Pentingnya Memperhatikan Jam Transaksi Reksadana
Transaksi reksadana mengikuti jam dan hari Bursa Efek Indonesia yakni Senin sampai Jumat, kecuali jika ada hari libur
Transaksi reksadana mengikuti jam dan hari Bursa Efek Indonesia yakni Senin sampai Jumat, kecuali jika ada hari libur
Bareksa.com - Sebagai seorang investor reksadana, jika sudah tahu jenis-jenis produk reksadana, maka sebaiknya kita juga memahami proses transaksi dalam pembelian (subscription) dan saat penjualan (pencairan dana) reksadana.
Karena reksadana merupakan jenis investasi keuangan pasar modal, maka produk tersebut mengikuti jam dan hari Bursa Efek Indonesia (BEI) yakni Senin sampai Jumat, kecuali jika ada hari libur nasional.
Selain itu, transaksi pemesanan pembelian maupun penjualan dibatasi pada waktu yang ditentukan atau biasa disebut dengan cut off time.
Cut off time transaksi reksadana adalah batasan waktu penerimaan transaksi pembelian (subscription), transaksi penjualan kembali (redemption) dan transaksi pengalihan (switching) setiap harinya. Cut off time untuk transaksi reksadana adalah sampai dengan pukul 13.00 WIB setiap hari bursa.
Artinya, transaksi pembelian dan penjualan produk reksadana yang dilakukan sebelum pukul 13:00 WIB akan dijalankan dan masuk di hari yang sama, dengan mengikuti harga NAB/UP (nilai aktiva bersih per unit penyertaan) pada hari tersebut. Sedangkan transaksi pembelian dan penjualan yang dilakukan setelah pukul 13:00 WIB akan dihitung dan mengikuti harga NAB/UP pada keesokan harinya.
Biasanya harga NAB/UP akan diumumkan malam hari setelah jam penutupan transaksi BEI atau di hari berikutnya. Pengumuman harga NAB/UP tersebut bisa dicek di website manajer investasi yang mengelola produk reksadana bersangkutan ataupun bisa melalui website agen penjual reksadana (APERD) seperti Bareksa atau di media cetak bisnis dan ekonomi.
Di sisi lain, jika kamu tipe investor yang melakukan program autodebet investasi reksadana tidak perlu khawatir. Karena biasanya dana kamu akan ditarik setiap tanggal yang sama yang telah ditentukan pada pagi harinya. Jadi transaksinya akan mengikuti harga penutupan NAB/UP di hari tersebut.
Sedangkan bagi Anda tipe investor yang masih melakukan transaksi dengan manual, ada baiknya selalu memeriksa harga NAB/UP reksadana sebelum melakukan transaksi. Tujuannya adalah agar kita tahu transaksi yang akan dilakukan itu saat posisi harga NAB/UP tinggi atau rendah. Kalau harganya menurut Anda berada di posisi rendah, jangan ragu untuk melakukan transaksi sebelum pukul 13:00 WIB.
Studi Kasus
Untuk memperjelasnya, perhatikan contoh studi kasus berikut:
Berikut ini adalah NAB/UP reksadana saham XXX dari tanggal 3 Februari – 5 Februari 2020.
Pertanyaan :
1. Jika kita menyetorkan dana pada Senin, 3 Februari 2020 pukul 10.00 WIB, berapa harga NAB/UP yang digunakan?
Karena kita menyetorkan dana sebelum jam penutupan transaksi (cut off time) maka transaksinya akan menggunakan harga NAB/UP 1.997,84.
2. Jika kita menyetorkan dana pada Senin, 3 Februari 2020 pukul 13.30 WIB, berapa harga NAB/UP yang digunakan?
Karena kita menyetorkan dana setelah jam penutupan transaksi (cut off time) maka transaksinya akan menggunakan harga NAB/UP 2.015,51.
3. Jika kita menyetorkan dana pada Selasa, 4 Februari 2020pukul 09.30 WIB, berapa harga NAB/UP yang digunakan?
Karena kita menyetorkan dana sebelum jam penutupan transaksi (cut off time) maka transaksinya akan menggunakan harga NAB/UP 2.015,51.
4. Jika kita menyetorkan dana pada Selasa, 4 Februari 2020pukul 15.30 WIB berapa harga NAB/UP yang digunakan?
Karena kita menyetorkan dana setelah jam penutupan transaksi (cut off time) maka transaksinya akan menggunakan harga NAB/UP 2.016,60.
Perlu diketahui, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
(KA01/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.