BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

Prosedur Pewarisan Reksadana Jika Investor Meninggal

Bareksa30 Oktober 2019
Tags:
Prosedur Pewarisan Reksadana Jika Investor Meninggal
Ilustrasi seorang anak berkebun menanam menyiram merawat bunga tanaman yang menggambarkan investasi reksadana saham obligasi surat berharga negara berkembang bertumbuh memberikan keuntungan

Pewarisan aset reksadana artinya kepemilikannya bisa dialihkan kepada orang lain yang menjadi ahli waris investor

Bareksa.com - Investasi reksadana merupakan salah satu jenis investasi yang cocok untuk jangka panjang. Mungkin Anda sudah memiliki perencanaan untuk terus berinvestasi selama lebih dari 10 tahun, meskipun ada hal yang tidak diinginkan bisa saja terjadi di pertengahan jalan.

Risiko kematian bagi setiap orang bisa saja mengintai kapan saja. Hal ini menjadi perhatian khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal prosedur pewarisan aset reksadana.

Pewarisan aset reksadana ini artinya kepemilikannya bisa dialihkan kepada orang lain yang menjadi ahli waris investor yang bersangkutan. Tentunya hal ini bisa menjadi hal yang positif dan juga negatif bagi investor.

Promo Terbaru di Bareksa

Sisi positifnya adalah jika berinvestasi untuk keluarga misalnya persiapan sekolah anak, maka bisa digunakan untuk kepentingan anak. Sehingga bisa menyelamatkan kondisi keuangannya suatu saat nanti.

Sisi negatifnya adalah jika Anda berinvestasi untuk keperluan pribadi, namun Anda belum sempat menikmatinya dan harus dialihkan kepada ahli waris Anda. Sebenarnya rugi untuk pribadi, namun berguna untuk yang ditinggalkan.

Namun hal yang perlu kita perhatikan dan menjadi prinsip adalah investasi itu bukan sekadar mencari keuntungan di masa depan, melainkan juga berbicara tentang persiapan masa depan.

Karena itu, investasi bukan untuk masa depan diri sendiri, tetapi juga untuk orang terdekat. Sehingga ketika Anda sudah tidak bisa meneruskan investasi reksadana karena risiko kematian, Anda bisa melakukan pengalihan kepemilikan reksadana kepada ahli waris Anda.

Ada beberapa cara untuk melakukan pewarisan aset reksadana di antaranya:

- Pengalihan Aset Dalam Bentuk Reksadana

Jika Anda dahulu memperhatikan dan ingat sebelum Anda melakukan pendaftaran pembukaan rekening reksadana, Anda diwajibkan untuk mengisi kolom ahli waris.

Hal itu akan mempermudah dalam melakukan pengalihan reksadana kepada ahli waris yang terkait. Pegalihan dalam bentuk reksadana ini akan mengubah nama kepemilikan dari investor lama ke ahli warisnya.

Prosesnya adalah sejumlah unit penyertaan yang ada dalam rekening reksadana ini harus dijual dan kemudian dialihkan ke rekening ahli waris. Sebelumnya ahli waris membuat rekening terlebih dahulu atau melakukan pembaharuan nomor rekening atas nama ahli waris untuk menampung penjualan reksadana tersebut.

Namun proses tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan, karena harus ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi antara lain:

• Surat keterangan kematian
• Kartu Keluarga dari RT/RW baik dari pihak investor yang meninggal dan juga ahli warisnya
• Kartu Tanda Penduduk dari ahli waris dan investor yang meninggal
• Surat keterangan hak waris yang disahkan oleh notaris
• Akta wasiat investor
• Serta surat atau bukti pendukung yang dianggap penting sebagai tanda bukti ahli waris yang sah.

Jika seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap, maka proses dapat dilakukan atas persetujuan dari manajer investasi.

Pilihan pertama dengan melakukan penutupan rekening atas nama investor yang meninggal, kemudian penutupan rekening reksadana yang artinya dana yang ada di rekening bisa dibeli ke reksadana pada hari yang sama agar tidak ada selisih jual dan beli.

Plihan kedua dengan cara melakukan pemindahan nama pemilik reksadana kepada ahli waris, jika ahli waris ingin meneruskan investasi di reksadana yang sama.

Pengalihan Aset Dalam Bentuk Uang Tunai

Jika ahli waris ingin menerima dalam bentuk uang tunai, maka ahli waris juga harus melengkapi beberapa dokumen seperti yang disebutkan pada poin di atas. Namun bisa juga ada beberapa dokumen tambahan yang diminta oleh manajer investasi yang sesuai dengan kebijakan masing-masing.

Dokumen yang biasanya harus dilengkapi antara lain:

• Surat keterangan kematian
• Kartu Keluarga dari RT/RW baik dari pihak investor yang meninggal dan juga ahli warisnya
• Kartu Tanda Penduduk dari ahli waris dan investor yang meninggal
• Surat keterangan hak waris yang disahkan oleh notaris
• Akta wasiat investor
• Serta surat atau bukti pendukung yang dianggap penting sebagai tanda bukti ahli waris yang sah.

Jika dokumen dan persyaratan telah lengkap, maka proses pewarisan reksadana bisa dilakukan oleh menajer investasi yang bersangkutan. Proses ini dilakukan dengan menjual seluruh unit yang dimiliki oleh investor yang meninggal, kemudian menyetorkan dana ke dalam rekening investor (pemilik reksadana yang meninggal).

Selanjutnya ahli waris yang akan menarik seluruh hasil investasi dari rekening investor (pemilik reksadana yang meninggal). Kemudian pihak bank pun pasti akan meminta persyaratan khusus yang disesuaikan dengan kebijakan bank yang bersangkutan.

Dengan adanya kebijakan atau aturan dari OJK, telah memberikan ketenangan ketika berinvestasi. Sehingga dengan hal itu kita juga bisa mempersiapkan sebaik mungkin jika hal yang tidak diinginkan terjadi.

Perlu diketahui, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.

Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

(KA01/AM)

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua