BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan Simpanan 5,25 Persen

Bareksa31 Agustus 2020
Tags:
LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan Simpanan 5,25 Persen
Ilustrasi kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Sumber: Setkab.go.id)

Untuk tingkat bunga penjaminan simpanan untuk valas 1,50 persen dan untuk BPR 7,75 persen

Bareksa.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan atau tidak mengubah tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) baik di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR).

Tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 30 Juli 2020 sampai dengan 30 September 2020, tidak mengalami perubahan yakni bank umum rupiah 5,25 persen, valas 1,5 persen, sedangkan untuk BPR adalah 7,75 persen.

LPS memandang, tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga pasar simpanan serta kondisi likuiditas yang relatif stabil sepanjang periode evaluasi.

Promo Terbaru di Bareksa

"Selanjutnya LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan serta terbuka melakukan penyesuaian sesuai perkembangan yang ada," sebut LPS dalam siaran persnya, Senin (31/8/2020).

Maka, sesuai ketentuan apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Terkait hal itu, LPS mengimbau bank untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin oleh LPS.

Sementara itu sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Menurut LPS, dalam menjalankan usaha bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas dan tetap mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI), serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(AM)

***

Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.380,2

Up1,09%
Up5,00%
Up7,35%
Up8,50%
Up19,34%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.090,33

Up0,49%
Up5,21%
Up6,68%
Up7,14%
Up2,71%
-

Capital Fixed Income Fund

1.838,73

Up0,53%
Up3,93%
Up6,33%
Up7,43%
Up17,20%
Up39,76%

STAR Stable Amanah Sukuk

1.075,71

Up0,66%
Up3,97%
Up6,69%
---

Insight Renewable Energy Fund

2.259,31

Up0,74%
Up3,72%
Up6,02%
Up7,00%
Up19,69%
Up35,52%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua