efek yang termasuk syariah masuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh OJK.
Efek Syariah Adalah
Efek yang dapat dikategorikan sebagai Efek bersifat syariah adalah :
1. Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia (SBSN)
2. Efek yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar
3. Sukuk yang diterbitkan oleh emiten termasuk obligasi syariah yang telah diterbitkan oleh emiten sebelum ditetapkannya peraturan ini.
4. Saham dalam portofolio reksadana syariah
5. Unit penyertaan kontrak investasi kolektif reksadana syariah
6. Efek beragun aset syariah
7. Efek berupa saham, termasuk hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) syariah dan waran syariah, yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, sepanjang emiten atau perusahaan publik tersebut :
a. Tidak melakukan kegiatan usaha perjudian, jasa keuangan ribawi, barang haram dan mudarat, tidak melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI
b. Memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut :
- Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen (empat puluh lima persen)
- Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen (sepuluh persen)
8. Efek syariah yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya
9. Efek syariah lainnya.
Pengawasan Syariah
Bagaimana memastikan isi portofolio reksadana syariah agar tetap sesuai dengan prinsip syariah?
Dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi tersebut, maka masing-masing reksadana syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah ("DPS") yang tugasnya adalah mengawasi, memberikan nasihat, memberikan pertimbangan pemanfaatan dana sosial, serta edukasi, promosi dan pengembangan produk.
Bagaimana bila reksadana syariah masih mengandung unsur non-halal?
Metode cleansing (pemurnian) bisa dilakukan. Jika dalam pengelolaan Reksa Dana syariah masih terkandung unsur non halal, maka manajer investasi harus melakukan pemurnian portofolio (cleansing) yaitu melakukan penyisihan atas pendapatan dari pendapatan yang diterima yang masih mengandung unsur non halal. Hasil dari purifikasi ini kemudian digunakan sebagai dana sosial untuk kemaslahatan umat sesuai persetujuan DPS.
Kesalahpahaman yang banyak terjadi di kalangan investor pemula adalah bahwa reksadana syariah hanya dapat dibeli dan/atau sesuai bagi penganut agama tertentu.
Tentunya ini bukanlah pemahaman yang benar, karena seluruh kalangan masyarakat Indonesia dapat berinvestasi ke reksadana syariah.
Keuntungan Reksadana Syariah
Manfaat yang dapat diterima oleh investor dalam reksadana syariah adalah:
1. Pengelolaan yang profesional
2. Transparansi informasi
3. Potensi pertumbuhan nilai investasi
4. Pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah
5. Diversifikasi investasi
Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional
Reksadana Syariah | Reksadana Konvensional | |
Pengelolaan | Dikelola sesuai prinsip syariah | Dikelola tanpa memperhatikan prinsip syariah |
Efek dalam portofolio investasi | Investasi hanya pada efek yang masuk dalam DES | Investasi pada seluruh efek yang diperbolehkan |
Mekanisme pembersihan unsur non-halal | Ada mekanisme pembersihan (cleansing) unsur non-halal | Tidak Ada |
Keberadaan Dewan Pengawas Syariah | Ada | Tidak Ada |
Akad (Perjanjian) | Akad Syariah | Konvensional |
Sumber : OJK
Karakteristik Reksadana Syariah
1. Terjangkau harga unit penyertaannya, rata-rata dapat dibeli minimal Rp100.000
2. Diversifikasi investasi, karena reksadana syariah adalah kumpulan berbagai efek, sehingga memperkecil risiko investasi jika kinerja salah satu efek mengalami penurunan
3. Kemudahan berinvestasi, investor tidak perlu melakukan analisis mendalam karena dikelola oleh MI
4. Efisiensi biaya dan waktu. Biaya investasi di reksadana syariah relatif rendah dan investor tidak perlu memantau karena sudah dilakukan MI
5. Hasil optimal. Imbal hasil investasi (return) sesuai dengan jangka waktu dan jenis reksadana syariah yang diinginkan.
6. Likuiditas terjamin. Pencairan dana investasi dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan cara menjual unit penyertaan yang dimiliki
7. Legalitas terjamin. Produk reksadana syariah diawasi oleh OJK dan dikelola oleh MI yang memperoleh izin dari OJK
8, Sesuai prinsip syariah. Investasi di reksadana syariah telah mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan aspek kesyariahannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Jenis-jenis Reksadana Syariah
1. Reksadana syariah pasar uang
2. Reksadana syariah pendapatan tetap
3. Reksadana syariah saham
4. Reksadana syariah campuran
5. Reksadana syariah terproteksi
6. Reksadana syariah indeks
7. Reksadana syariah berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (ETF)
8. Reksadana syariah berbentuk KIK penyertaan terbatas
9. Reksadana syariah berbasis efek syariah luar negeri
10. Reksadana syariah berbasis sukuk
Tertarik berinvestasi yang halal dan bebas riba di reksadana syariah? Di super app investasi Bareksa, saat ini terdapat 23 produk reksadana syariah dari empat jenis, yakni reksadana pasar uang, pendapatan tetap, reksadana campuran, hingga reksadana saham.
Gunakan fitur Filter di Menu Produk Reksadana dan centang bagian Syariah. Akan tampil produk syariah yang dapat dipilih oleh smart investor.
Tidak perlu khawatir lagi bila ingin berinvestasi nyaman bebas riba. Reksadana syariah hadir di super app investasi Bareksa.
(hm)
***
Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.379,53 | 1,02% | 5,18% | 7,30% | 8,82% | 19,45% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.089,71 | 0,44% | 5,40% | 6,62% | 7,08% | 2,64% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.837,78 | 0,53% | 3,93% | 6,27% | 7,42% | 17,19% | 40,03% |
STAR Stable Amanah Sukuk | 1.075,16 | 0,66% | 3,97% | 6,64% | - | - | - |
Insight Renewable Energy Fund | 2.257,46 | 0,72% | 3,68% | 5,94% | 6,95% | 19,66% | 35,50% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.