BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

Ini yang Membedakan Antara Reksadana Syariah dengan Konvensional

Abdul Malik19 Maret 2021
Tags:
Ini yang Membedakan Antara Reksadana Syariah dengan Konvensional
Ilustrasi investasi di reksadana dan SBN. (Shutterstock)

Kesalahpahaman banyak terjadi di investor yakni reksadana syariah hanya bisa dibeli penganut agama tertentu

Bareksa.com - Ingin melakukan diversifikasi investasi atau justru baru mau mulai investasi di reksadana tapi masih bingung bedanya reksadana konvensional dan syariah?

Jika masih bingung, ulasan berikut semoga bisa memberikan penjelasan soal perbedaan reksadana konvensional dan syariah.

Dalam pengelolaan reksadana, terdapat dua metode yang digunakan oleh manajer investasi (MI) uuntuk pemilihan instrumen investasinya, yaitu secara konvensional dan secara syariah.

Promo Terbaru di Bareksa

Apa yang dimaksud reksadana konvensional dan syariah?

Reksadana konvensional adalah reksadana yang dapat berinvestasi di semua jenis efek keuangan, seperti saham, obligasi dan deposito dengan batasan-batasan investasi sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu reksadana syariah adalah reksadana yang hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah atau dalam Daftar Efek Syariah (DES), dan tentunya masih terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh OJK.

Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Daftar Efek Syariah adalah kumpulan efek syariah yang ditetapkan oleh OJK atau diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

OJK menyebutkan DES yang ditetapkan oleh OJK sendiri wajib digunakan sebagai acuan bagi pertama, pihak yang menerbitkan indeks efek syariah di dalam negeri. Kedua, MI yang mengelola portfolio investasi Efek Syariah di dalam negeri.

Ketiga, perusahaan efek yang memiliki sistem online trading syariah. Keempat, pihak lain yang melakukan penyusunan dan/atau pengelolaan portfolio investasi efek syariah dalam negeri untuk kepentingan pihak lain, sepanjang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Singkatnya, DES tersebut merupakan panduan investasi bagi reksadana syariah dalam menempatkan dana kelolaannya serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah.

Adapun efek yang dapat dikategorikan sebagai DES adalah :

1. Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia;

2. Efek yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik yang menyatakan kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar;

3. Sukuk yang diterbitkan oleh emiten termasuk obligasi syariah yang telah diterbitkan oleh emiten sebelum ditetapkannya peraturan ini;

4. Saham reksadana syariah;

5. Unit penyertaan kontrak investasi kolektif reksadana syariah;

6. Efek beragun aset syariah;

7. Efek berupa saham, termasuk hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) syariah dan waran syariah, yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik yang tidak menyatakan kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, sepanjang emiten atau perusahaan publik tersebut:

a. Tidak melakukan kegiatan usaha perjudian, jasa keuangan ribawi, barang haram dan mudarat, tidak melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI

b. Memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut :
i. Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen (empat puluh lima per seratus);
ii. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen (sepuluh per seratus);

8. Efek syariah yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan

9. Efek syariah lainnya.Dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi tersebut, maka masing-masing reksadana syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang tugasnya adalah mengawasi, memberikan nasihat, memberikan pertimbangan pemanfaatan dana sosial, serta edukasi, promosi dan pengembangan produk.

Pemurnian Portofolio

Jika dalam pengelolaan reksadana syariah masih terkandung unsur non halal, maka manajer investasi harus melakukan pemurnian portofolio, yaitu dengan melakukan penyisihan atas pendapatan dari pendapatan yang diterima yang masih mengandung unsur non halal.

Hasil dari purifikasi ini kemudian digunakan sebagai dana sosial untuk kemaslahatan umat sesuai persetujuan DPS.

Kesalahpahaman yang banyak terjadi di kalangan investor pemula adalah reksadana syariah hanya dapat dibeli dan atau sesuai bagi penganut agama tertentu.Tentunya ini bukanlah pemahaman yang benar, karena seluruh kalangan masyarakat Indonesia dapat berinvestasi ke reksadana syariah.

Beberapa manfaat yang diterima investor dalam reksadana syariah antara lain :

• Pengelolaan yang profesional
• Transparansi informasi
• Potensi pertumbuhan nilai investasi
• Pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah
• Diversifikasi investasiPerbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional

Illustration

Sumber : OJK

Karakteristik Reksadana Syariah

1. Terjangkau unit penyertaannya, rata-rata dapat dibeli minimal Rp100.000 bahkan ada yang Rp10.000.

2. Diversifikasi investasi, reksadana syariah kumpulan berbagai efek, sehingga memperkecil risiko investasi jika kinerja salah satu efek mengalami penurunan.

3. Kemudahan berinvestasi, investor tidak perlu melakukan analisis mendalam karena dikelola oleh MI.

4. Efisensi biaya dan waktu. Biaya investasi di reksadana syariah relatif rendah dan investor tidak perlu memantau karena sudah dilakukan MI.

5. Hasil optimal. Imbal hasil investasi (return) sesuai dengan jangka waktu dan jenis reksadana syariah yang diinginkan.

6. Likuiditas terjamin. Pencairan dana investasi dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan cara menjual unit penyertaan yang dimiliki.

7. Legalitas terjamin. Produk reksadana syariah diawasi oleh OJK dan dikelola oleh MI yang memperoleh izin dari OJK.

8. Sesuai prinsip syariah. Investasi di reksadana syariah telah mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan aspek kesyariahannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

Jadi, jenis reksadana dan produknya apa yang kamu pilih? Apapun bentuk reksadana dan jenisnya yang dipilih, pastikan sesuai dengan profil keuangan kamu ya!

(Martina Priyanti/AM)

​***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,96

Up0,58%
Up4,31%
Up7,57%
Up8,73%
Up19,20%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.094,08

Up0,44%
Up4,48%
Up7,05%
Up7,51%
Up2,61%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,18

Up0,60%
Up3,97%
Up7,04%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,13

Up0,53%
Up3,89%
Up6,64%
Up7,38%
Up16,99%
Up40,43%

Insight Renewable Energy Fund

2.269,81

Up0,81%
Up3,87%
Up6,51%
Up7,19%
Up20,23%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua