BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

Memahami Seluk Beluk Proses Penjualan Reksadana

Bareksa06 Februari 2020
Tags:
Memahami Seluk Beluk Proses Penjualan Reksadana
Ilustrasi investor wanita karyawati tersenyum tertawa bahagia happy senang sambil memegang handphone smartphone ponsel di depan laptop untuk melihat hasil investasi reksadana saham obligasi surat utang sukuk tabungan surat berharga negara

Manajer investasi sebagai pengelola dana memiliki tenggat waktu membayar uang investor sampai tujuh hari kerja

Bareksa.com - Reksadana dikenal sebagai sebuah instrumen investasi dengan modal awal yang sangat terjangkau. Di sisi lain, reksadana juga menawarkan keuntungan likuiditas, artinya mudah ditransaksikan, baik jual maupun beli kapan saja.

Bicara mengenai kapan harus mencairkan produk reksadana itu sebenarnya tergantung dengan tujuan awal investasi di reksadana. Misalkan investasi di reksadana untuk mengumpulkan dana nikah untuk 3 tahun ke depan. Jadi ya pencairan dananya setelah 3 tahun berinvestasi, kecuali jika memang waktu pernikahannya dimajukan atau target dananya sudah tercapai sebelum waktu 3 tahun tersebut.

Sesuai ketentuan di prospektus, bagi investor yang mau menjual atau mencairkan reksadananya (redemption), pihak manajer investasi sebagai pengelola dana memiliki tenggat waktu membayar uang investor sampai tujuh hari kerja terhitung sejak hari investor mencairkan dana. Istilah ini disebut juga dengan T+7.

Promo Terbaru di Bareksa

Apabila investor menjual reksadana sebelum pukul 13.00 WIB, maka hari setelah transaksi (T+1) mulai dihitung keesokan harinya. Sedangkan apabila penjualan dilakukan setelah pukul 13.00 WIB, maka perhitungan T+1 akan dihitung pada lusa.

T+7 ini merupakan maksimal hari penyelesaian transaksi pencairan. Namun, pada kenyataannya cepat atau tidaknya pencairan bergantung pada jenis reksadana yang dimiliki investor.

Salah satu pertimbangan cepat atau tidaknya bisa dilihat ketersediaan kas dalam alokasi aset dari masing-masing produk reksadana. Umumnya dana sudah ditransfer ke rekening bank atas nama investor kurang lebih 2-3 hari, sejak investor mengirimkan formulir pencairan via online atau menyerahkan manual.

Dari keempat jenis reskadana, produk reksadana campuran dan saham merupakan produk yang membutuhkan waktu redemption terlama. Jangka waktu penebusan reksadana tersebut berkisar antara T+3 hingga T+7. Mengapa demikian?

Proses Redemption

Sebagai contoh, reksadana campuran Shinhan Balance Fund membutuhkan waktu T+3 hingga T+4 untuk menuntaskan transaksi redemption dana investor. Reksadana campuran menempatkan dana investor pada instrumen saham, surat utang dan pasar uang.

Illustration
Sumber: Bareksa

Berdasarkan data fund fact sheet per Desember 2019, produk Shinhan Balance Fund menempatkan 50,4 persen dana kelolaannya pada saham, 26,2 persen pada obligasi, dan 23,4 persen pada pasar uang untuk menjaga likuiditas produk.

Artinya, apabila investor menginvestasikan dananya Rp10 juta pada produk Shinhan Balance Fund, maka 50,4 persen (Rp5,04 juta) dari Rp10 juta tersebut ditempatkan pada pada saham. Kemudian, 26,2 persen (Rp2,62 juta) dari dana investor disimpan di obligasi dan 23,4 persen (Rp2,34 juta) lainnya di pasar uang, misalnya deposito.

Alokasi aset produk reksadana tersebut menentukan cepat atau lamanya prosesredemption. Jika investor ingin menjual seluruh dana investasinya di produk Shinhan Balance Fund, maka PT Shinhan Asset Management sebagai pengelola dana harus menjual saham, surat utang dan deposito sesuai kepemilikan anda.

Proses transaksi penjualan aset tersebut membutuhkan waktu, terutama pasar saham yang memiliki ketentuan penyelesaian transaksi (settlement) saham (T+2). Apabila investor ingin menjual reksadananya, maka fund manager perlu menjual terlebih dahulu porsi saham investor tersebut di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Karena itu, rata-rata minimal waktu yang dibutuhkan untuk proses pencairan reksadana campuran adalah T+3. Apabila manajer investasi tidak sempat mengirimkan dana investor pada hari setelah settlement saham selesai, manajer investasi bakal mengirimkan dana tersebut keesokan harinya sehingga proses redemption menjadi T+4.

Namun, proses pencairan reksadana campuran bisa mencapai T+7 apabila nilai investasi nasabah pada satu hari waktu transaksi cukup besar. Misalnya, apabila terdapat beberapa investor yang ingin mencairkan reksadananya dengan nilai total di atas Rp100 juta, manajer investasi biasanya akan menjual portofolio investor tersebut secara bertahap di pasar.

Penjualan secara bertahap dan lebih dari satu hari tentunya akan memengaruhi waktu settlement yang kemudian membuat proses redemption dana investor bisa lebih lama. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan waktu maksimal penjualan reksadana selama T+7.

(AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.379,53

Up1,02%
Up5,18%
Up7,30%
Up8,82%
Up19,45%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.089,71

Up0,44%
Up5,40%
Up6,62%
Up7,08%
Up2,64%
-

Capital Fixed Income Fund

1.837,78

Up0,53%
Up3,93%
Up6,27%
Up7,42%
Up17,19%
Up40,03%

STAR Stable Amanah Sukuk

1.075,16

Up0,66%
Up3,97%
Up6,64%
---

Insight Renewable Energy Fund

2.257,46

Up0,72%
Up3,68%
Up5,94%
Up6,95%
Up19,66%
Up35,50%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua